Kementerian agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16
Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Dalam peraturan tersebut yang dimaksud
dengan Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang
mencakup raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah,
dan madrasah aliyah kejuruan. Sedangkan Komite Madrasah adalah lembaga mandiri
yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan, dan pakar pendidikan.
Yang dimaksud Bantuan Pendidikan berdasarkan
PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite
Madrasah adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku
kepentingan satuan pendidikan di Luar peserta didik atau orang tua/wali dengan
syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan Pendidikan yang
selanjutnya disebut Sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa
oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama-sama secara
sukarela, dan tidak mengikat Madrasah.
Kedudukan, peran dan fungsi Komite Madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16
Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah.
Komite Madrasah mernpunyai tugas mendukung peningkatan rnutu pelayanan
pendidikan Madrasah. Dalam melaksanakan tugas Komite Madrasah menyelenggarakan
fungsi:
a. pemberian pertimbangan dalam:
1. penyusunan kebijakan dan program Madrasah;
2 penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah;
a penetapan kriteria kinerja Madrasah;
4. pengembangan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah;
b. pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga
dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah;
c. pengembangan kerja sama Madrasah;
d. pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan; dan
e. penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik,
dan aspirasi dan peserta didik, orang tua/wali, dan rnasyarakat.
Dalam menyelenggarakan fungsi
pemberian pertimbangan, Komite Madrasah dapat menyampaikan pertimbangan kepada Kepala
Madrasah secara tertulis atau melalui forum rapat. Dalam menyelenggarakan
fungsi pemberian, Komite Madrasah melaksanakan pemberian dukungan finansial,
pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan
kebutuhan Madrasah.
Dalam menyelenggarakan fungsi
pengembangan kerja sama, Komite Madrasah melaksanakan kerja sama sesuai dengan
kebutuhan kepala Madrasah; dan melibatkan pihak internal da/ atau eksternal
Madrasah. Dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan, Komite Madrasah melakukan
pemantauan dan evaluasi. Pengawasan dimaksud dilakukan secara berkala atau
sewaktu-waktu. Dalam menyelenggarakan fungsi penerimaan dan tindak lanjut,
Komite Madrasah menyediakan media untuk penyampaian keluhan, saran, kritik, dan
aspirasi dan peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
Ditegaskan dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite
Madrasah, bahwa Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan
sumber daya pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan
dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam rencana
kerja tahunan dan/atau rencana kerja jangka menengah Madrasah.
Menurut PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Penggalangan dana
dan sumber daya pendidikan berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan. Bantuan dapat
bersumber dari Pemerintah; pemerintah daerah; pelaku usaha; badan usaha;
dan/atau lembaga nonpemerintah.Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang
besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah,
dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diseleriggarakan oleh masyarakat.
Komite Madrasah harus membuat
proposal dalam melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Proposal
diketahui oleh kepala Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat. Komite Madrasah harus merniliki rekening
tersendiri untuk menampung basil penggalangan dana tersebut.
Hasil penggaiangan dana dan sumber
daya pendidikan yang dilakukan Komite Madrasah dapat digunakan antara lain
untuk:
a. pembiayaan kegiatan operasional rutin Madrasah, gaji
guru dan tenaga kependidikan, belanja kebutuhan proses belajar mengajar, dan pemeliharan
aset Madrasah;
b. pembiayaan program / ke giatan terkait peningkatan
mutu Madrasah;
c. pengembangan sarana dan prasarana; dan
d. pembiayaan kegiatan operasional/komite Madrasah yang
dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Keanggaotaan Komite Madrasah. Anggota
Komite Madrasah terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali peserta didik;
b. tokoh masyarakat yang peduli pendidikan;
dan
c. pakar pendidikan.
Anggota Komite Madrasah berjumlah
paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima beLas) orang. Persentase
keanggotaan Komite Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak:
a. 50% (lima puluh persen) untuk orang tua/wali peserta
didik yang masih aktif pada Madrasah;
b. 30% (tiga puluh persen) untuk tokoh masyarakat; dan
c. 30% (tiga puluh persen) untuk pakar pendidikan.
Bagaimana Susunan kepengurusan Komite Madrasah dan Tata cara pemilihan Ketua dan
Anggota (Pengurus) Komite Madrasah PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite
Madrasah. Susunan kepengurusan Komite Madrasah dan Tata cara pemilihan
Ketua dan Anggota Komite Madrasah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA)
Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Anggota Komite Madrasah dipilih
melalui rapat orang tua/wali peserta didik. Susunan kepengurusan Komite
Madrasah terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. anggota.
Pengurus Komite Madrasah dipilih dan
dan oleh anggota komite secara musyawarah mufakat danfat.au melalui pemungutan
suara. Pengurus Komite Madrasah ditetapkan oleh kepala Madrasah.
Selengkapnya silahkna download dan
baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor
16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Link download PMA Nomor 16 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16
Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete