Siklus SPMI dan SPME Pendidikan Dasar dan Menengah |
Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Pendidikan Dasar dan Menengah umumnya terbagi dua, yakni Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE).
Menurut Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016
Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Sistem
Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya
disingkat SPMI - Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas
kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan
yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan
menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau
melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Sedangkan Sistem Penjaminan
Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME Dikdasmen,
adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses
yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk
menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.
Fungsi Dan Tujuan Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ditegaskan dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menyatakan bahwa
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk
mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan
dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
Sedangkan tujuan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan
pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan
berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Lalu bagaimana Siklus SPMI dan SPME Pendidikan Dasar Dan Menengah. Menurut Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016, Siklus
SPMI adalah sebagai berikut:
a. memetakan mutu pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
b. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan
dalam rencana kerja sekolah;
c. melaksanakan pemenuhan mutu dalam
pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
d. melakukan monitoring dan evaluasi proses
pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e. menyusun strategi peningkatan mutu
berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Sedangkan Siklus SPME sesuai
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016, adalah
sebagai berikut:
a. memetakan mutu pendidikan di tingkat
satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
b. membuat perencanaan peningkatan mutu yang
dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
c. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh
satuan pendidikan;
d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
e. mengevaluasi dan menetapkan Standar
Nasional Pendidikan dan menyusun strategi peningkatan mutu; dan
f. melakukan akreditasi satuan pada
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Terkait informasi tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah, silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016. Link
Doiwnload ----DISINI----
Demikian Info tentang Siklus SPMI dan SPME Pendidikan Dasar Dan Menengah, semoga
bermanfaat. Terima kasih.
Trimks infonya jangan lupa kunjungi lamanku di https://soaltescpns2018.blogspot.com/
ReplyDelete