Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

Perpres Nomor 24 Tahun  2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
Perpres Nomor 24 Tahun  2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan


Perpres Nomor 24 Tahun  2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan.

 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun  2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan, yang dimaksud Tunjangan penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Perpres Nomor 24 Tahun  2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh perindustrian dan Perdagangan diberikan Tunjangan penyuluh Perindustrian dan Perdagangan setiap bulan. Besaran Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pemberian Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan bagi:

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Perpres Nomor 24 Tahun  2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, juga menegaskan bahwa Pemberian Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun  2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Perpres Nomor 24 Tahun  2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter