news
Juknis Penyaluran (Pencairan) Bantuan Dana Kelurahan
Pemerintah telah menerbitkan Juknis
Penyaluran (Pencairan) Bantuan Pendanaan / Dana Kelurahan Tahun 2020 dengan
menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Tahun 2020. Sebagaimana diketahui Alokasi dana kelurahan dalam APBN
2020 masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan.
DAU Tambahan Dukungan Pendanaan bagi Kelurahan berdasarkan PMK
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran DAU
Tambahan Tahun 2020 adalah
dukungan pendanaan bagi kelurahan di Daerah kabupatenjkota yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Berikut ini Juknis Penyaluran (Pencairan)
Bantuan Pendanaan / Dana Kelurahan Tahun 2020 berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020, antara lain sebagai berikut.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilakukan dengan cara pemindahbukuan
dari RKUN ke RKUD kabupatenjkota.
·
Pemindahbukuan
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat
dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilaksanakan secara bertahap, dengan
ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Februari
dan paling lambat bulan Juni 2020; dan
b. tahap II paling cepat bulan Maret
dan paling lambat bulan September 2020.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilaksanakan masing-masing tahap sebesar
50% (lima puluh persen) dari alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang
dianggarkan dalam APBD .
·
Penyaluran
dengan memperhitungkan lebih salur DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun
Anggaran 2019 yang disebabkan oleh perbedaan jumlah Kelurahan.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilaksanakan setelah Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan
penyaluran dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dengan ketentuan:
a. tahap I berupa:
1. peraturan Daerah mengenai APBD
Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
atau peraturan bupatijwali kota mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran
2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
2. surat pernyataan telah mengalokasikan
dan bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan anggaran Kelurahan dalam APBD
Tahun Anggaran 2020 atau peraturan bupatijwali kota mengenm perubahan penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2020;
3. peraturan bupatijwali kota mengenai
penetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan;
4 . salinan kegiatan Kelurahan yang tertuang
dalam peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2020 atau peraturan bupati/
wali kota mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020; dan
5. laporan realisasi penyerapan anggaran
Kelurahan Tahun Anggaran 2019 yang memuat anggaran Kelurahan yang bersumber dari
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dan APBD; dan
b. tahap II berupa laporan realisasi
penyerapan anggaran Kelurahan tahap I yang menunjukkan realisasi paling sedikit
50% (lima puluh persen) dari DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang telah
diterima di RKUD.
·
Dokumen
persyaratan penyaluran diterima Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan, dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat tanggal 12
Juni 2020; dan
b. tahap II paling lambat tanggal 18
September 2020.
·
Dalam
hal Pemerintah Daerah kabupaten / kota tidak memenuhi persyaratan penyaluran atau
melampaui batas waktu, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan tahap I dan / atau
tahap II tidak disalurkan.
·
Pemerin
tah Daerah kabupatenjkota wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan anggaran
Kelurahan Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat bulan Maret 2021.
·
Dalam
hal pada akhir Tahun Anggaran 2020 terdapat sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan, Pemerintah Daerah kabupatenjkota wajib menganggarkan kembali pada APBD
Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan:
a. sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan atas kegiatan yang keluaran kegiatannya belum tercapai, dianggarkan kembali
untuk mendanai kegiatan yang sama pada Kelurahan bersangkutan; dan
b. sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan atas kegiatan yang keluaran kegiatannya telah tercapai, dianggarkan kembali
untuk mendanai kegiatan yang sama atau kegiatan lainnya pada Kelurahan tertentu
sesuai prioritas.
·
Dalam hal
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan tidak disalurkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2), penyelesaian kegiatan yang keluaran kegiatannya belum tercapai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi beban APBD kabupaten/kota
bersangkutan.
Demikian informasi tentang Juknis
Penyaluran (Pencairan) Bantuan Pendanaan (Dana) Kelurahan Tahun 2020 dengan
menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2020
Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDelete