news
Juknis Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah
Juknis (Tata Cara) Pembentukan Komite Sekolah |
Juknis (Tata Cara) Pembentukan Komite Sekolah SD SMP SMA SMK Sederajat. Komite
Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite
Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah. Komite Sekolah berfungsi dalam
peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Komite Sekolah menjalankan fungsinya
secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Dalam
melaksanakan fungsi, Komite Sekolah bertugas untuk: a) memberikan pertimbangan
dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan
program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja
dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas
pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain; b)
menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik
perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan
lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Namun upaya kreatif dan inovatif harus
memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan
perundangundangan; c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan d) menindaklanjuti keluhan, saran, kritik,
dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil
pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah..
Juknis Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah SD
SMP SMA SMK Sederajat, Anggota Komite Sekolah terdiri atas
unsur:
a. orang tua/wali dari siswa yang masih
aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh masyarakat paling banyak 30%
(tiga puluh persen), antara lain:
1) memiliki pekerjaan dan perilaku
hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
2) anggota/pengurus organisasi atau
kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus
organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
c. pakar pendidikan paling banyak 30%
(tiga puluh persen), antara lain:
1) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2) orang yang memiliki pengalaman di
bidang pendidikan. d. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100%
(seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
d. Anggota
Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15
(lima belas) orang. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
1.
pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
2.
penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
3.
pemerintah desa;
4.
forum koordinasi pimpinan kecamatan;
5.
forum koordinasi pimpinan daerah;
6.
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau g. pejabat
pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Dalam Juknis
Pembentukan Komite Sekolah SD SMP SMA SMK Sederajat, dinyatakan bahwa Bupati/walikota, camat,
lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan
wilayah kerjanya. Anggota
Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat
orangtua/wali siswa. Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua,
sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah
mufakat dan/atau melalui pemungutan suara. Pengurus Komite Sekolah ditetapkan
oleh kepala Sekolah. Ketua Komite Sekolah diutamakan berasal dari unsur
orangtua/wali siswa aktif. Sekolah
yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite
Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis. Pembentukan Komite Sekolah
gabungan difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya. engurus
Komite Sekolah tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah
lainnya.
Ditegaskan dalam Juknis
Pembentukan Komite Sekolah SD SMP SMA SMK Sederajat, bahwa Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh
kepala Sekolah yang bersangkutan. Penetapan
Komite Sekolah gabungan ditetapkan oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah
peserta didik paling banyak. Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala
Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART). AD
dan ART paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. dasar, tujuan dan kegiatan;
c. keanggotaan dan kepengurusan;
d. hak dan kewajiban anggota dan
pengurus;
e. keuangan;
f. mekanisme kerja dan rapat-rapat;
g. perubahan AD dan ART; dan
h. pembubaran organisasi.
Masa
jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Keanggotaan Komite Sekolah berakhir
apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak dapat melaksanakan tugas
karena berhalangan tetap; atau
d. dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Komite
Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan
dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya. Komite Sekolah dalam
melaksanakan fungsi dan tugas berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.
Komite
Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk
melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana,
serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan
lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Komite Sekolah
harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan
penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Hasil
penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan
Sekolah. Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
a. menutupi kekurangan biaya satuan
pendidikan;
b. pembiayaan program/kegiatan terkait
peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
c. pengembangan sarana prasarana; dan
d. pembiayaan kegiatan operasional
Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara
transparan.
Penggunaan
hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. mendapat persetujuan dari Komite
Sekolah;
b. dipertanggungjawabkan secara
transparan; dan
c. dilaporkan kepada Komite Sekolah.
Penggalangan
dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan
tidak boleh bersumber dari:
a. perusahaan rokok dan/atau lembaga
yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat
diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
b. perusahaan minuman beralkohol
dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna
yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol;
dan/atau
c. partai politik.
Pembiayaan
operasional Komite Sekolah digunakan untuk:
a. kebutuhan administrasi/alat tulis
kantor;
b. konsumsi rapat pengurus;
c. transportasi dalam rangka
melaksanakan tugas; dan/atau
d. kegiatan lain yang disepakati oleh
Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan
Komite
Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar,
perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di
Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta
didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil
belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi
penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang
mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan
ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk
kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis
di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan
melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
Komite
Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik,
masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) semester. Laporan terdiri dari: a. laporan kegiatan
Komite Sekolah; dan b. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber
daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Demikian info tentang Juknis
Tata Cara
Pembentukan Komite Sekolah SD
SMP SMA SMK Sederajat. Semoga
bermanfaat. Terima kasih.
Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete