Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Peneliti

Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 9 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan  ketentuan  Pasal  46 Peraturan  Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan  Fungsional  Peneliti.

Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) Tentang Petunjuk Pelaksanaan  Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, dinyatakan bahwa Peneliti  berkedudukan  sebagai  pelaksana  teknis  dalam melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian  Ilmu  Pengetahuan  dan  Teknologi  pada Organisasi  Penelitian,  Pengembangan,  dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah.  Peneliti merupakan jabatan karier PNS.  Peneliti berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat  Administrator,  atau  Pejabat  Pengawas,  sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan  pelaksanaan  tugas  di  bidang  penelitian, pengembangan, dan pengkajian.

Tugas Jabatan ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) bahwa Tugas Jabatan Fungsional Peneliti yaitu melakukan Penelitian, Pengembangan,  dan/atau  Pengkajian  Ilmu  Pengetahuan  dan Teknologi.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti menurut Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti merupakan  Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Peneliti  dari  yang  paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a.  Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
b.  Peneliti Ahli Muda/Muda;
c.  Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
d.  Peneliti Ahli Utama/Utama.


Selengkapnya Silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti



Demikian informasi terkait Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



2 comments:

  1. Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran

    ReplyDelete
  2. It's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter