Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka upaya memudahkan dan mempercepat implementasi dalam pengembangan profesi guru, perlu menetapkan model kompetensi; b) bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, perlu perumusan kebijakan dan pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru.
Berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi
Dalam Pengembangan Profesi Guru, yang dimaksud dengan Model Kompetensi adalah
representasi dari kompetensi guru dan kompetensi kepemimpinan pendidikan
menjadi kompetensi yang terintegrasi. Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan
kompetensi Guru yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap
dan berkelanjutan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Model Kompetensi Guru adalah representasi dari kompetensi guru yang
terintegrasi. Model Kompetensi Kepemimpinan Sekolah adalah representasi dari kompetensi
kepemimpinan pendidikan yang terintegrasi.
Dinyatakan dalam Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020
Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru bahwa Guru harus melaksanakan
Pengembangan Profesi dalam rangka meningkatkan keprofesionalannya paling
sedikit melalui:
a.
pendidikan yakni pendidikan profesi guru; dan/atau
b.
pendidikan dan pelatihan, yakni kegiatan untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan
tugas.
Pendidikan serta Pendidikan dan
Pelatihan dapat menggunakan Model Kompetensi. Model kompetensi digunakan untuk:
a.
pengembangan materi dan penilaian pada program pendidikan profesi guru;
b.
pengembangan instrumen kompetensi teknis untuk kenaikan jenjang jabatan guru;
c.
pengembangan materi dan penilaian pada program pendidikan guru penggerak;
dan/atau
d.
pengembangan materi dan penilaian pada pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah
dan calon pengawas sekolah.
Model kompetensi dapat juga
digunakan untuk:
a.
pengembangan instrumen penilaian pada program pemilihan guru, kepala sekolah dan
pengawas sekolah berprestasi; dan/atau
b.
pembinaan secara berkelanjutan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Model Kompetensi terdiri
atas:
a.
model kompetensi guru; meliputi kategori: a) pengetahuan professional; b) praktik
pembelajaran professional; dan c) pengembangan profesi.
b.
model kompetensi kepemimpinan sekolah, meliputi kategori: a) pengembangan diri
dan orang lain; b) kepemimpinan pembelajaran; c) kepemimpinan manajemen
sekolah; dan d) kepemimpinan pengembangan sekolah.
Model kompetensi guru tercantum
dalam Lampiran I Perdirjen GTK
Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan
Profesi Guru, sedangkan Model kompetensi kepemimpinan sekolah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Perdirjen GTK
Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan
Profesi Guru ini.
Selengkapnya silahkan
download Salinan dan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor
6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru, melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Salinan serta
Lampiran I dan II Perdirjen GTK
Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi
Dalam Pengembangan Profesi Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment