Akreditasi Sebagai Sarana Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan
Akreditasi Sebagai Sarana Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, keberadaan sekolah/madrasah dapat dikategorikan menjadi dua kategori, yaitu sekolah formal standar dan sekolah mandiri. Lebih lanjut pengkategorian tersebut dirinci menjadi empat kategori, yaitu: (a) sekolah potensial atau formal standar, (b) sekolah standar nasional, (c) sekolah standar nasional yang memiliki keunggulan lokal, dan (d) sekolah bertaraf internasional. Pengkategorian ini tentu dimaksudkan sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan masing-masing sekolah, sehingga pada akhirnya semua sekolah diharapkan mampu menjadi sekolah bertaraf internasional.
Sekolah
Standar Nasional (SSN) pada dasarnya merupakan sekolah yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan
(SNP), yang berarti memenuhi tuntutan SPM sehingga diharapkan mampu memberikan
layanan pendidikan yang standar dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi
sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan.
Dengan kata lain, SSN telah mampu memberikan layanan pendidikan kepada
anak didik, sesuai dengan standar minimal yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, SSN pada dasarnya dapat
berfungsi sebagai sekolah model, artinya dapat dijadikan model bagaimana
menyelenggarakan sekolah sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan secara
nasional.
Dalam
pelaksaannya, penetapan SSN dikelompokan menjadi 3 (tiga), yakni : a) sekolah
standar nasional (SSN), b) Rintisan
sekolah standar nasional (Rintisan SSN), dan c) Menuju sekolah standar nasional
(Menuju SSN). Setiap kelompok dari tiga kelompok tersebut memiliki kreteria
yang berbeda untuk mencover kondisi sekolah dan kualifikasi sekolah yang
bervariasi di lapangan. Karena sekolah standar nasional (SSN) pada dasarnya
merupakan sekolah yang akan memenuhi
Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang berarti harus memenuhi tuntutan SPM
sehingga diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan yang standar dan
menghasilkan lulusan dengan kompetensi sesuai dengan standar nasional yang
ditetapkan.
Guna
mewujudkan sekolah standar nasional (SSN) yang ditandai dengan ketercapian
Standar Nasional Pendidikan (SNP), tentunya mempersyaratkan adanya komitmen dan
kerja keras pengelola sekolah beserta semua stakeholder. Dalam hal ini Pengawas satuan pendidikan
memiliki peran yang strategis. Ia dapat memotivasi, membimbing dan mendampingi
para kepala sekolah untuk berupaya meningkatkan statusnya dan melakukan
peningkatan mutu dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) secara berkelanjutan.
Pada taraf awal, pengawas dapat mendorong sekolah-sekolah yang dibinanya untuk
memenuhi kriteria Standar Nasional Pendidikan dan memperoleh akreditasi yang
baik. Bila hal ini telah diperoleh, dan muncul kepercayaan masyarakat terhadap
sekolah tersebut maka selanjutnya sekolah dapat melakukan benchmarking menuju
sekolah berkualitas.
Sekolah/madrasah
yang berstandar nasional atau telah memenuhi kriteria Standar Nasional
Pendidikan (SNP) harus dapat dibuktikan dengan keberhasilan memperoleh akreditasi yang sangat baik. Akreditasi
menentukan kelayakan program pendidikan dan/atau satuan pendidikan itu sendiri. Keberhasilan tersebut ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci
minimal, yaitu perolehan sertifikat akreditasi minimal predikat “A” dari Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M). Dengan memperoleh predikat “A”
pada setiap periode akreditasi berarti
bahwa sekolah/madrasah yang berstandar nasional atau telah memenuhi kriteria Standar
Nasional Pendidikan (SNP) setiap saat selalu
menunjukkan keunggulan kinerja yang
sangat baik dan sekaligus merupakan pengakuan terhadap kemampuan
Sekolah/Madrasah untuk menjamin mutu pendidikan secara optimal
Dalam
mewujudkan sekolah berstandar nasional yang ditandai pemenuhan SNP dan
perolehan peringkat akreditas “A’.
pengawas sekolah dapat berperan aktif mendampingi sekolah, mulai dari
tahapan ide atau gagasan sampai pada implementasinya. Pengawas dapat menjadi
mitra sekaligus konsultan bagi sekolah serta tim-tim yang dibentuk, baik dalam
akreditasi maupun persiapan menjadi rintisan SSN atau SSN Mandiri. Pengawas
dapat melakukan verifikasi awal sebelum semua data diverifikasi oleh Tim atau
aseseor dari luar. Apabila sekolah-sekolah masih dalam taraf perkembangan,
pengawas sekolah dapat berperan mendorong sekolah dalam melaksanakan MBS,
dimulai dengan penyusunan RKS dan RKAS yang realistis namun senantiasa
berorientasi pada peningkatan mutu sekolah secara berkelanjutan. Pada
sekolah-sekolah yang masing kurang sarana dan fasilitasnya, Pengawas memang
dituntut dapat memberikan solusi dalam pengadaannya, dengan menunjukkan
peluang-peluang atau cara lainnya yang dapat ditempuh oleh sekolah. Perhatian
dan keberpihakan pengawas sekolah pada sekolah-sekolah yang masih dalam tarap
berkembang tentu dituntut lebih agar sekolah tersebut mampu berkembang.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete