PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PPPK
Peraturan tentang Gaji dan Tunjangan PPPK akhir diterbitkan melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah. Peraturan antara lain berisi ketentuan tentang pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK; jenis Gaji dan tunjangan PPPK dengan persyaratan pembayarannya termasuk ketentuan terkait pemotongan pembayaran gaji/tunjangan PPPK, penyelesaian pembayaran Belanja Pegawai terkait PPPK; serta pembinaan dan pengawasan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah, jenis tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah. Tunjangan terdiri atas:
a.
tunjangan keluarga;
b.
tunjangan pangan/beras;
c.
tunjangan jabatan struktural;
d.
tunjangan jabatan fungsional; dan/atau
e.
tunjangan lainnya.
Tunjangan
keluarga terdiri atas: tunjangan suami/isteri; dan tunjangan anak. Tunjangan suami/isteri
diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangan suami/isteri diberikan
untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah. Tunjangan suami/isteri diberikan
terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan [pernikahan]
yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan
untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan suami/isteri diberhentikan pada
bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang
dibuktikan dengan: Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan;
atau surat keterangan kematian.
Apabila
suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK, tunjangan suami/isteri
hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih
tinggi. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua
persen) dari Gaji pokok.
Tunjangan
anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan dapat
diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Selanjutnya
ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6
Tahun 2021, bahwa anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan
tunjangan anak dengan ketentuan:
a.
belum pernah menikah;
b.
belum memiliki penghasilan sendiri; dan
c.
secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh
satu) tahun.
Batas
usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun,
apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1
(satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah,
atau kursus.
Tunjangan
anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau
pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:
a.
akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;
b.
surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau
c.
surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan
anak khusus bagi anak tiri, diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK
melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah
atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan anak bagi
anak angkat diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang anak dan hanya
diberikan kepada PPPK yang sudah menikah.
Pembayaran
tunjangan anak, dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila:
a.
anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 (dua
puluh satu) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah,
atau kursus;
b.
anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan
surat nikah atau akta perkawinan;
c.
anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri
yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan; dan/atau
d.
anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan
dengan surat keterangan kematian.
Terkait
Ketentuan tentang Tunjangan Pangan/Beras Bagi PPPK, ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Tunjangan pangan/beras
diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak
mendapatkan tunjangan. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras
diberikan sebanyak 10 kg (sepuluh kilogram) setiap jiwa per bulan untuk PPPK
dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan. Besaran harga
pangan/beras untuk pembayaran tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan
pangan.
Berkaitan
Tunjangan Jabatan Struktural atau Fungsional Bagi PPPK, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian
Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, menyatakan bahwa tunjangan jabatan struktural diberikan setiap
bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah
pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang
dibuktikan dengan SPMT. Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan structural dilantik
dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan
berkenaan, tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
Pembayaran
tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya
apabila PPPK yang bersangkutan:
a.
masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang;
b.
meninggal dunia;
c.
diberhentikan sebagai PPPK; atau
d.
dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap.
PPPK
yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan
jabatan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan
upaya keberatan atau banding administratif.
Tunjangan
jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan
keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja. Tunjangan jabatan fungsional
diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian
kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
Dalam
hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas
berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan
jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. Pembayaran
tunjangan jabatan fungsional) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya
apabila PPPK yang bersangkutan:
a.
masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
b.
meninggal dunia; atau
c.
diberhentikan sebagai PPPK.
PPPK
yang menduduki jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta
diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan
meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding
administratif.
Selain
tunjangan di atas, PPPK juga
memiliki berhak mendapatkan Tunjangan Lainnya. Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian
Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, dijelasdkan bahwa Tunjangan lainnya diberikan setiap bulan kepada
PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai
tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah. Adapun yang dimaksud tunjangan
lainnya termasuk tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan
Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah melalui link download yang tersedia di
bawah ini
Link
download Permendagri Nomor 6 Tahun 2021
--- disini
Demikian
informasi tentang Permendagri Nomor 6
Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi
Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteExtraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDeleteTerima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.
ReplyDelete