Dalam pembahasan tentang Pengertian Penilaian, Manfaat Penilaian, serta Jenis-Jenis Kegiatan Penilaian oleh Guru dan Satuan Pendidikan ini akan diuraikan tentang Pengertian Penilaian oleh Guru dan Satuan Pendidikan, Manfaat Penilaian oleh Guru dan Satuan Pendidikan, Fungsi oleh Guru dan Satuan Pendidikan, Berbagai Jenis Penilaian oleh Guru dan Satuan Pendidikan, serta Kriteria Penilaian oleh Guru dan Satuan pendidikan.
Pengertian Penilaian oleh Guru dan Satuan Pendidikan
Penilaian merupakan salah satu subsitem yang penting dalam sistem pendidikan karena melalui penilaian diketahui perkembangan dan kemajuan hasil pendidikan dari waktu ke waktu. Di samping itu, berdasarkan penilaian, tingkat pencapaian prestasi pendidikan antara satuan pendidikan dengan satuan pendidikan yang lain, atau antara suatu wilayah dengan wilayah lain akan dapat dibandingkan.
Dalam membahas masalah penilaian dalam pendidikan, ada tiga istilah yang sering dipakai secara rancu, yaitu pengukuran, penilaian, dan evaluasi. Ketiga istilah tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang makin sistematik dalam proses pengambilan keputusan. Arikunto (2002:3) menjelaskan bahwa mengukur adalah membandingkan sesuatu dengan satu ukuran. Pengukuran bersifat kuantitatif. Menilai adalah mengambil suatu keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik buruk. Penilaian bersifat kualitatif. Mengevaluasi adalah kegiatan meliputi mengukur dan menilai.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Penilaian mendefinisikan penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Selanjutnya, dalam permendiknas tersebut dijelaskan bahwa ada tiga pihak yag berhak melakukan penilaian pendidikan, yaitu pendidik (guru), satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah. Penilaian oleh pendidik meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk Ujian Sekolah. Penilaian oleh pemerintah melalui Ujian Nasional.
Penilaian dalam penelitian ini dibatasi pada penilaian oleh pendidik. Oleh karena penilaian oleh pendidik ini dilakukan di dalam kelas, maka dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) penilaian ini disebut penilaian oleh guru dan satuan pendidikan.
Penilaian oleh guru dan satuan pendidikan adalah suatu bentuk kegiatan guru/sekolah yang terkait dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran tertentu. Untuk itu, diperlukan data sebagai informasi yang diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan berhubungan dengan sudah atau belum berhasilnya peserta didik dalam mencapai suatu kompetensi. Penilaian kelas merupakan salah satu pilar dalam pelaksanaan KTSP yang berbasis kompetensi.
Data yang diperoleh guru selama pembelajaran berlangsung dapat dijaring dan dikumpulkan melalui prosedur dan alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi atau hasil belajar yang akan dinilai. Oleh sebab itu, penilaian kelas lebih merupakan proses pengumpulan dan penggunaan informasi oleh guru untuk memberikan keputusan, dalam hal ini nilai terhadap hasil belajar peserta didik berdasarkan tahapan belajarnya. Dari proses ini, diperoleh potret/profil kemampuan peserta didik dalam mencapai sejumlah standar kompetensi dan kompetensi dasar yang tercantum dalam kurikulum.
Penilaian oleh guru dan satuan pendidikan merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik, pengolahan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik. Penilaian kelas dilaksanakan melalui berbagai cara, seperti unjuk kerja (performance), penilaian sikap, penilaian tertulis (paper and pencil test), penilaian proyek, penilaian produk, penilaian melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portfolio), dan penilaian diri.
Manfaat Penilaian
Manfaat penilaian oleh guru dan satuan pendidikan antara lain sebagai berikut:
a.
Untuk memberikan umpan balik bagi peserta
didik agar mengetahui kekuatan dan kelemahannya
dalam proses pencapaian kompetensi.
b.
Untuk memantau kemajuan
dan mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik sehingga dapat
dilakukan pengayaan dan remedial.
c.
Untuk umpan
balik bagi guru
dalam memperbaiki metode,
pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang digunakan.
d. Untuk masukan bagi guru guna merancang kegiatan belajar.
e.
Untuk memberikan
informasi kepada orangtua dan komite sekolah tentang efektivitas pendidikan.
f.
Untuk memberi umpan
balik bagi pengambil kebijakan (Diknas Daerah) dalam mempertimbagkan
konsep penilaian kelas yang baik untuk digunakan (Muhson, 2007:2)
Fungsi Penilaian
Menurut Muhson (2007:4), penilaian oleh guru dan satuan pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut:
a.
Memberikan informasi
sejauhmana seorang peserta didik telah menguasai suatu kompetensi.
b.
Mengevaluasi hasil
belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami
dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan
program, pengembangan kepribadian
maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan).
c.
Menemukan
kesulitan belajar peserta
didik kemungkinan prestasi
yang bisa dikembangkan peserta didik dan sebagai alat diagnosis yang membantu guru
menentukan apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
d.
Menemukan
kelemahan dan kekurangan
proses pembelajaran yang Sedang
berlangsung guna perbaikan proses
pembelajaran berikutnya.
e.
Sebagai kontrol bagi guru dan sekolah tentang kemajuan perkembangan peserta
didik.
Jenis-Jenis Kegiatan Penilaian oleh Guru
dan Satuan pendidikan
Menurut Standar Penilaian, ada empat jenis
kegiatan ulangan dalam penilaian oleh guru dan satuan pendidikan.
a.
Ulangan harian, yaitu kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
b.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
c.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
d.
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem
paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD
pada semester tersebut. (Permendiknas No. 19 Tahun 2007).
Kriteria Penilaian oleh Guru dan Satuan pendidikan
a.
Validitas
Validitas berarti menilai apa yang seharusnya dinilai
dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi. Dalam
menyusun soal sebagai alat penilaian
perlu memperhatikan kompetensi
yang diukur, dan menggunakan
bahasa yang tidak mengandung makna ganda. Misal, dalam pelajaran bahasa
Indonesia, guru ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk penilaian valid jika menggunakan tes lisan. Jika
menggunakan tes tertulis penilaian tidak valid.
b. Reliabilitas
Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan)
hasil penilaian. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yang
reliable dan menjamin konsistensi. Misal, guru
menilai suatu proyek, penilaian akan reliabel jika hasil
yang diperoleh itu cenderung sama bila proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin penilaian yang reliabel
petunjuk pelaksanaan proyek dan penSkorannya harus jelas.
c. Terfokus
pada kompetensi
Dalam
pelaksanaan kurikulum tingkat
satuan pendidikan yang
berbasis kompetensi, penilaian harus terfokus pada pencapaian
kompetensi (rangkaian kemampuan), bukan
hanya pada penguasaan materi (pengetahuan).
d. Keseluruhan/Komprehensif
Penilaian
harus menyeluruh dengan
menggunakan beragam cara
dan alat untuk menilai beragam
kompetensi atau kemampuan peserta didik, sehingga tergambar profil kemampuan
peserta didik.
e. Objektif
Penilaian
harus dilaksanakan secara obyektif. Untuk itu, penilaian harus adil,
terencana, berkesinambungan, dan
menerapkan kriteria yang
jelas dalam pemberian
skor.
f. Mendidik
Penilaian dilakukan untuk memperbaiki
proses pembelajaran bagi guru dan meningkatkan kualitas belajar bagi peserta
didik.
Demikian
pembahasan kita tentang Pengertian Penilaian, Manfaat
Penilaian, serta Jenis-Jenis Kegiatan Penilaian oleh Guru
dan Satuan Pendidikan yang berisi penjelasan Pengertian Penilaian oleh Guru
dan Satuan Pendidikan, Manfaat Penilaian oleh
Guru
dan Satuan Pendidikan, Fungsi oleh Guru
dan Satuan Pendidikan, Berbagai Jenis Penilaian oleh Guru dan Satuan
Pendidikan, serta Kriteria Penilaian oleh Guru
dan Satuan pendidikan. Semoga penjelasan ini ada manfaatnya bagi Bapak/Ibu
guru.
Sangat Bermanfaat
ReplyDeleteInformasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteTerima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDeleteExtraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete