Daftar Linieritas Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik |
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang Daftar Linieritas Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik jenjang TK SD SMP SMA SMK dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Sebagaimana disebutkan di atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 merupakan peraturan Mendikbud yang merubah peraturan sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik karena dipandang belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat.
Dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, dinyatakan bahwa Permendikbud
No 16/2019 ini mengubah Lampiran dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
46 Tahun 2016
tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik sehingga
berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran
I, Lampiran II, Lampiran
III, Lampiran IV,
dan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, bahwa Peraturan Menteri
ini (Permendikbud 16/2019)
mulai berlaku pada
tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari
2019.
Permendikbud
Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik ini memiliki 5 Lampiran yakni Lampiran 1 berisi
Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan
Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Lampiran 2 berisi Ketentuan
tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat
Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran 3 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian
Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Lampiran 4 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang /
Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas
(SMA), Lampiran 4 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang
diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Mau tahu Daftar Linieritas Guru Bersertifikat
Pendidik (Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat
Pendidik) jenjang TK SD SMP SMA SMK ? Jika yang silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut
Lampiran 1 sampai dengan 5, melalui link download di bawah ini
Demikian informasi terkait
Daftar Linieritas Guru Bersertifikat
Pendidik (Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat
Pendidik) jenjang TK SD SMP SMA SMK sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete