Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 |
Peraturan
BKN Nomor 9 Tahun 2019
Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, ditetapkan
pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 9 Tahun
2019 diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 46 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
(Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Peneliti.
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, dinyatakan
bahwa Peneliti berkedudukan sebagai
pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Penelitian,
Pengembangan, dan/atau Pengkajian
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi pada Organisasi Penelitian,
Pengembangan, dan/atau Pengkajian
Instansi Pemerintah. Peneliti merupakan
jabatan karier PNS. Peneliti
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat
Pengawas, sesuai kebutuhan
instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas di bidang
penelitian, pengembangan, dan pengkajian.
Tugas Jabatan ditegaskan
dalam Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 9
Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) bahwa Tugas Jabatan Fungsional
Peneliti yaitu melakukan Penelitian, Pengembangan, dan/atau
Pengkajian Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Peneliti menurut Pasal 4 Peraturan
BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan
Jabatan Fungsional Peneliti merupakan
Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional
Peneliti dari yang
paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
b. Peneliti Ahli Muda/Muda;
c. Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
d. Peneliti Ahli Utama/Utama.
Selengkapnya Silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti
Demikian informasi terkait Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Peneliti. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete