Perpres Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi |
Perpres Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam ,Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
Berdasarkan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi, yang dimaksud Tunjangan Pengawas Koperasi adalah tunjangan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sccara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam
Perpres Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, diberikan Tunjangan Pengawas
Koperasi setiap bulan. Besaran Tunjangan Pengawas Koperasi tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pemberian Tunjangan Pengawas Koperasi bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada Pemerintah Prtsat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Selanjutnya Perpres
Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, menyatakan
bahwa Pemberian Tunjangan Pengawas Koperasi dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaranTunjangan
Pengawas Koperasi dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Perpres Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment