Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa
Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa |
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Perekayasa, Jabatan
Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi. Pejabat Fungsional Perekayasa
yang selanjutnya disebut Perekayasa adalah PNS yang melakukan Pengkajian dan Penerapan
ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan
teknologi. Sedangkan istilah perekayasaan adalah kegiatan Penerapan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai,
produk, dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan
keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial,
budaya, lingkungan hidup, dan estetika.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB
Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa, bahwa Perekayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
pada Instansi Pemerintah. Perekayasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Perekayasa. Kedudukan Perekayasa ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Perekayasa, Jabatan
Fungsional Perekayasa merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Perekayasa termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan penelitian dan
perekayasaan. Jabatan Fungsional Perekayasa merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa terdiri atas:
a. Perekayasa Ahli Pertama;
b. Perekayasa Ahli Muda;
c. Perekayasa Ahli Madya; dan
d. Perekayasa Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional
Perekayasa tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Perekayasa berdasarkan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan
RB
Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa adalah melakukan Pengkajian dan
Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan
teknologi. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang dapat
dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: Pengkajian teknologi; dan Penerapan
teknologi.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Perekayasa,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan
RB
Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa
(disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Perekayasa. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment