PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan) |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP, Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
Standar Nasional Pendidikan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP mencakup
a.
standar kompetensi lulusan;
b.
standar isi;
c.
standar proses;
d.
standar penilaian Pendidikan;
e.
standar tenaga kependidikan;
f.
standar sarana dan prasarana;
g.
standar pengelolaan; dan
h.
standar pembiayaan.
Standar
Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan
penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Berikut Penjelasan
masing-masing standar dari 8 Standar Nasional Pendidikan
1. Standar kompetensi lulusan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP, Standar
kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap,
keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik
dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang
Pendidikan. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dirumuskan
berdasarkan:
a.
tujuan Pendidikan nasional;
b.
tingkat perkembangan Peserta Didik;
c.
kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d.
jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Standar kompetensi
lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam
penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
Ditegaskan dalam Pemerintah (PP) Nomor
57 Tahun 2021 Tentang SNP, bahwa Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan
dalam pengembangan:
a.
standar isi;
b.
standar proses;
c.
standar penilaian Pendidikan;
d.
standar tenaga kependidikan;
e.
standar sarana dan prasarana;
f.
standar pengelolaan; dan
g.
standar pembiayaan.
Ketercapaian
standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai
Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.
2. Standar Isi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP), standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup
rLrang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.Ruang lingkup
materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. Ruang
lingkup materi dirumuskan berdasarkan:
a.
muatan wajib sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
konsep keilmuan; dan
c.
jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
3. Standar Proses, Berdasarkan PP Nomor
57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan
jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses meliputi: a)
perencanaan pembelajaran; b) pelaksanaan
pembelajaran; dan c) penilaian proses
pembelajaran.
Perencanaan
pembelajaran merupakan aktivitas untuk
merumuskan:
a.
capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b.
cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c.
cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Perencanaan
pembelajaran dilakukan oleh pendidik.
Pelaksanaan
pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang: a)
interaktif; b) inspiratif; c)
menyenangkan; d) menantang; e)
memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan f)
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan
memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
Penilaian proses
pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. Dalam
rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran
selain dilaksanakan oleh dapat dilaksanakan oleh: a)
sesama pendidik; b) kepala Satuan
Pendidikan; dan/atau c) Peserta Didik. Penilaian
proses pembelajaran oleh sesama pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik
atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. Penilaian
proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala
Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
yang dilakukan oleh pendidik yang
bersangkutan. Sedangkan Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta
Didik merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas
pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
4. Standar Penilaian
Pendidikan. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar penilaian
Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil
belajar Peserta Didik. Mekanisme merupakan prosedur dalam melakukan penilaian
yang meliputi:
a. perumusan tujuan
penilaian;
b. pemilihan dan/atau
pengembangan instrument penilaian;
c. pelaksanaan
penilaian;
d. pengolahan hasil
penilaian; dan
e. pelaporan hasil
penilaian.
Penilaian hasil
belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara
berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil
belajar Peserta dilakukan oleh pendidik. Penilaian hasil
belajar Peserta Didik berbentuk: penilaian formatif;
dan penilaian sumatif.
Penilaian
formatif sebagaimana dimaksud bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses
pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian
sumatif pada Jenjang Pendidikan dasar
dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil
belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
a.
kenaikan kelas; dan
b.
kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Penilaian hasil
belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang
ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan
mengacu pada standar kompetensi
lulusan.
Penilaian sumatif
pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar
Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
a.
kelulusan dari mata kuliah; dan
b.
kelulusan dari program studi.
Penilaian hasil
belajar Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh
masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Standar Tenaga Kependidikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar pendidik
merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang
dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan,
perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator
Peserta Didik. Kriteria minimal kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional. Kriteria minimal kualifikasi pendidik merupakan
kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang
dibuktikan dengan: a) Ijazah;
atau b) Ijazah
dan sertifikat keahlian.
Kriteria
minimal kualifikasi pendidik meliputi:
a.
sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan
dasar dan menengah jalur formal;
b.
magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang
Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;
c.
doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan
tinggi program magister dan doktor; dan
d.
magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua)
tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.
Kriteria minimal
kualifikasi pendidik pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri. Dalam
hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi
kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik dapat dipenuhi melalui uji kelayakan
dan uji kesetaraan.
Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan
kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan
selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses Pendidikan pada Satuan
Pendidikan.
Kompetensi tenaga
kependidikan meliputi kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk
menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Tenaga kependidikan selain pendidik jumlah dan jenisnya disesuaikan
dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di
Satuan Pendidikan.
6. Standar Sarana dan Prasarana, Pada PP atau Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dinyatakakan bahwa Standar sarana dan
prasarana merupakan kriteria minimal
sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan
Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan. Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat
dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Prasarana
merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi
Satuan Pendidikan. Standar sarana dan
prasarana ditentukan dengan prinsip:
a.
menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif,
menyenangkan, dan efektif;
b.
menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;
c.
ramah terhadap penyandang disabilitas; dan
d.
ramah terhadap kelestarian lingkungan.
Sarana dan prasarana
harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan
kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
7. Standar Pengelolaan, Berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar pengelolaan
merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan yang
dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan
efektif. Perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada pendidikan
anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah
menerapkan manajemen berbasis sekolah
yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada Jenjang
Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan kegiatan
Pendidikan bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara
berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Perencanaan
kegiatan Pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana
kerja jangka menengah. Rencana kerja jangka pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai
penjabaran rinci dari rencana kerja
jangka menengah Satuan Pendidikan. Rencana kerja jangka
menengah merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4
(empat) tahun.
Pelaksanaan kegiatan
Pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan
menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan,
dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang
telah ditetapkan.
Pengawasan kegiatan
Pendidikan merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan
berkesinambungan. Pengawasan
kegiatan Pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan
Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas
proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.
Pengawasan kegiatan Pendidikan
dilaksanakan oleh: a). kepala Satuan Pendidikan; b)
pemimpin perguruan tinggi; c)
komite sekolah/madrasah; d)
Pemerintah Pusat; dan/atau e. Pemerintah Daerah, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Standar Pembiayaan. Dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dinyatakan bahwa Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai
komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan
Pendidikan terdiri atas: a) biaya investasi; dan b)
biaya operasional. Biaya investasi meliputi komponen biaya:
a.
investasi lahan;
b.
penyediaan sarana dan prasarana;
c.
penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
d.
modal kerja tetap.
Biaya operasional
meliputi komponen biaya:
a.
personalia; dan
b.
nonpersonalia
Selengkpnya silahkan
download PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP), melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link download PP Nomor
57 Tahun 2021 Tentang SNP (disini)
Demikian informasi
tentang PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment