Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an |
Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 36, Pasal 39 ayat (5), Pasal 47 ayat (6), Pasal 53 ayat (6), dan Pasal 60 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Agama atau PMA Nomor
4 Tahun 2021 Tentang Uraian Kcgiatan, Angka Kredit dan Penilaiannya, Pengangkatan dan
Pemberhentian, dan Kompetensi
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an,
yang dimaksud Jabatan Furigsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melaksanakan pen tashihan, pembinaan, dan pengawasan mushaf A1-Qur’an. Pejabat
Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Pentashih Mushaf
Al-Qur’an adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewcnang, dan hak
untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf AlQur’an.
Sedangkan yang dimaksud Pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah serangkaian
kegiatan untuk meneliti, memeriksa, dan membetulkan master Mushaf Al-Qur’an
yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat, dan
berulang-ulang oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an sehingga tidak ditemukan
kesalahan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Agama atau PMA Nomor
4 Tahun 2021, bahwa
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an termasuk dalam rumpun keagamaan. Pentashih
Mushaf Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Pentashihan, Pembinaan, dan Pengawasan Mushaf Al-Qur’an pada Kementerian. Pentashih
Mushaf Al-Qur’an berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pentashih
MushafAl-Qur’an. Pentashih Mushaf A1-Qur’an merupakan jabatan karier PNS.
Berdasarkan PMA
Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Uraian
Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Dan Kompetensi
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf A1-Qur’an merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pentashih
Mushaf A1-Qur’an dan jenjarig terendah sarnpai jenjang tertinggi terdiri atas
Pentashih Mushaf A1-Qur’an: a) ahli pertama; b) ahli muda; c) ahli madya; dan d)
ahli utama.
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf menurut PMA Nomor
4 Tahun 2021, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan: a)
Pentashihan Mushaf Al-Qur’an; b) Pembinaan pentashihan; dan c) Pengawasan
Mushaf AI-Qur’an.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama atau
PMA Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Uraian
Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Dan Kompetensi
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, melalui link download yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan
Menteri Agama atau PMA Nomor
4 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang PMA Nomor
4 Tahun 2021 Tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit Dan
Penilaiannya, Pengangkatan Dan
Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment