Aktivitas atau Kegiatan ASN (PNS) yang Termasuk Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada Serentak 2020, Untuk mencegah bertambahnya temuan pelanggaran netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya mendekati perhelatan Pilkada serentak tahun 2020 yang direncanakan akan digelar pada Desember 2020, Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN merumuskan sejumlah aktivitas ASN yang termasuk kategori pelanggaran netralitas dan tidak boleh dilakukan ASN, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan pelanggaran agar pegawai ASN mengetahui secara mendetil tindakan apa yang dinilai mengarah pada keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui aktivitas media sosial.
Berdasarkan Siaran Pers BKN Nomor:
051/RILIS/BKN/XI/2020 tentang Aktivitas
ASN yang Termasuk Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada Serentak 2020, sejumlah
aktivitas berkategori pelanggaran netralitas meliputi: Kampanye/sosialisasi
media sosial (posting, comment, share, like); Menghadiri deklarasi pasangan
bakal calon/pasangan calon (Paslon); Foto bersama pasangan bakal calon/ Paslon
dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan; Menjadi pembicara/narasumber
dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah
terkait kapasitas fungsi dan tugasnya; Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri
sebagai Paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara
(CLTN); Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain
sebagai Paslon; Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan,
seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau
milik pribadi untuk kepentingan Paslon; Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah
kampanye; Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut
PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain; Mengikuti kampanye bagi
suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN;
Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP;
Ikut kampanye dengan fasilitas negara; Memberikan fasilitas negara yang terkait
dengan jabatan dalam kampanye; Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/ merugikan
Paslon selama masa kampanye; dan Menjadi anggota/pengurus partai politik.
Dinyatakan dalam Siaran Pers
BKN Nomor: 051/RILIS/BKN/XI/2020 tentang Aktivitas atau Kegiatan ASN (PNS) yang Termasuk Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada Serentak 2020, bahwa
Pegawai ASN yang melakukan tindakan berkategori pelanggaran netralitas tersebut
dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
ASN dan eraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps
dan Kode Etik PNS. Selain itu, jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,
dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Displin Sedang dan Hukuman Disiplin
Berat.
Lebih lanjut dalam PP
53/2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi Hukuman Displin Sedang
memiliki urutan 1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; 2.
Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; 3. Penurunan pangkat setingkat
lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk sanksi Hukuman Disiplin Berat
memiliki urutan 1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun;
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; 3. Pembebasan
dari jabatan; 4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS.
Dengan informasi tentang Siaran
Pers BKN Nomor: 051/RILIS/BKN/XI/2020 tentang Aktivitas Kegiatan ASN (PNS) yang Termasuk Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada
Serentak 2020. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment