Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (KAMAD) 2024/2025 |
Bapak Ibu Kepala Madrasah
(KAMAD) saat ini sudah terbit Juknis Penilaian
Kinerja Kepala Madrasah (KAMAD) terbaru Tahun 2024/2025 atau Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah terbaru? Petunjuk Teknis
atau Juknis Penilaian Kinerja Kepala
Madrasah 2024/2025 ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2024.
Apa itu Penilaian Kinerja
Kepala Madrasah (PKKM). Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)
merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data
tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai
kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa
penilaian kineija kepala madrasah meliputi; usaha pengembangan madrasah yang
dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas
manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan
sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pada Diktum Kedua Keputusan Dirjen
Pendis Nomor 1111 Tahun 2024 Tentang Juknis
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kesatu merupakan acuan yang digunakan dalam
menyelenggarakan penilaian kinerja kepala madrasah.
Petunjuk teknis atau Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
ini disusun oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai acuan
dalam pclaksanaan penilaian kinerja kcpala madrasah agar penilaian kinerja
berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, sehingga diperoleh hasil
yang valid dan sahih, sebagai dasar untuk pengembangan keprofcsian
berkelanjutan kepala madrasah.
Berdasarkan Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
(PKKM) 2024/2025 ini, Penilaian
kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara
kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh
pengawas madrasah, sedangkan penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh
tim penilai. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat balk,
balk, cukup, sedang, atau kurang.
Pada Lampiran Keputusan Dirjen
Pendis Nomor 1111 Tahun 2024 Tentang
Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Ini
digunakan sebagai acuan untuk proses peniian kinerja kepala madrasah oleh:
1.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
2.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
3.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4.
Yayasan / Lembaga Penyelenggara Pendidikan M adrasah.
Ruang lingkup Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah berdasarkan
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2024, mencakup pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut.
1.
Konsep Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
2.
Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
3.
Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
4.
Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah; dan
5.
Pengendalian, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun
2024 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dinyatakan Tujuan penilaian
kinerja kepala madarsah adalah sebaga berikut.
1.
Menghimpun informasi sebagal dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
bagi kepala madrasah.
2.
Menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan datam menetapkan ektifitas
kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
3.
Meningikatkan efektivitas dan efesiensi kineja kepala madrasah.
4.
Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan
kinerja kepala madrasah.
5.
Menyediakan Informasi sebagai dasar dalarn sistem peningkatan promosi dan karir
kepaia madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
Adapun manfaat penilaan
klnerja kepaia madrasah berdasarkan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2024 Tentang Juknis Penilaian
Kinerja Kepala Madrasah adalah sebagal berikut.
1.
Kepala madrasah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil penilaian
kinerjanya.
2.
Kepala madrasah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk
meningkatkan keprofesiannya.
3.
Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Karitor Kementerian Agama
kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah aebegai
dasar untuk menghimpun informasi menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi,
data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah
sesuai kewenangannya.
4.
Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian kinerja
kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan
peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan
penugasan kepala madrasah di yayasan / lembaga tersebut.
5.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah memperoleh data dan
pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional.
Lebih jauh dijelaskan dalam Sesuai
Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
(PKKM) tahun 2024/2025 bahwa Penilaian Kinerja
Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan
interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator
pemenuhan standar. Efektivitas penilaian kinerja ditentukan dengan mengukur
keberhasilan dalam mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan
target yang ditetapkan dalam program.
Indikator-indikator tersebut
dikembangkan dalam pelaksanaan tugas kepala madrasah dalam 5 (lima) unsur
utama, yaitu: (1) usaha pengembangan madrasah, (2) pelaksanaan tugas
manajerial, (3) pengembangan kewirausahaan, (4) pelaksanaan supervisi kepada
guru dan tenaga kependidikan, dan (5) hasil kinerja kepala madrasah.
Selengkapnya silahkan download
dan baca SK dan Lampiran Keputusan Dirjen
Pendis Nomor 1111 Tahun 2024 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala
Madrasah, melalui link yang tersedia
di bawah ini.
Link download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
sesuai Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sesuai
Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2024. Terima kasih, Semoga
ada manfaatnya.
Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete