Peraturan Menpan RB -
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan,
Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 dinyatakan bahwa
yang dimaksud Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah
profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pengertian Pegawai Negeri Sipil
(PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat
sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud Jabatan Fungsional (JF)
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pasal
2 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB
Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa (1) Pejabat Fungsional berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pemerintah. (2) Pejabat Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat
Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. (3) Kedudukan
Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
3 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa JF
merupakan jabatan karier PNS.
Pasal
4 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa JF memiliki
tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
Pasal
5 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa
Kategori JF terdiri atas: a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan.
Pasal
6 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB
Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa (1) Jenjang JF kategori keahlian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a) jenjang ahli utama; b) jenjang
ahli madya; c) jenjang ahli muda; dan d) jenjang ahli pertama. (2) Tugas dan fungsi
dalam JF kategori keterampilan ditentukan sebagai berikut:
a.
jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud pada huruf sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) a, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat tertinggi.
b.
jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melaksanakan tugas
dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
c.
jenjang ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melaksanakan tugas
dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
d.
jenjang ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, melaksanakan tugas
dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
Pasal
7 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa (1) Jenjang
JF kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri
atas: a) jenjang penyelia; b) jenjang mahir; c) jenjang terampil; dan d) jenjang
pemula. (2) Tugas dan fungsi dalam JF kategori keterampilan ditentukan sebagai
berikut:
a.
jenjang JF penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melaksanakan tugas
dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.
b.
jenjang JF mahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melaksanakan tugas
dan fungsi utama dalam JF keterampilan.
c.
jenjang JF terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melaksanakan tugas
dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan.
d.
jenjang JF pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, melaksanakan tugas
dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
Pasal
8 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa
Penetapan jenjang jabatan pada setiap JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
Pasal 7, dilakukan dengan memperhatikan risiko individu, risiko lingkungan, tingkat
kesulitan, kompetensi yang dibutuhkan, dan beban kerja JF yang bersangkutan, tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Salah
satu poin dalam Permenpan Nomor 13 Tahun
2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil yang cukup mendapat perhatikan adalah terkait
dihapuskannya ketentuan pembebasan sementara karena tidak memenuhi angka kredit.
Ini ditegaskan dalam Pasal 80 Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019, bahwa:
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pembebasan sementara karena
tidak memenuhi angka kredit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Pejabat Fungsional yang dibebaskan sementara karena tidak memenuhi angka kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum ditetapkan keputusan pemberhentian
dari JF, diangkat kembali dalam JFnya sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) Penilaian kinerja Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan baca dan download Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 13 Tahun
2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
Link
download Peraturan Menpan RB / Permenpan
RB Nomor 13 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi terkait Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete