Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2024 |
Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2024 terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1921 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Ijazah Madrasah adalah surat
pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah
tamat belajar atau lulus dari Madrasah.
Ijazah merupakan dokumen
negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar
pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang
tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah Raudhatul Athfal (RA)
diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah
(MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan MI.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah
(MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA)
diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan MA.
Ijazah Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh
program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan MAK.
Petunjuk Teknis ini dibuat dengan
tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan
blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, agar terhindar dari
kesalahan dalam penulisan blangko ijazah.
Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk
umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Adapun Sasaran petunjuk teknis ini adalah satuan pendidikan Madrasah dan pemangku
kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah.
Adapun Petunjuk Umum Juknis
Pengiasan Blangko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) tahun 2024 2025
adalah sebagai berikut:
1.
Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang
telah memiliki ijin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau
lulus dari satuan pendidikan.
2.
Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah M I, M Ts , MA dan MAK dicetak
bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3.
Penulisan blangko Ijazah dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh kepala
madrasah.
4.
Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan
bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak
mudah dihapus.
5.
Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima
blangko ijazah dari Kemenag Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh
Kepala Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak
menerima ijazah.
6.
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7.
Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan
tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda
bahwa blangko tersebut tidak sah digunakan.
8.
Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan,
Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui
Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh
Kepala RA/Madrasah disaksikan Pejabat terkait di Kemenag Kabupaten/Kota.
9.
Blangko Ijazah yang tersisa, rusak dan/atau salah dalam penulisan yang terdapat
di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling
lambat 31 Desember 2024 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan
berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal
Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK)
Madrasah.
10.
Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera
mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30
November 2024.
11.
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah
cadangan tidak tersedia dan sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan
sebagaimana pada ketentuan nomor
10,
maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan
sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015.
Selengkapnya tentang Petunjuk
Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat
dilihat di bawah ini :
Link download
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024.
Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete