Juknis (Petunjuk Teknis) Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud untuk Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan Honorer tahun 2020. Telah disampaikan dalam siaran pers Kemendikbud, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.
“Bantuan
Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa
membantu pendidikan anak-anak kita”, demikian disampaikan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU
Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11).
Mendikbud
berharap BSU dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan
ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia
dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola
perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di
lingkungan Kemendikbud. BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi
negeri dan perguruan tinggi swasta; 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan
pendidikan negeri dan swasta; dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga administrasi.
Menurut
Mendikbud, Pemerintah selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria sehingga
memudahkan para calon penerima dalam memperoleh bantuan. Syarat PTK yang
mendapat BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5
juta per bulan dan berstatus non-PNS serta tidak menerima bantuan subsidi
upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai
1 Oktober 2020.
Kemendikbud
telah menetapkan Juknis (Petunjuk
Teknis) Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud untuk Guru, Dosen dan Tenaga
Kependidikan Honorer tahun 2020. Berbagai syarat calon penerima BSU PTK
honorer tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease
(Covid-19) Tahun Anggaran 2020. “Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang
tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari
pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.
Menurut
rilis siaran pers kemendikbud, dinyatakan bahwa Program Bantuan Pemerintah
Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan bagian
pemulihkan ekonomi pendidik. Kemendikbud didukung Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC
PEN) berkoordinasi melakukan pendataan para Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Non-PNS yang dinilai paling terdampak pandemi untuk menerima bantuan.
Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana KPC PEN, Erick
Thohir, memberikan dukungan atas program BSU. “Terima kasih kepada Mendikbud
dan Menteri Keuangan yang telah memberikan kepercayaan kepada bank milik negara
untuk membantu program-program pemerintah. Kami mendukung program pemerintah
agar data akurat, tidak salah sasaran, dan akuntabel,” terang Erick.
Dukungan
yang sama disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya,
pandemi Covid-19 merupakan bencana luar biasa dan berdampak terhadap
perekonomian. “Khusus pendidikan, pembelajaran tiba-tiba harus dilakukan secara
daring. Oleh sebab itu, kita keluarkan langkah-langkah membantu. Kemudian kita
lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta.
Maka, pemerintah keluarkan BSU bagi mereka,” terang Menteri Keuangan.
Wakil
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, juga memberikan apresiasi atas
komitmen Kemendikbud terhadap para guru non-PNS. “Kami mengapresiasi Mendikbud
yang meluncurkan BSU. Bantuan ini bagai mata air di musim kemarau. Kami apresiasi
setinggi-tingginya,” tegas Hetifah.
Guru
SMPN 41 Satu Atap Batu Putih, Maros, Sulawesi Selatan, Muhamad Kasim, yang
berkesempatan hadir dalam peluncuran BSU menyampaikan apresiasi kepada
pemerintah yang telah memberikan bantuan bagi guru non-PNS. “Saya salah satu
yang mendapat bantuan. Saya yang non-PNS ini sangat bersyukur mendapatkan
penghasilan tambahan di samping dari pemanfaatan dana Bantuan Operasional
Sekolah,” tutur Kasim.
Prof.
Dr. H. Baedhowi M.Si., Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pengurus
Pusat Muhammadiyah juga menyambut baik kebijakan Kemendikbud ini. “Saya
menyambut baik kebijakan Mendikbud yang memberikan bantuan subsidi upah bagi
guru-guru non-PNS," tuturnya.
Senada
dengan itu, Dr. H. Ruswan M.A, Ketua Pengurus Pusat Persatuan Guru Nahdlatul
Ulama (PERGUNU) menyatakan, “Pada saat pandemi seperti ini, bantuan tersebut
sungguh sangat dinantikan para guru dan tenaga kependidikan swasta, karena
banyak di antara mereka yang tidak bisa mendapatkan gaji secara rutin”.
Ketua
Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim, mengatakan BSU sangat
diperlukan para guru non-PNS. “Bantuan ini sangat penting dalam upaya mendukung
proses pembelajaran agar bisa terus berjalan. Para guru bisa berkonsentrasi
mengajar tanpa memikirkan asap dapur mereka”.
Agus
Noorsanto, Perwakilan Himpuran Bank Milik Negara berpendapat sama. “Peluncuran
BSU ini diharapkan dapat mendukung PTK non-PNS dalam mengamban tugas mulianya
mendidik anak bangsa yang dalam situasi pandemi ini menjadi lebih menantang,” ujarnya.
Sesuai
Juknis (Petunjuk Teknis) Bantuan Subsidi
Upah (BSU) Kemendikbud untuk Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan Honorer tahun
2020, guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel,
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data
Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank
masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Selanjutnya,
PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat
keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK
dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. Setelah dokumen tersebut
lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa
dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk
diperiksa.
Menanggapi
mekanisme ini, M. Budi Jatmiko, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta
Indonesia menyampaikan apresiasinya. “Baiknya bantuan ini, langsung ditransfer
ke rekening bank masing-masing dosen sehingga akuntabel,” ujarnya.
Dr.
Dino Patti Djalal, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia
juga turut merespons positif. “Mekanisme bantuan ini lebih mudah dicek, lebih
mudah diverifikasi, lebih mudah diterima, dan meminimalisir potensi
penyelewengan”.
Setelah
melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan
mencairkan bantuan senilai 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.
Mendikbud menutup kegiatan peluncuran dengan pesan, “Dari awal masa jabatan,
saya selalu menegaskan bahwa kami adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia. Kebijakan-kebijakan Kemendikbud tidak hanya berpihak pada
guru-guru sekolah negeri, tetapi juga mereka yang di sekolah swasta. Termasuk
para guru honorer”
Link
download Juknis (Petunjuk Teknis) Bantuan
Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud untuk Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan
Honorer tahun 2020 (disini)
Baca
Juga! Tanya Jawab Seputar Bantuan
Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud untuk Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan
Honorer ata Non PNS (disini)
Demikian
informasi tentang Juknis (Petunjuk
Teknis) Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud untuk Guru, Dosen dan Tenaga
Kependidikan Honorer tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDelete