Perpres Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan |
Perpres Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan.
Berdasarkan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan, yang
dimaksud Tunjangan penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah tunjangan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Perpres
Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan menyatakan bahwa Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh perindustrian dan Perdagangan diberikan Tunjangan penyuluh Perindustrian
dan Perdagangan setiap bulan. Besaran Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pemberian Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Perpres Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh
Perindustrian dan Perdagangan, juga menegaskan bahwa Pemberian Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 24 Tahun 2021 Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment