Daftar Gaji Pokok PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan pangkat dan golongan ruang) teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Perpres ini diterbitkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan
Tunjangan PPPK (Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), yang
dimaksud Gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah
secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan
resiko pekerjaan. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
itu sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertcntu dalam rangka
melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Ditegaskan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan
Tunjangan PPPK, bahwa PPPK
diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan
tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja
golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan
Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau
kenaikan Gaji istimewa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Berikut Daftar Gaji Pokok PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja) berdasarkan pangkat dan golongan) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan
Tunjangan PPPK (Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dinyatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan
Tunjangan PPPK (Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas diberikan tunjangan sesuai dengan
tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Tunjangan PPPK terdiri atas: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan
struktural atau tunjangan jabatan fungsional; serta tunjangan lainnya. Besaran
Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji
dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pajak penghasilan dan tidak ditanggung
oleh pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan
Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri
yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Ketentuan lebih
lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada
Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
Selengakpnya silahkan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan
Tunjangan PPPK (Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Perpres Nomor 98 Tahun 2020
(disini)
Demikian informasi tentang Daftar Gaji Pokok PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan pangkat dan golongan) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,
semoga ada manfaatnya. Terima kasih.
ada golongan I sampai XVII
ReplyDeleteTerima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete