Persyaratan Untuk Mendapatkan Bantuan PIP Di Madrasah Tahun 2025 |
Apa saja Persyaratan Untuk Mendapatkan Bantuan PIP Di Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2025 berdasarkan Juknis PIP Madrasah Tahun 2025. Untuk mengetahui persyaratan dan tata cara memperoleh bantunan Bantuan PIP Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2025, kita bisa membaca Petunjuk Teknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2025 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2025.
Berikut
ini Persyaratan Untuk Mendapatkan
Bantuan PIP Madrasah (MI MTS MA) ? Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Bagi Siswa Madrasah Tahun
Anggaran 2025 prioritas utama diberikan kepada siswa madrasah yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
1.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh
Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan
(PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
2.
Siswa madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dianggap
miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari
Kepala Desa/Kelurahan/Kepala Madrasah tetapi belum masuk dalam basis data DTKS
Kementerian Sosial RI.
Apabila
kuota dan anggaran masih tersedia, dapat diberikan kepada siswa yang diusulkan
madrasah dengan kriteria berikut:
1.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan
Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan
yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala
Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
2.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah
bencana alam;
3.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan
yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala
Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
4.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal,
Terdepan, dan Terluar).
Berdasarkan
uraian di atas, salah satu Persyaratan
Untuk Mendapatkan Bantuan PIP Di Madrasah (MI MTS MA) adalah siswa
yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau
Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Apakah
kamu sudah memiliki kartu PKH atau KKS tetapi belum mendapatkan dana bantuan
PIP. Jika ya silahkan diurus, begini prosesnya. Penerima bantuan sosial PIP
tahun anggaran 2025 ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Direktorat KSKK Madrasah dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan
mekanisme sebagai berikut:
1.
Pemutakhiran basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP)
Tahun 2024 on going yang bersumber antara lain:
a.
Hasil pemadanan data siswa madrasah (berbasis data EMIS) hasil verifikasi dan
validasi pada semester ganjil tahun pelajaran 2023/2024 terhadap Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
b.
Hasil Usulan madrasah pada semester ganjil tahun pelajaran 2024/2025.
c.
PPK Direktorat KSKK Madrasah menetapkan daftar siswa madrasah penerima manfaat
PIP melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sesuai Form-PIP.01, 01A, 01B,
01C, 01D, 01E.
2.
Data Usulan Madrasah
a.
Penerima bantuan sosial PIP yang bersumber dari usulan madrasah diberikan
apabila kuota dan anggaran masih tersedia. Usulan data ini divalidasi Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota dan direkomendasikan Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi.
b.
Pengolahan data usulan madrasah sebagai berikut:
(1)
Basis data usulan madrasah adalah data hasil pendataan EMIS yang sudah di
verifikasi dan validasi oleh madrasah pada semester ganjil Tahun Pelajaran
2025/2022.
(2)
Madrasah mengidentifikasi peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim
piatu/anak berkebutuhan khusus (ABK)/anak yang tinggal di panti asuhan/ yang
mengalami rentan kemiskinan/ kena dampak bencana alam tetapi belum menerima
bantuan sosial PIP dan diusulkan melalui aplikasi EMIS;
(3)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memvalidasi data calon penerima PIP yang
diusulkan madrasah dan hasilnya dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi;
(4)
Berdasarkan hasil validasi data usulan calon penerima bantuan sosial PIP, Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi merekomendasikan usulan calon penerima
bantuan sosial PIP ke Direktorat KSKK Madrasah;
(5)
Direktorat KSKK Madrasah mensinkronkan data usulan yang direkomendasikan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan ketersediaan kuota dan anggaran.
(6) PPK Direktorat KSKK Madrasah menetapkan daftar siswa madrasah penerima bantuan sosial PIP melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Demikian penjelasan tentang Persyaratan Untuk Mendapatkan Bantuan PIP Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2025 berdasarkan Juknis PIP Madrasah Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteExtraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete