Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Menurut Permenpan No 8/2021 ini yang dimaksud Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja.
Dalam Permenpan
RB
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
(PNS), dinyatakan bahwa Sistem
Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk: 1) menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/
unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP; 2) melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan
Kinerja dan penilaian Kinerja; dan 3) menentukan tindak lanjut hasil penilaian
Kinerja.
Sistem Manajemen Kinerja PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip:
objektif; terukur; akuntabel; partisipatif; dan transparan. Sistem Manajemen
Kinerja PNS terdiri atas: perencanaan Kinerja; pelaksanaan Kinerja, pemantauan
Kinerja, dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem
informasi Kinerja PNS.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan
RB
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
(PNS), bahwa Perencanaan terdiri
atas: penyusunan rencana SKP; dan penetapan SKP. Penyusunan rencana SKP dilakukan
secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja
mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan
jabatan pada Instansi Pemerintah.
Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan
unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional dapat
dilakukan dengan 2 model, yaitu: 1) dasar/inisiasi; atau 1) pengembangan. Penyusunan
rencana SKP dengan model dasar/inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah
yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan
model pengembangan dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun
Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dilaksanakan
Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023. Rencana SKP yang telah direviu
oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai
Kinerja.
Selanutnya Permenpan
RB
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
(PNS), menyatakan bahwa Perilaku
Kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan; komitmen; inisiatif kerja; kerja
sama; dan kepemimpinan. Standar perilaku kerja pada setiap aspek perilaku kerja
merupakan level yang dipersyaratkan sesuai jenis dan/atau jenjang jabatan.
Pelaksanaan Kinerja PNS dilaksanakan setelah dilakukan
penetapan SKP. Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS dilakukan pemantauan Kinerja oleh
Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target Kinerja yang
terdapat dalam SKP. Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerja dan konseling
Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang t elah ditetapkan dalam
SKP.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan
nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi
SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan. Nilai
Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan
penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan Rb) Nomor 8
Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, bahwa Tindak lanjut dalam Sistem Manajemen Kinerja
PNS terdiri atas: pelaporan Kinerja; pemeringkatan Kinerja; penghargaan; sanksi;
dan keberatan. Penghargaan dapat berupa: 1) prioritas untuk diikutsertakan
dalam program kelompok renca na suksesi; dan 2) prioritas untuk pengembangan
kompetensi. Pemberian penghargaan atas hasil penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan
pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu hasil penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pemberian
sanksi bagi PNS. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai
Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS tercantum
dalam Lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem
Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan
Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan Rb) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen
Kinerja Pegawai Negeri Sipil,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem
Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) -----disini-----
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete