Akreditasi Sebagai Sarana Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan

Akreditasi Sebagai Sarana Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)


Akreditasi Sebagai Sarana Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, keberadaan sekolah/madrasah dapat dikategorikan menjadi dua kategori, yaitu sekolah formal standar dan sekolah mandiri. Lebih lanjut pengkategorian tersebut dirinci menjadi empat kategori, yaitu: (a) sekolah potensial atau formal standar, (b) sekolah standar nasional, (c) sekolah standar nasional yang memiliki keunggulan lokal, dan (d) sekolah bertaraf internasional. Pengkategorian ini tentu dimaksudkan sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan masing-masing sekolah, sehingga pada akhirnya semua sekolah diharapkan mampu menjadi sekolah bertaraf internasional.

Sekolah Standar Nasional (SSN) pada dasarnya merupakan sekolah yang  telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang berarti memenuhi tuntutan SPM sehingga diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan yang standar dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan.  Dengan kata lain, SSN telah mampu memberikan layanan pendidikan kepada anak didik, sesuai dengan standar minimal yang telah ditetapkan.   Oleh karena itu, SSN pada dasarnya dapat berfungsi sebagai sekolah model, artinya dapat dijadikan model bagaimana menyelenggarakan sekolah sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan secara nasional.

Dalam pelaksaannya, penetapan SSN dikelompokan menjadi 3 (tiga), yakni : a) sekolah standar nasional (SSN), b)  Rintisan sekolah standar nasional (Rintisan SSN), dan c) Menuju sekolah standar nasional (Menuju SSN). Setiap kelompok dari tiga kelompok tersebut memiliki kreteria yang berbeda untuk mencover kondisi sekolah dan kualifikasi sekolah yang bervariasi di lapangan. Karena sekolah standar nasional (SSN) pada dasarnya merupakan sekolah yang  akan memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang berarti harus memenuhi tuntutan SPM sehingga diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan yang standar dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan.

Guna mewujudkan sekolah standar nasional (SSN) yang ditandai dengan ketercapian Standar Nasional Pendidikan (SNP), tentunya mempersyaratkan adanya komitmen dan kerja keras pengelola sekolah beserta semua stakeholder.  Dalam hal ini Pengawas satuan pendidikan memiliki peran yang strategis. Ia dapat memotivasi, membimbing dan mendampingi para kepala sekolah untuk berupaya meningkatkan statusnya dan melakukan peningkatan mutu dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) secara berkelanjutan. Pada taraf awal, pengawas dapat mendorong sekolah-sekolah yang dibinanya untuk memenuhi kriteria Standar Nasional Pendidikan dan memperoleh akreditasi yang baik. Bila hal ini telah diperoleh, dan muncul kepercayaan masyarakat terhadap sekolah tersebut maka selanjutnya sekolah dapat melakukan benchmarking menuju sekolah berkualitas.

Sekolah/madrasah yang berstandar nasional atau telah memenuhi kriteria Standar Nasional Pendidikan (SNP) harus dapat dibuktikan dengan keberhasilan memperoleh  akreditasi yang sangat baik. Akreditasi menentukan kelayakan program pendidikan dan/atau satuan pendidikan itu sendiri.  Keberhasilan tersebut ditandai  dengan pencapaian indikator kinerja kunci minimal, yaitu perolehan sertifikat akreditasi minimal predikat “A” dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M). Dengan memperoleh predikat “A” pada setiap periode akreditasi  berarti bahwa sekolah/madrasah yang berstandar nasional atau telah memenuhi kriteria Standar Nasional Pendidikan (SNP) setiap saat selalu  menunjukkan keunggulan kinerja yang  sangat baik dan sekaligus merupakan pengakuan terhadap kemampuan Sekolah/Madrasah untuk menjamin mutu pendidikan secara optimal

Dalam mewujudkan sekolah berstandar nasional yang ditandai pemenuhan SNP dan perolehan peringkat akreditas “A’.  pengawas sekolah dapat berperan aktif mendampingi sekolah, mulai dari tahapan ide atau gagasan sampai pada implementasinya. Pengawas dapat menjadi mitra sekaligus konsultan bagi sekolah serta tim-tim yang dibentuk, baik dalam akreditasi maupun persiapan menjadi rintisan SSN atau SSN Mandiri. Pengawas dapat melakukan verifikasi awal sebelum semua data diverifikasi oleh Tim atau aseseor dari luar. Apabila sekolah-sekolah masih dalam taraf perkembangan, pengawas sekolah dapat berperan mendorong sekolah dalam melaksanakan MBS, dimulai dengan penyusunan RKS dan RKAS yang realistis namun senantiasa berorientasi pada peningkatan mutu sekolah secara berkelanjutan. Pada sekolah-sekolah yang masing kurang sarana dan fasilitasnya, Pengawas memang dituntut dapat memberikan solusi dalam pengadaannya, dengan menunjukkan peluang-peluang atau cara lainnya yang dapat ditempuh oleh sekolah. Perhatian dan keberpihakan pengawas sekolah pada sekolah-sekolah yang masih dalam tarap berkembang tentu dituntut lebih agar sekolah tersebut mampu berkembang.



= Baca Juga =



3 comments:

  1. Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran

    ReplyDelete
  3. It's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter