permendikbud
regulasi
Permendikbud 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
PERMENDIKBUD NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Nomor Permendikbud 25
Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
Permendikbud ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik.
Sesuai Pasal 2 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan
bahwa Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik bertujuan untuk percepatan
perizinan sektor pendidikan
dan kebudayaan. Sedangkan Pasal 3 Permendikbud
25 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pelaku Usaha yang
akan melakukan usaha
di sektor pendidikan dan
kebudayaan wajib memperoleh Izin
Usaha terintegrasi secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan
bahwa Perizinan Berusaha sektor pendidikan meliputi:
a. izin
pendirian satuan Pendidikan
Formal yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
b. izin penambahan dan perubahan program keahlian pada SMK;
c. izin operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama
(SPK);
d. izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal;
dan
e. izin
penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
dengan modal asing.
Adapun pelaku Pelaku Usaha di sektor pendidikan, meliputi:
a. Pelaku Usaha perseorangan, yakni orang perorangan
penduduk Indonesia yang cakap
untuk bertindak dan
melakukan perbuatan hukum; dan
b. Pelaku Usaha nonperseorangan yang terdiri
atas: 1)
badan usaha yang didirikan oleh yayasan; dan 2) badan usaha bersifat nirlaba yang
didirikan oleh badan hukum
lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pada Pasal 6 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Pelaku Usaha wajib melakukan
pendaftaran untuk kegiatan
berusaha dengan mengakses laman OSS. Ketentuan
mengakses laman OSS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai pasal 7 Pelaku
Usaha yang telah
melakukan pendaftaran akan mendapatkan
NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
NIB merupakan Nomor identitas berusaha
dan digunakan oleh
Pelaku Usaha untuk mendapatkan
Izin Usaha dan Izin Operasional. NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan. NIB akan
dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku oleh Lembaga
OSS dalam hal: a)
Pelaku Usaha melakukan
usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB;
dan/atau b) dinyatakan batal
atau tidak sah
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selengkapnya silahkan
download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018
Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan -----DISINI----
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. semoga
bermanfaat. Terima kasih.
No comments
Post a Comment