Juknis Penyaluran (Pencairan) Penggajian (Gaji) PPPK Terbaru

JUKNIS PENYALURAN GAJI PPPK TAHUN 2024

Pemerintah telah menerbitkan Juknis Penyaluran (Pencairan) Penggajian (Gaji) PPPK Terbaru Tahun 2024 dengan menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Tahun 2024. Sebagaimana diketahui Alokasi dana untuk pembayaran Penggajian (gaji) PPPK / P3K dalam APBN 2024 masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan.

Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis / Juknis Penyaluran (Pencairan) Penggajian PPPK Tahun 2024 (PMK Nomor 8 Tahun 2024), bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. DAU Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan membantu pendanaan penggajiaan PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah.

Juknis Penyaluran (Pencairan) Penggajian PPPK Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2024, antara lain sebagai berikut.

          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi/ kabupaten/ kota
          Pemindahbukuan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK.
          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Maret 2024;
b . tahap II paling cepat bulan Juni 2024;
c. tahap III paling cepat bulan September 2024; dan
d. tahap IV pada bulan Desember 2024.
          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan sesum dengan jumlah formasi yang diterima dan diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah Daerah provinsi/ kabupaten/ kota dengan jumlah maksimal formasi sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
          Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan waktu terhitung mulai tanggal PPPK ditetapkan dan diangkat sebagai PPPK.
          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan masing- masing tahap sebesar tiga bulan.
          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK untuk pembayaran gaji ketiga belas dan / atau tunjangan hari raya dilaksanakan bersama dengan penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK periode terdekat atau periode penyaluran pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas dan / atau tunjangan hari raya .
          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Daerah provinsi / kabupaten / kota, dengan ketentuan:
a. tahap I berupa:
1. peraturan Daerah mengenm APBD Tahun Anggaran 2024 atau peraturan kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Pendanaan PPPK; dan
2. rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditandatangani oleh gubernur /bupati/ wali kota sampai dengan bulan pada saat pengajuan penyaluran; dan
b. tahap II sampai dengan tahap IV berupa rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditandatangani oleh gubernur jbupatijwali kota sampai dengan bulan pada saat pengajuan penyaluran.
          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tahap IV dilaksanakan dengan membandingkan data rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK dengan data rekapitulasi PPPK yang bersumber dari Badan Kepegawaian Negara.
          Dalam hal data rekapitulasi terdapat perbedaan, penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tahap IV dilaksanakan berdasarkan data rekapitulasi PPPK yang bersumber dari Badan Kepegawaian Negara.
          Dokumen persyaratan penyaluran diterima Menteri Keuangan c . q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu pertama bulan Desember 2024.
          Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi/ kabupaten/ kota tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/atau melampaui batas waktu DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tahap I, tahap II, tahap III, dan/ atau tahap IV tidak disalurkan.
          Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK Tahun Anggaran 2024 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Maret 2021.
          Dalam hal terdapat sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK di RKUD, Pemerintah Daerah provinsi/ kabupaten/ kota dapat menggunakan sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tersebut untuk mendukung pendanaan penggajian PPPK tahun berjalan atau tahun berikutnya.


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran (Pencairan) Penggajian PPPK Tahun 2024 . Semoga ada manfaatnya, terima kasih.







3 comments:

  1. Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran

    ReplyDelete
  3. It's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter