news
Juknis Penyaluran (Pencairan) Gaji Tetap Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025
Pemerintah telah menerbitkan Juknis
Penyaluran (Pencairan) Gaji Tetap Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun
2025 dengan menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Tahun 2025. Sebagaimana diketahui Alokasi dana untuk pembayaran
Penghasilan Tetap Kepala Desa dalam APBN 2025 masuk dalam Dana Alokasi Umum
(DAU) Tambahan.
Ditegaskan dalam PMK Nomor 8 Tahun 2025,
terkait Juknis Penyaluran (Pencairan) Gaji
Tetap Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025, bahwa DAU Tambahan Dukungan
Pendanaan atas Kebijakan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat
Desa untuk selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP
Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah dukungan pendanaan yang dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah kabupatenjkota atas
kebijakan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat
desa lainnya sesuai peraturan perundang - undangan.
Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran
(Pencairan) Penyetaraan Penghasilan (gaji) Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana
Alokasi Umum (DAU)
Tambahan Tahun Anggaran 2025,
antara lain sebagai berikut.
•
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa
dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD kabupatenjkota.
•
Pemindahbukuan
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa
dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU Tambahan
Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
(Siltap).
•
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa
dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Maret sebesar
50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b. tahap II paling cepat bulan Juli sebesar
50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
•
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa
dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
dengan ketentuan:
a . tahap I berupa:
1. peraturan Daerah mengenai APBD
Tahun Anggaran 2025 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Ban tuan Pendanaan
Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa atau peraturan bupatijwali
kota mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 yang memuat penganggaran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa;
dan
2. peraturan bupatijwali kota mengenai
penetapan pembagian ADD setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau
perubahannya yang memuat besaran ADD sesum ketentuan perundang-undangan;dan
b . tahap II berupa laporan realisasi
penyerapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat
Desa tahap I yang menunjukkan realisasi paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh
persen) dari DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat
Desa yang diterima di RKUD dan telah direviu oleh inspektorat Daerah
kabupatenjkota.
•
Dokumen
persyaratan penyaluran diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan, dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat bulan September
2025; dan
b. tahap II paling lambat mmggu kedua
bulan November 2025.
•
Dalam
hal Pemerintah Daerah kabupatenjkota tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/
atau melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DAU Tambahan Bantuan
Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I dan/ atau
tahap II tidak disalurkan.
•
Pemerintah
Daerah kabupatenjkota wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU
Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa
Tahun Anggaran 2025 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat bulan Maret 2021.
•
Berdasarkan
peraturan bupati/wali kota mengenai penetapan pembagian ADD per desa ,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan
besaran ADD.
•
Dalam
hal berdasarkan hasil evaluasi, besaran ADD telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala
Desa dan Perangkat Desa tahap I disalurkan kepada Daerah kabupatenjkota.
•
Dalam
hal berdasarkan hasil evaluasi , besaran ADD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa
dan Perangkat Desa tahap I tidak disalurkan kepada Daerah kabupaten/kota.
Bagi yang membutuhkan PMK Nomor 8 Tahun 2025 silahkan download disini
Dermikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran (Pencairan) Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete