SE Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan SE Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) Di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah. Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020, yakni:
Ponit pertama menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mengurangi risiko Covid-19 yang terjadi di lingkungan perkantoran instansi pemerintah, dipandang perlu untuk memperkuat peran Tim Penanganan Covid-19 pada perkantoran Kementerian/ Lembaga/ Daerah sebagai pusat krisis (crisis center) di lingkungan perkantoran instansi pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.
Point kedua, SE Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020
Tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis, menyatakan bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Iingkungan perkantoran instansi pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk Tim Penanganan Covid-19
sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.O1.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha
pada Situasi Pandemi.
Point ketiga Surat Edaran Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 menyatakan bahwa Tim Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2
selanjutnya berperan sebagal pusat krisis (crisis center) Covid-19 di
Iingkungan perkantoran instansi pemerintah.
Adapun peran Tim Penanganan Covid-19
sebagai pusat krisis (crisis center) berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a. memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan
pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah sesuai dengan protokol
kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
b. memastikan Iingkungan kerja yang aman Covid-19 dan
produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat
kerja dengan cara:
1) menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan
Covid-19 di kantor;
2) menyusun tata tertib pelaksanaan protokol kesehatan;
3) menyediakan sarana dan prasarana kebersihan dan
kesehatan;
4) memantau kesehatan Pegawai Aparatur Sipil Negara
(Pegawai ASN) dan keluarganya secara proaktif dan reguler;
5) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol
kesehatan di lingkungan kantor;
6) melakukan edukasi dan penegakan kepatuhan terhadap
pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kantor; dan
7) menyampaikan informasi terkini terkait perkembangan
Covid-19 di lingkungan ka ntor.
c. memantau dan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah terkait dengan penangangan Covid-19.
d. berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan
Covid-19.
e. menyediakan pusat panggilan (call center) 24 jam untuk
mempercepat penanganan kasus Pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi
positif Covid-19, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.
Dalam poin kelima Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penguatan
Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di
Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa dalam
hal ditemukan dan/atau mendapat informasi adanya Pegawai ASN yang terkonfirmasi
positif Covid-19, Tim Penanganan Covid-19 segera:
a. melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan
setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan
Pemerintah Daerah setempat;
b. menyampaikan informasi kasus terkollfi,mdsi pusitif
Covid-19 kepada seluruh Pegawai ASN secara terbuka untuk memaksimalkan
penelusuran riwayat kontak erat;
c. melakukan penelusuran riwayat kontak erat Pegawai ASN
yang terkonfirmasi positif;
d. memastikan pemeriksaan Covid-19 terhadap Pegawai ASN
yang memiliki riwayat kontak erat dengan Pegawai ASN yang terkonfirmasi
positif; dan
e. melakukan disinfeksi Iingkungan kantor sesual dengan
pedoman disinfeksi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Sedangkan dalam poin keenam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 dinyatakan bahwa dengan berpedoman kepada protokol kesehatan, kebijakan
Pemerintah Daerah, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Tim Penanganan
Covid-19 memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas:
a. pelaksanaan kegiatan operasional kantor untuk memutus
mata rantai penularan Covid-19 di instansi pemerintah; dan
b. penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan
di Iingkungan kantor.
Sedangkan poin ketujuh Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 menyatakan bahwa Tim Penanganan Covid-19 melaporkan secara berkala
pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Pejabat Pembina Kepegawalan pada Kementerian/
Lembaga/ Daerah yang bersa ngkutan.
Selengkapnya silahkan download SE Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penguatan Peran Tim
Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di
Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah, melalui link di bawah ini
Link download SE Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020
Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penguatan
Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di
Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah, semoga bermanfaat. Terima kasih.
No comments
Post a Comment