Juknis Penyaluran (Pencairan) Gaji Tetap Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025

JUKNIS PENYALURAN GAJI TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA TAHUN 2025

Pemerintah telah menerbitkan Juknis Penyaluran (Pencairan) Gaji Tetap Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025 dengan menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Tahun 2025. Sebagaimana diketahui Alokasi dana untuk pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dalam APBN 2025 masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan.

Ditegaskan dalam PMK Nomor 8 Tahun 2025, terkait Juknis Penyaluran (Pencairan) Gaji Tetap Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025, bahwa DAU Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah dukungan pendanaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah kabupatenjkota atas kebijakan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sesuai peraturan perundang - undangan.

Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran (Pencairan) Penyetaraan Penghasilan (gaji) Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2025, antara lain sebagai berikut.

          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD kabupatenjkota.
          Pemindahbukuan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU Tambahan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (Siltap).
          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Maret sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b. tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dengan ketentuan:
a . tahap I berupa:
1. peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2025 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Ban tuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa atau peraturan bupatijwali kota mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
2. peraturan bupatijwali kota mengenai penetapan pembagian ADD setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau perubahannya yang memuat besaran ADD sesum ketentuan perundang-undangan;dan
b . tahap II berupa laporan realisasi penyerapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I yang menunjukkan realisasi paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diterima di RKUD dan telah direviu oleh inspektorat Daerah kabupatenjkota.

          Dokumen persyaratan penyaluran diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat bulan September 2025; dan
b. tahap II paling lambat mmggu kedua bulan November 2025.
          Dalam hal Pemerintah Daerah kabupatenjkota tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/ atau melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I dan/ atau tahap II tidak disalurkan.
          Pemerintah Daerah kabupatenjkota wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2025 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Maret 2021.
          Berdasarkan peraturan bupati/wali kota mengenai penetapan pembagian ADD per desa , Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan besaran ADD.
          Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, besaran ADD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I disalurkan kepada Daerah kabupatenjkota.
          Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi , besaran ADD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I tidak disalurkan kepada Daerah kabupaten/kota.


Bagi yang membutuhkan PMK Nomor 8 Tahun 2025 silahkan download disini

Dermikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran (Pencairan) Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.


2 comments:

  1. Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran

    ReplyDelete
  2. It's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter