Ditegaskan
dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB
TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025, bahwa Calon peserta didik baru
TK harus memenuhi persyaratan usia:
a.
paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok
A; dan
b.
paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a.
7 (tujuh) tahun; atau
b.
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Khusus
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran
2024/2025 menyatakan bahwa persyaratan yang harus memenuhi sebagai calon
peserta didik SMP adalah.
a.
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
dan
b.
telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi
persyaratan:
a.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan; dan
b.
telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu
dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik
baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan
usia dibuktikan dengan:
a.
akta kelahiran; atau
b.
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan
domisili calon peserta didik.
Persyaratan
usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a.
menyelenggarakan pendidikan khusus;
b.
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c.
berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Selanjutnya
Petunjuk Teknis atau Juknis Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2024/2025, menyatakan bahwa Selain memenuhi persyaratan
di atas, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK
yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi
izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:
a.
direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b.
direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik
baru SMK. Ketentuan ini berlaku untuk calon peserta didik warga negara
Indonesia dan warga negara asing.
Bagi
sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi
pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan
oleh sekolah yang bersangkutan. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga
negara asing tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa
peringatan tertulis.
Calon
peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan
persyaratan:
a.
batas usia
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Tentang Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025, bahwa PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB meliputi: zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.
Jalur zonasi terdiri atas:
a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Khusus Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Selengkapnya silahkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 dengan mendownload Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
ijin
ReplyDeletehttps://pedomandanjuknis.blogspot.com/
ReplyDeleteKapan jadwal hari pertama ppdb online utk SD (sekolah dasar)
ReplyDeleteApakh berdasarkan jalur zonasi skrg sdh bisa dimulai dftr SD?
Kpn jadwal ppdb online SD jalur pertama bisa dimulai?
ReplyDeleteApakah dikarenakan skrg jalur zonasi
Ppdb online sdh bisa di mulai?
kapan jadwal ppdb online sma bisa dimulai
ReplyDeleteternyata pasal 45 banyak yang tidak terbaca sama yg buat perwal sehingga yg kk yg 6 bulan dan kurang dari 1 tahun lansung di tolak
ReplyDeleteSmpn 1 Siborongborong Kab. Tapanuli Utara melakukan PPDB diluar ketentuan yang sudah ada, banyak siswa yg jarak tempat tinggal ratusan meter ke sekolah tidak diterima. Haruskah siswa tersebut menganggur satu tahun ini menunggu permendikbud no. 51 thn. 2018 ini benar-benar terlaksana? Mohon tanggaban Bapak Mendikbud. Trims
ReplyDeleteInformasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteTerima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDeleteExtraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete