A.
Update Juknis BOS Madrasah 2022
Juknis
BOS Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdrijenpendis) Nomor 6065 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOP RA (Bantuan Operasional
Pendidikan Raudlatul Athfal) Dan BOS Madrasah (Bantuan Operasional Sekolah Madrasah)
Tahun Anggaran 2022.
Diktum Kesatu Kepdrijenpendis
Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis BOS Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2022, menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan
Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Berdasarkan Juknis BOS Madrasah MI MTS MA MAK Tahun
2022, bahwa Satuan Biaya Dana Bantuan
Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah adalah sebagai berikut: 1)
Satuan Pendidikan jenjang Raudlatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per
tahun; 2) Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp. 900.000,
per siswa, per tahun; 3) Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah sebesar
Rp.1.100.000,- per siswa, per tahun; dan 4) Satuan Pendidikan Jenjang Madrasah Aliyah/Madrasah
Aliyah Kejuruan sebesar Rp.1.500.000,- per siswa, pertahun.
Selengkapnya silahkan
download Juknis BOS Madrasah MI MTS MA
MAK Tahun 2022 (disini)
B.
Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2021 dan Juknis BOP Madrasah 2021 / 2022
Juknis
BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021. Direktur
Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis) telah menerbitkan
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MI
MTS MA MAK (Madrasah) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul Athfal
dan Tahun Anggaran 2021. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.
Isi Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6572 Tahun 2020 pada diktum Pertama
menyatakan bahwa menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) pada MI MTS MA MAK (Madrasah) dan Petunjuk Teknis
(Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul Athfal (RA) Tahun Anggaran 2021 sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini. Sedangkan pada Kedua menegaskan bahwa Petunjuk
Teknis tersebut merupakan pedoman bagi Tim Pengelolan Bantuan Operasional pada
tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam pengelolaan,
penggunaan dan pertanggungjawaban BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021.
Adapun tujuan diberikan dana
BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP RA adalah untuk membantu biaya operasional
pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa; membantu
biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu
pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggungjawab satuan pendidikan;
mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka
peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital
di masa Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19; mendukung biaya operasional pendidikan
pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan pcnyebaran COVID-19 di lingkungan
RA dan Madrasah.
Sebagaimana diketahui karena
perbedaan tahun anggaran dan tahun ajaran. Dalam tahun anggaran 2021 nanti akan
terkaper juga tahun ajaran 2021/2022, maka Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan
BOP Raudhatul Athfal RA berlaku untuk
tahun ajaran 2020/2021 dan tahun ajaran 2021/2022. Adapun Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada
Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini meliputi Pengelolaan Dana Bantuan, Pemanfaatan
dan Penggunaan Dana Bantuan, Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Keuangan, Monitoring, Pengawasan dan Sanksi, serta Layanan
dan Penanganan atas Pengaduan Masyarakat.
Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP
Raudhatul Athfal RA Tahun 2021, mulai
tahun depan, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh
Ditjen Pendidikan Islam. Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan
melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota. Sedangkan untuk
penyaluran Dana BOP pada RA dan Dana BOS pada MIN tetap dilakukan oleh Kanwil
Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Demikian halnya dengan penyaluran Dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN, tetap
dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri yang bersangkutan.
Dalam rangka mengatisipasi
masih diberlakuknya pembelajaran jarak jauh, dalam Juknis BOS MI MTS MA MAK
(Madrasah) dan BOP Raudhatul Athfal RA
Tahun 2021 dinyatakan bahwa BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya paket data
untuk siswa maksimal 150 ribu per bulan/siswa, sedangkan untuk guru dan tenaga
kependidikan maksimal 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa,
guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan
bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.
Lalu berapa alokasi BOS Madarasah
dan BOP RA Tahun 2020 ? Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) pada MI MTS MA MAK (Madrasah) dan Petunjuk Teknis
(Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul Athfal dan Tahun Anggaran 2021, bahwa Satuan
Biaya BOP dan BOS tahun ini sama dengan 2020. Untuk BOP RA sebesar Rp600 ribu
untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu,
MTs Rp1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam
setahun.
Selengkapnya silahkan download
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) pada MI MTS MA MAK (Madrasah) dan Petunjuk Teknis
(Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul Athfal dan Tahun Anggaran 2021, melalui
link di bawah ini
Link download Salinan dan Lampiran Kepdirjen Pendis Nomor
6572 Tahun 2020 tentang Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP Raudhatul
Athfal RA Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020
tentang Juknis BOS MI MTS MA MAK
(Madrasah) dan BOP Raudhatul Athfal RA
Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.hhajjajajaj
C. Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2020 dan Juknis BOP Madrasah 2020/2021
Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2020/2021 dan Juknis BOP RA Tahun 2020/2021. Kementerian Agama melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal (RA) tahun 2020 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Adapaun yang mejadi pertimbangan diterbitkan Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK Tahun 2020) dan Juknis BOP RA Tahun 2020 adalah: a) untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; b) untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional.
DIKTUM KESATU Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis
BOS Madrasah Tahun 2020 dan
Juknis BOP RA Tahun 2020, menyatakan
menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada
Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran
2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dan Keputusan ini.
Sedangkan DIKTUM KEDUA Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis
BOS Madrasah (MI MTS MA MAK
Tahun 2020/2021) dan Juknis
BOP
RA
Tahun 2020/2021, menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan
pedoman bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat
Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal dan
Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
pada Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2020/2021.
Link download Juknis BOS MI MTS MA MAK tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020 ----disini---
Link download Juknis BOS Madrasah MI MTS MA dan BOP Raudhatul
Athfal RA Tahun 2021(disini)
D. Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2019
|
Juknis BOS MI MTS MA MAK Kemenag Tahun 2019 |
Pemerintah melalui Kementerian
Agama telah menerbitkan Juknis BOS
MI MTS MA MAK Kemenag Tahun 2019/2020 (Juknis BOS Madrasah Tahun 2019)
melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019. Juknis BOS ini berlaku untuk tahun
pelajaran 2018/2019 Semester 2 dan Tahun pelajaran 2019/2020 semester 1)
Juknis BOS MI MTS MA MAK Kemenag Tahun 2019/2020 (Juknis BOS Madrasah Tahun 2019) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam
rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional
melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar,
perlu adanya program Bantuan Operasional
Sekolah yang dapat menunjang proses belajar mengajar di
madrasah; b) bahwa
dalam rangka akuntabilitas
pelaksanaan Bantuan
Operasional Sekolah pada
Madrasah Tahun Anggaran 2019,
perlu dibuat petunjuk
teknis BOS dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; c)
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam tentang
Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019.
Pada point Kesatu Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Juknis BOS MI MTS MA MAK Kemenag Tahun 2019/2020 (Juknis BOS Madrasah Tahun 2019), menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah
Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pada point Kedua Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Juknis BOS MI MTS MA MAK Kemenag Tahun 2019/2020 (Juknis BOS Madrasah Tahun 2019), ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis
BOS Madarasah ini merupakan acuan
dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah
pada Madrasah Tahun
Anggaran 2019 atau tahun pelajaran 2018/2019 Semester 2 dan Tahun
pelajaran 2019/2020 semester 1)
Pada lampiran Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Juknis BOS MI MTS MA MAK Kemenag Tahun 2019/2020 (Juknis BOS Madrasah Tahun 2019), dinyatakan bahwa Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Operasional
Sekolah pada Madrasah Tahun
Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat
dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan
Bantuan Operasional Sekolah pada
Madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan
terarah.
Adapun Tujuan ditetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 bertujuan:
b) Meningkatkan akuntabilitas
dan transparansi pelaksanaan dana
Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019; a) Memperlancar
proses pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat guna.
Pengertian BOS, menurut Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 (Juknis
BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019) adalah program pemerintah
yang pada dasarnya adalah
untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP
48 Tahun 2008
Tentang Pendanaan Pendidikan,
biaya non personalia adalah
biaya untuk bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai,
dan biaya tidak
langsung berupa daya,
air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana,
uang lembur, transportasi, konsumsi,
pajak, asuransi, dll.
Namun demikian, ada beberapa
jenis pembiayaan personalia yang
diperbolehkan dibiayai dengan dana
BOS. Secara detail
jenis kegiatan yang
boleh dibiayai dari dana BOS
dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Apa saja Tujuan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS Madrasah) ? Juknis
BOS Madrasah Tahun 2019 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019)
menegaskan bahwa secara umum program
BOS bertujuan untuk
meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk: 1)
Membebaskan segala jenis
biaya pendidikan bagi seluruh
siswa miskin di tingkat
pendidikan dasar, baik
di madrasah negeri maupun madrasah swasta. 2) Membebaskan
biaya operasional sekolah
bagi seluruh siswa
MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri. 3)
Meringankan beban biaya
operasional sekolah bagi siswa
di madrasah swasta.
Beparapa besaran Dana BOS
yang diterima Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK). Pada Juknis BOS MI MTS MA MAK Kemenag Tahun 2019/2020 (Juknis BOS Madrasah Tahun 2019) dinyatakan bahwa Besar
biaya satuan BOS yang
diterima oleh madrasah,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. Madrasah
Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
2. Madrasah
Tsanawiyah : Rp.
1.000.000,-/siswa/tahun
3. Madrasah
Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Untuk apa saja penggunaan
Dana BOS BOS Madarasah Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK) dan Apa larangan
penggunaan Dana BOS BOS Madarasah Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK) silahkan
download dan baca Juknis BOS Madrasah (MI
MTS MA) Kemenag Tahun 2019 Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019.
Link download Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) Kemenag Tahun
2019 ---disini---
Untuk yang membutuhkan Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah Tahun 2020 dan Jukni BOP RA Tahun 2020-----silahkan bisa di download ----disini
Link download Juknis BOS Madrasah MI MTS MA dan BOP Raudhatul
Athfal RA Tahun 2021(disini)
Link download Juknis BOS Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis BOS MI MTS MA MAK Kemenag Tahun 2022-2023 (Juknis BOS Madrasah Tahun 2022). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sngat bermanfaat..
ReplyDeleteInformasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteTerima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDeleteExtraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete