guru
Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah
Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah |
A. Lingkup Akreditasi
Sekolah/Madrasah
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan
bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:
·
Sekolah Dasar (SD);
·
Madrasah Ibtidaiyah (MI);
·
Sekolah Menengah Pertama (SMP);
·
Madrasah Tsanawiyah (MTs);
·
Sekolah Menengah Atas (SMA);
·
Madrasah Aliyah (MA);
·
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
·
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
·
Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
·
Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
B. Ketentuan dan Persyaratan
Akreditasi Sekolah/Madrasah
Ketentuan akreditasi pada
program atau satuan pendidikan formal adalah:
1. Akreditasi
di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan
pendidikan.
2. Akreditasi
di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian
pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program
keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi tetap
dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.
3. Sekolah/madrasah
yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
·
memiliki surat keputusan
pendirian/operasional sekolah/madrasah;
·
memiliki peserta didik pada semua tingkatan
kelas;
·
memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
·
memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
·
melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
·
telah menamatkan peserta didik.
C. Kebijakan Khusus
Akreditasi SLB
1. Persyaratan
khusus SLB yang akan diakreditasi adalah:
·
memiliki surat keputusan
pendirian/operasional sekolah/madrasah;
·
memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
·
memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
·
melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
·
telah melaksanakan pendidikan dalam 3 tahun
berturut-turut untuk SMPLB dan SMALB, 6 tahun berturut-turut untuk SDLB.
·
Kepemilikan dan penggunaan fasilitas dan
sumber daya bersama.
SLB
yang menyelenggarakan pendidikan satu atap serta memiliki tingkat pendidikan
dan program berbeda dapat mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan secara bersama.
Pendidik
dan tenaga kependidikan.
·
Guru (guru tidak melampaui jumlah maksimum
beban mengajar).
·
Kepala sekolah/madrasah, TU, dan tenaga
pendukung lainnya.
·
Sarana dan prasarana (tidak melampaui
kapasitas maksimal penggunaan).
Ruang
ibadah.
·
Ruang bina diri.
·
Tempat dan alat olahraga.
·
Pengelolaan; dapat dikelola dalam satu sistem
manajemen untuk semua program pendidikan, tingkat satuan, dan jenjang yang
dimiliki.
Pembiayaan;
boleh terintegrasi atau terpisah.
·
Fasilitas dan sumber daya bersama harus
menjamin proses pembelajaran secara layak sesuai ketentuan.
Asesor SLB
Asesor akreditasi SLB
memiliki kewenangan melakukan penilaian kelayakan semua satuan pendidikan SDLB,
SMPLB, dan SMALB.
D. Kebijakan Khusus
Akreditasi Satuan Pendidikan Satu Atap
Satuan
pendidikan (sekolah/madrasah) satu atap jumlahnya cukup besar dan tersebar
hampir di seluruh Indonesia yaitu: TK-SD satu atap, RA-MI satu atap, SD-SMP
satu atap, dan MI-MTs satu atap.
Sebagai
bagian dari sistem pendidikan nasional, model pendidikan satu atap ini
menerapkan SNP dengan perspektif yang khas. Kekhasannya terletak pada
pengelolaan layanan yang bersifat terpadu dengan menerapkan efisiensi namun
tetap mengikuti SNP. Oleh sebab itu, kriteria dan perangkat akreditasi yang
berlaku tetap dapat diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan
satu atap dengan memperhatikan aspek keterpaduan dalam pengelolaan yang
bermakna efisiensi.
Kebijakan
akreditasi sekolah/madrasah satu atap diatur sebagai berikut.
1.
Penentuan satuan pendidikan satu atap
ditentukan berdasarkan realitas di lapangan yang dilengkapi dengan Surat
Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang.
2.
Sekolah Satu Atap ditentukan oleh Dinas
Pendidikan; dan
3.
Madrasah Satu Atap ditentukan oleh Kanwil
atau Kankemenag Kabupaten/Kota;
4.
Persyaratan akreditasi sekolah/madrasah satu
atap adalah sama seperti persyaratan akreditasi sekolah/madrasah pada umumnya
yaitu:
·
memiliki Surat Keputusan
Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
·
memiliki peserta didik pada semua tingkatan
kelas;
·
memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
·
memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
·
melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
·
telah menamatkan peserta didik.
Kepemilikan
butir-butir di atas dapat menerapkan prinsip pemanfaatan bersama.
5.
Perangkat akreditasi yang digunakan adalah
sama dengan perangkat akreditasi untuk sekolah/madrasah pada umumnya.
6.
Pernyataan kepala sekolah/madrasah satu atap
diisi dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan satu atap. Apabila
masing-masing satuan pendidikan memiliki kepala sekolah/madrasah
sendiri-sendiri, maka nama kepala sekolah/madrasah bersangkutan yang
dicantumkan.
7.
Data sekolah/madrasah satu atap diisi dengan
nama sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Visi sekolah/madrasah satu atap
diisi dengan visi bersama sebagai lembaga satu atap atau visi masing-masing
kalau ada rumusan sendiri-sendiri, demikian juga isian misinya.
8.
Guru dan tenaga kependidikan tidak
dipersoalkan dari mana asalnya, yang terpenting adalah fungsi dan perannya di
dalam proses pembelajaran. Guru dan tenaga kependidikan yang ada dikelola
secara terpadu sehingga dianggap aset bersama. Guru dan tenaga kependidikan
yang tidak digunakan bersama hanya diakui pada satuan pendidikan yang
bersangkutan.
9.
Sarana dan prasarana pendidikan menerapkan
prinsip pemanfaatan bersama. Seluruh sarana dan prasarana yang dapat dipakai
secara bersama diakui sebagai sarana dan prasarana satuan pendidikan yang
sedang diakreditasi. Sarana dan prasarana yang bersifat khusus untuk satuan
pendidikan lain tidak dimasukkan, misalnya buku pelajaran untuk SD berbeda
dengan buku teks untuk SMP.
10. Pengisian
instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi yang berkaitan
dengan kepemilikan tenaga pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana
mengikuti peran dan fungsi seperti pada butir 6 dan 7. Dengan demikian, kalau
keduanya sedang diakreditasi hasil isiannya sebagian akan menunjukkan adanya
tumpang tindih yang disebabkan oleh peran dan fungsi ganda dari unsur pendidik
dan tenaga kependidikan tertentu bagi kedua satuan pendidikan.
11. Penerapan
Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian
Pendidikan tetap berlaku sebagaimana pada pelaksanaan akreditasi
sekolah/madrasah pada umumnya.
12. Teknik
penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi sesuai pedoman pada perangkat
akreditasi.
13. Mekanisme
akreditasi untuk satuan pendidikan satu atap sama seperti mekanisme akreditasi
yang berlaku bagi sekolah/madrasah pada umumnya.
14. Pelaksanaan
akreditasi sekolah/madrasah satu atap dilakukan per satuan pendidikan, misalnya
pada pelaksanaan akreditasi SD-SMP Satu Atap maka SD diakreditasi tersendiri,
demikian pula SMP diakreditasi sendiri.
15. Pelaksanaan
akreditasi kedua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu atap bisa
dilakukan dalam waktu bersamaan, dan dapat juga dilakukan pada waktu yang
berbeda.
16. Pelaksanaan
akreditasi satuan pendidikan satu atap dilaksanakan oleh asesor sesuai
sertifikat asesor yang dimiliki dan masih berlaku.
E. Kebijakan Khusus
Akreditasi Sekolah Indonesia Luar Negeri
Merujuk pada ciri-ciri
Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), ketentuan-ketentuan pokok akreditasi SILN
dilaksanakan berdasarkan butir-butir berikut.
Persyaratan akreditasi SILN
a.
memiliki Surat Keputusan pendirian/operasional sekolah;
b.
memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
c.
memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
d.
melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
e.
telah meluluskan peserta didik.
Kepemilikan butir-butir (a), (b), dan (c) di atas, pada SILN manajemen terpadu dapat menerapkan
prinsip pemanfaatan bersama.
Pelaksanaan Akreditasi SILN
Akreditasi SILN dilaksanakan
oleh BAN-S/M.
Perangkat akreditasi
Perangkat akreditasi yang
digunakan adalah sama dengan perangkat akreditasi untuk sekolah di dalam
negeri. Untuk mengakomodasi karakteristik dan kondisi SILN, diperlukan suplemen
penerapan perangkat akreditasi untuk SILN (terlampir).
Satuan Akreditasi
Akreditasi SILN dilakukan
per satuan pendidikan, misalnya pada pelaksanaan akreditasi SD-SMP-SMA SILN
maka SD diakreditasi tersendiri demikan pula SMP dan SMA. Dengan demikian hasil
akreditasi pada masing-masing satuan pendidikan bisa sama dan bisa pula
berbeda.
Visitasi
Visitasi dalam rangkaian
kegiatan akreditasi SILN adalah kunjungan ke SILN yang dilakukan oleh asesor
untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang
telah disampaikan oleh sekolah melalui pengisian instrumen akreditasi. Visitasi
SILN dilakukan oleh Tim Asesor terdiri atas 2 orang per jenjang yang diangkat
melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M.
F. Kebijakan Khusus
Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama
Merujuk pada ciri-ciri
Satuan Pendidikan Kerjasama, ketentuan-ketentuan pokok akreditasi SPK
dilaksanakan berdasarkan ketentuan berikut.
Persyaratan akreditasi SPK
·
Memiliki surat keputusan izin pendirian SPK
yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
·
Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas
pada tahun berjalan.
·
Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
·
Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
·
Menggunakan kurikulum yang berlaku.
·
Telah meluluskan peserta didik.
Pelaksanaan Akreditasi SPK
Akreditasi SPK dilaksanakan
oleh BAN-S/M.
Perangkat akreditasi
Perangkat akreditasi yang
digunakan adalah perangkat akreditasi untuk satuan pendidikan kerja sama.
Satuan Akreditasi
Akreditasi SPK dilakukan per
satuan pendidikan.
Visitasi
Visitasi dalam rangkaian
kegiatan akreditasi SPK adalah kunjungan ke SPK yang dilakukan oleh asesor
untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang
telah disampaikan oleh sekolah melalui pengisian instrumen akreditasi. Visitasi
SPK untuk masing-masing jenjang dilakukan oleh Tim Asesor terdiri atas 2 orang,
yang diangkat melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M.
G. Mekanisme Akreditasi
Sekolah/Madrasah
Mekanisme akreditasi
sekolah/madrasah adalah sebagai
berikut.
1. Penetapan Sasaran
sekolah/madrasah
BAN-S/M
menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi
di setiap provinsi berdasarkan data base BAN-S/M. BAP-S/M melakukan validasi
terhadap data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.
Validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan
diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi.
Untuk
memastikan bahwa sekolah memenuhi semua persyaratan, BAP-S/M berkoordinasi
dengan Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag.
Hasil
validasi yang dilakukan BAP-S/M dikirim kembali ke BAN-S/M untuk ditetapkan
sebagai sasaran yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.
2. Sosialisasi dan
penyampaian perangkat akreditasi
Keputusan
BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi disampaikan kepada
sekolah/madrasah melalui BAP-S/M, Disdik dan Kanwil/Kankemenag.
Tujuan
kegiatan ini adalah agar sekolah/madrasah mempersiapkan diri untuk mengikuti
akreditasi, dengan: (a) mempelajari perangkat akreditasi, (b) tahapan dan
jadwal pelaksanaan, (c) tugas dan tanggung jawab sekolah/madrasah, serta (d)
mengisi instrumen dan melengkapi data pendukung.
3. Pengisian dan Pengiriman
Instrumen Akreditasi
Sekolah/madrasah
mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi yang terdiri atas: (a)
Instrumen Akreditasi, (b) Petunjuk Teknis; (c) Instrumen Pengumpulan Data dan
Informasi Pendukung, (d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
Sekolah/madrasah
mengisi secara online melalui aplikasi Sispena: (a) instrumen akreditasi dan
(b) instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, sesuai kondisi riil
sekolah.
4. Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan
Penugasan Asesor
BAP-S/M
mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi sekolah/madrasah dari Sispena
S/M untuk menentukan kelayakan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah yang akan
divisitasi telah memenuhi persyaratan kelayakan.
BAP-S/M
mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah/madrasah
dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah yang
memenuhi persyaratan.
5. Visitasi Ke
Sekolah/Madrasah
Visitasi
adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi,
instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung (IPDIP), mengacu pada
petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi serta observasi kegiatan
pembelajaran di kelas dan kondisi lingkungan sekolah/madrasah.
6. Validasi Proses dan Hasil
Visitasi
Asesor
yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAP-S/M.
Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil
akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Verifikasi Hasil Validasi
dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah
validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil
validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan
hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.
8. Penetapan Hasil dan
Rekomendasi Akreditasi
Hasil
dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno
BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M dituangkan dalam surat keputusan.
BAP-S/M membuat rekomendasi untuk pihak terkait guna ditindaklanjuti dalam
perencanaan perbaikan mutu pendidikan.
9. Penerbitan dan Penyerahan
Sertifikat Akreditasi
Hasil
pleno BAP-S/M dan BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan
dengan dilengkapi rekomendasi akreditasi. Isi surat keputusan tersebut memuat
data seluruh sekolah/madrasah yang telah diakreditasi, baik yang terakreditasi
maupun tidak terakreditasi. Sebagai bukti status dan peringkat akreditasi yang
telah dicapai oleh sekolah/madrasah, BAP-S/M menerbitkan dan menyerahkan sertifikat
akreditasi kepada setiap sekolah/madrasah yang terakreditasi.
10. Sosialisasi Hasil
Akreditasi
Masyarakat
perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi
sekolah/madrasah. Untuk itu, hasil akreditasi perlu disosialisasikan oleh BAN-S/M
dan BAP-S/M kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui seminar,
media massa, website, compactdisk, dan media lainnya.
H. Mekanisme Akreditasi
Satuan Pendidikan Kerjasama
1. Penentuan Alokasi
BAN-S/M
menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi
di setiap provinsi berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Kemendikbud. BAN-S/M melakukan validasi terhadap data sekolah yang
akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan
bahwa sekolah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan
untuk diakreditasi.
2. Sosialisasi akreditasi
Keputusan
BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi disampaikan kepada sekolah. Tujuan
kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan informasi tentang perangkat
akreditasi, jadwal pelaksanaan, dan persiapan-persiapan untuk visitasi.
3. Pendaftaran Akreditasi
Sekolah
sasaran harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan menyatakan
kesediaannya untuk diakreditasi pada tahun berjalan.
Tujuan
kegiatan ini adalah untuk menerima kesediaan sekolah untuk diakreditasi dan
memeriksa kelengkapan persyaratan.
4. Pengisian dan Pengiriman
Instrumen Akreditasi
Sekolah
mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi
pendukung.
Sekolah
mengumpulkan bahan sebagai bukti fisik isian instrumen akreditasi yang mengacu
kepada 8 standar nasional pendidikan berupa dokumen tertulis, cetak, foto, dan
material atau fisik.
Mengisi
isian Instrumen Akreditasi secara online dan mengunggah Instrumen Pengumpulan
Data dan Informasi Pendukung dan persyaratannya ke aplikasi Sistem Penilaian
Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena S/M) pada web BAN-S/M.
5. Penetapan Kelayakan
Sekolah dan Penugasan Asesor
BAN-S/M
mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi sekolah dari Sispena S/M
untuk menentukan kelayakan sekolah yang akan diakreditasi. Kegiatan ini
dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah telah memenuhi persyaratan dan layak
untuk divisitasi.
BAN-S/M
mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah.
BAN-S/M
menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah yang memenuhi
persyaratan. Satu sekolah divisitasi oleh tim asesor yang berjumlah 2 asesor
untuk 1 jenjang dan 3 asesor untuk 2-3 jenjang.
6. Visitasi Ke Sekolah
Visitasi
adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi, data dan
informasi pendukung, serta observasi terhadap kondisi objektif sekolah untuk
menentukan status, peringkat, dan predikat akreditasi.
Masing-masing
asesor mengisi hasil visitasi individu; dan koordinator asesor mengisi hasil
visitasi kelompok pada aplikasi Sispena-S/M.
Lama
visitasi 2 hari kerja, minimal 5 jam/hari.
7. Validasi Proses dan Hasil
Visitasi
Asesor
yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAN-S/M.
Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil
akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prosedur
ini berlaku bagi BAN-S/M, Tim Teknis BAN-S/M, dan Tim Sekretariat BAN-S/M dalam
melakukan validasi proses dan hasil visitasi.
8. Verifikasi Hasil Validasi
dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah
validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M melaksanakan verifikasi hasil
validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan
hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah. Melalui
kegiatan ini diharapkan terdapat pengecekan yang seksama atas hasil visitasi.
9. Penetapan Hasil dan
Rekomendasi Akreditasi
Hasil
dan rekomendasi akreditasi sekolah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M.
Rapat pleno BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan tentang
hasil akreditasi sekolah yang dilaksanakan setiap tahun.
Rekomendasi
yang disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagai salah satu rujukan dalam perencanaan peningkatan mutu pendidikan.
10. Penerbitan Sertifikat
Akreditasi
Rapat
pleno BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan tentang hasil
akreditasi sekolah yang dilaksanakan setiap tahun. Dalam surat keputusan
tersebut terlampir data seluruh sekolah yang telah diakreditasi, baik yang
terakreditasi maupun tidak terakreditasi
Sebagai
bukti status, peringkat, dan predikat akreditasi yang telah dicapai oleh
sekolah, BAN-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi kepada setiap sekolah yang
terakreditasi.
11. Sosialisasi Hasil
Akreditasi
Masyarakat
perlu memperoleh informasi tentang status, peringkat, dan predikat akreditasi
sekolah. Untuk itu, BAN-S/M perlu mensosialisasikan hasil akreditasi sekolah
kepada masyarakat melalui seminar, media massa, website, keping cakram, dan
media lainnya.
Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete