Download SK BAN S/M Tentang Penetapan Hasil Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK Tahun 2020, Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.
Fungsi akreditasi sekolah
adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana
kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait,
mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator
amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat
mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau
keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar
sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan
masukan dari hasil akreditasi
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan
Alur mekanisme akreditasi
sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
1. Penetapan Sasaran sekolah/madrasah
BAN-S/M
menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi
di setiap provinsi berdasarkan data base BAN-S/M. BAP-S/M melakukan validasi
terhadap data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.
Validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan
diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi.
Untuk
memastikan bahwa sekolah memenuhi semua persyaratan, BAP-S/M berkoordinasi
dengan Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag. Hasil validasi yang dilakukan
BAP-S/M dikirim kembali ke BAN-S/M untuk ditetapkan sebagai sasaran yang akan
diakreditasi pada tahun berjalan.
2. Sosialisasi
dan penyampaian perangkat akreditasi
Keputusan
BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi
disampaikan kepada sekolah/madrasah melalui BAP-S/M, Disdik dan
Kanwil/Kankemenag.
Tujuan
kegiatan ini adalah agar sekolah/madrasah mempersiapkan diri untuk mengikuti
akreditasi, dengan: (a) mempelajari perangkat akreditasi, (b) tahapan dan
jadwal pelaksanaan, (c) tugas dan tanggung jawab sekolah/madrasah, serta (d)
mengisi instrumen dan melengkapi data
pendukung.
3. Pengisian
dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Sekolah/madrasah
mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi yang terdiri atas: (a)
Instrumen Akreditasi, (b) Petunjuk Teknis; (c) Instrumen Pengumpulan Data dan
Informasi Pendukung, (d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
Sekolah/madrasah
mengisi secara online melalui aplikasi Sispena: (a) instrumen akreditasi dan
(b) instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, sesuai kondisi riil
sekolah.
4. Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan
Penugasan Asesor
BAP-S/M
mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi sekolah/madrasah dari Sispena
S/M untuk menentukan kelayakan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah yang akan
divisitasi telah memenuhi persyaratan kelayakan.
BAP-S/M
mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah/madrasah
dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah yang
memenuhi persyaratan.
5. Visitasi Ke Sekolah/Madrasah
Visitasi
adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi,
instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung (IPDIP), mengacu pada
petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi serta observasi kegiatan
pembelajaran di kelas dan kondisi lingkungan sekolah/madrasah.
6. Validasi Proses dan Hasil
Visitasi
Asesor
yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAP-S/M.
Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil
akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan
Rekomendasi
Setelah
validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil
validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan
hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.
8. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Hasil
dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno
BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M dituangkan dalam surat keputusan.
BAP-S/M membuat rekomendasi untuk pihak terkait guna ditindaklanjuti dalam
perencanaan perbaikan mutu pendidikan.
9. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat
Akreditasi
Hasil pleno BAP-S/M dan BAN-S/M menetapkan hasil
akreditasi melalui surat keputusan dengan dilengkapi rekomendasi akreditasi.
Isi surat keputusan tersebut memuat data seluruh sekolah/madrasah yang telah
diakreditasi, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi. Sebagai bukti
status dan peringkat akreditasi yang telah dicapai oleh sekolah/madrasah,
BAP-S/M menerbitkan dan menyerahkan sertifikat akreditasi kepada setiap
sekolah/madrasah yang terakreditasi.
10. Sosialisasi Hasil Akreditasi
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang
status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, hasil akreditasi
perlu disosialisasikan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M kepada masyarakat. Kegiatan
sosialisasi dilakukan melalui seminar,
media massa, website, compactdisk, dan media lainnya.
Dengan menggunakan perangkat
akreditasi, tim asesor melakukan penilaian terhadap sekolah/madrasah. Kegiatan
ini dilakukan melalui pengamatan lapangan, wawancara dengan warga
sekolah/madrasah, verifikasi atau pencermatan ulang berbagai data isian
instrumen akreditasi, serta pendalaman hal-hal khusus terkait dengan komponen
dan aspek akreditasi. Visitasi ini dilakukan untuk meningkatkan kecermatan,
keabsahan, serta kesesuaian antara fakta dengan data yang diperoleh melalui
pengisian instrumen akreditasi. Di samping itu, dengan visitasi ini diharapkan
dapat diperoleh data dan informasi tambahan mengenai keadaan yang sesungguhnya
dari sekolah/madrasah yang diakreditasi.
Pelaksanaan visitasi ke
sekolah/madrasah dilakukan selambat-lambatnya lima bulan setelah BAP-S/M
menerima hasil isian instrument akreditasi dari sekolah/madrasah. Periode untuk
pendaftaran akreditasi sekolah/madrasah dan penjadwalan kegiatan visitasi
ditetapkan oleh BAP-S/M, sesuai dengan jumlah sekolah/madrasah yang layak untuk
diakreditasi. Visitasi dilakukan selama 2 (dua) hari kerja, minimal 5 (lima)
jam per hari. Perpanjangan waktu visitasi dapat diberikan oleh BAP-S/M, apabila
hal tersebut dipandang perlu. Hasil visitasi harus dilaporkan oleh tim asesor paling
lambat satu minggu setelah penugasan visitasi berakhir.
SK
BAN SM Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, diterbitkan dengan
pertimbangan a) bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 1 angka 2 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu dilakukan akreditasi Sekolah/Madrasah; b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Penetapan
Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2020.
Diktum Kesatu Surat
Keputusan (SK) Ketua Badan Akreditasi Nasionalsekolah/Madrasah BAN S/M Nomor:
1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2020 menyatakan bahwa Nama-nama Sekolah/Madrasah
sebagaimana terlampir yang telah dilakukan asesmen kecukupan, divisitasi,
divalidasi, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan basil
akreditasinya.
Diktum Kedua SK BAN SM Tentang Penetapan Hasil
Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, menyatakan bahwa
Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh
nilai, peringkat, dan predilcat hasil akreditasi serta rekomendasi tindak
lanjut sebagaimana terlampir.
Diktum Ketiga dan Keempat SK BAN SM Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang
Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020,
menyatakan bahwa Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan mi akan
diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi, yakni tanggal 15 Desmber
2020.
Selengkapnya silahkan
download SK BAN S/M Tentang Penetapan
Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link Download Salinan dan
Lampiran SK BAN S-M Nomor:
1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan
Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang SK BAN S/M Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang
Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteTerima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDelete