Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

Perpres Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Perpres Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi


Perpres Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam ,Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.

 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, yang dimaksud Tunjangan Pengawas Koperasi adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sccara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, diberikan Tunjangan Pengawas Koperasi setiap bulan. Besaran Tunjangan Pengawas Koperasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pemberian Tunjangan Pengawas Koperasi bagi:

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Prtsat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Selanjutnya Perpres Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Pengawas Koperasi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaranTunjangan Pengawas Koperasi dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Perpres Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Semoga ada manfaatnya.





= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter