permendikbud
regulasi
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran
PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2019 |
Pemerintah memberi perhatian besar terhadap anak dari keluarga veteran Indonesia. Salah satu perhatian pemerintah terhadap anak dari keluarga veteran Indonesia adalah dengan adanya bantuan keringan biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan serta prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan. Penegasan ini teruang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Status Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya
Pendidikan Bagi Anak Veteran, merupakan Peraturan Menteri yang baru yang
mengatur tentang: 1) kriteria anak Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan
keringanan; 2) bentuk keringanan biaya pendidikan yang diberikan; 3) pihak yang
berwenang memberikan keringanan biaya pendidikan; dan 4) sumber pembiayaan.
Adapun yang dimaksud Veteran
menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019
adalah warga Negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh
pemerintah yang berperan secara aktif
dalam suatu peperangan
menghadapi negara lain dan/atau
gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau
warga negara Indonesia
yang ikut serta secara
aktif dalam pasukan
internasional di bawah mandat
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi
perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal 2 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, Anak
Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan keringanan biaya pendidikan. Anak Veteran Republik Indonesia yang berhak mendapatkan keringanan
biaya pendidikan harus memiliki kriteria:
a. anak kandung Veteran Republik Indonesia;
b. menempuh pendidikan sekolah
dasar, sekolah menengah pertama,
dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah;
c. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima)
tahun; dan
d. belum menikah.
Adapun yang dimaksud anak
kandung Veteran Republik Indonesia menurut Permendikbud
Nomor 17 Tahun 2019 harus dibuktikan
dengan:
a. akte
kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang; dan
b. surat
keterangan sebagai anak kandung
Veteran Republik Indonesia yang
dikeluarkan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia.
Apa Bentuk keringanan biaya bagi
anak veteran ? Bentuk keringanan biaya bagi anak veteran ditegaskan dalam Pasal
3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, bahwa
Keringanan biaya pendidikan diberikan dalam bentuk:
a. biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan;
atau
b. prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 17 Tahun
2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik
Indonesia
Link download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 (DISINI)
Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete