Permenpan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian dan Angka Kreditnya

Permenpan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Adapun Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.

  

Apa Tugas dan wewenang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian ? Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah melaksanakan analisis prasarana dan sarana pertanian. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis prasarana dan sarana pertanian.

 

Analisis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah kegiatan analisis terhadap perluasan dan perlindungan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, dan pupuk dan pestisida. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasiona

 

 

Selanjunta Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian. Kedudukan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri atas:

a. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama;

b. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda; dan

c. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian menurut Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian dan Angka Kreditnya adalah melaksanakan analisis prasarana dan sarana pertanian.

 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian menurut Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis prasarana dan sarana pertanian. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: a) analisis perluasan dan perlindungan lahan pertanian; b) analisis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian; c) analisis pembiayaan pertanian; dan d) analisis pupuk dan pestisida.

 

Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama, meliputi:

1. mengidentifikasi data dan informasi rencana program perluasan dan perlindungan lahan;

2. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;

3. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan;

4. mengidentifikasi data dan informasi perluasan areal;

5. memeriksa kesesuaian desain peta perluasan areal;

6. mengidentifikasi data dan informasi infrastruktur perluasan areal;

7. memeriksa kesesuaian desain peta infrastruktur perluasan areal;

8. mengidentifikasi data dan informasi perlindungan lahan;

9. memeriksa kesesuaian desain peta perlindungan lahan;

10. mengidentifikasi data dan informasi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;

11. memeriksa kesesuaian desain peta optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;

12. mengidentifikasi data dan informasi penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;

13. memeriksa kesesuaian desain peta penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;

14. mengidentifikasi lokasi pemetaan lahan;

15. melakukan persiapan pelaksanaan pemetaan lahan;

16. mengidentifikasi data dan informasi calon lokasi dan calon petani terkait perluasan dan perlindungan lahan;

17. mengidentifikasi data dan informasi pemilik dan penggarap;

18. melakukan survei teknis pada lokasi pengembangan infrastruktur terkait optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;

19. mendesain infrastruktur optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;

20. mengidentifikasi data dan informasi usulan perluasan dan perlindungan lahan;

21. melakukan pendampingan penyusunan dokumen persyaratan pelaksanaan pengelolaan

22. mengidentifikasi data konstruksi infrastruktur pengelolaan lahan pertanian;

23. mengidentifikasi kebutuhan observasi lapangan perluasan dan perlindungan;

24. mengidentfikasi data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;

25. mengidentifikasi data dan informasi neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;

26. mengidentifikasi data dan informasi profil LP2B;

27. melakukan pembaharuan database di bidang perluasan dan perlindungan lahan berbasis online;

28. melakukan pemeriksaan dan pengukuran infrastruktur pembangunan optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;

29. mengidentifikasi metode pemetaan lahan;

30. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;

31. mengidentifikasi data dan informasi rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

32. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

33. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

34. menyusun usulan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

35. mengidentifikasi data dan informasi pengembangan jaringan irigasi pertanian;

36. mengidentifikasi data dan informasi pengembangan sumber air;

37. mengidentifikasi data dan informasi konservasi air dan lingkungan hidup;

38. mengidentifikasi data dan informasi mitigasi dampak perubahan iklim;

39. mengidentifikasi data dan informasi perkumpulan petani pemakai air;

40. menyusun matrik alokasi terkait pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

41. melakukan verifikasi dan validasi calon penerima manfaat kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

42. melakukan survei pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

43. melakukan investigasi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

44. melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen persyaratan pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

45. melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian tingkat kelompok tani;

46. melakukan pengawasan operasional dan pemeliharaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

47. mengidentifikasi data dan informasi terkait antisipasi dan penanganan kekeringan/ kebanjiran;

48. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

49. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;

50. mengidentifikasi data dan informasi rencana program pembiayaan pertanian;

51. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;

52. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan teknis pembiayaan pertanian;

53. mengidentifikasi data dan informasi fasilitasi pembiayaan;

54. melakukan identifikasi data dan informasi calon petani dan calon lokasi terkait fasilitasi pembiayaan;

55. melakukan monitoring pencapaian target asuransi pertanian;

56. memverifikasi data tagihan asuransi pertanian;

57. menyusun profil debitur penerima kredit program;

58. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;

59. menyusun profil kelembagaan pembiayaan pertanian;

60. melakukan pembaharuan database penumbuhan kelembagaan pembiayaan pertanian;

61. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana corporate social responsibility, program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;

62. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;

63. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;

64. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;

65. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi

66. menyusun materi fasilitasi pembiayaan pertanian dalam forum teknis;

67. mengidentifikasi data dan informasi rencana program pupuk dan pestisida;

68. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;

69. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan teknis pupuk dan pestisida;

70. memvalidasi persyaratan permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah;

71. memvalidasi persyaratan permohonan ijin pesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah;

72. memvalidasi persyaratan permohonan perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;

73. memvalidasi pendaftaran izin percobaan pestisida;

74. melakukan validasi perpanjangan izin percobaan pestisida;

75. memvalidasi permohonan uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida;

76. memvalidasi permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;

77. melakukan pembaruan data pestisida terdaftar pada sistem informasi pestisida, dan data pupuk terdaftar;

78. memvalidasi permohonan ijin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida;

79. memverifikasi permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida;

80. memvalidasi hasil uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;

81. mengidentifikasi data dan informasi pengawasan pupuk dan pestisida;

82. melakukan pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pupuk dan pestisida;

83. memverifikasi sampel untuk pengujian pupuk dan pestisida;

84. melakukan penjaminan sampel dan hasil uji mutu pupuk dan pestisida;

85. memeriksa laporan produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida;

86. mengidentifikasi data dan informasi kebutuhan pupuk bersubsidi;

87. melakukan pemeriksaan dokumen penyaluran dan ketersediaan pupuk bersubsidi; dan

88. melakukan identifikasi data dan informasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi;

 

 

b. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda, meliputi:

1. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program perluasan dan perlindungan lahan;

2. menganalisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;

3. menyusun bahan pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan;

4. menyusun bahan diseminasi informasi terkait perluasan dan perlindungan lahan;

5. melakukan diseminasi informasi terkait perluasan dan perlindungan lahan;

6. menganalisis data dan informasi substansi teknis perluasan dan perlindungan lahan;

7. menganalisa data dan informasi perluasan areal;

8. menganalisis data dan informasi infrastruktur perluasan areal;

9. menganalisis data dan informasi perlindungan lahan;

10. menganalisis data dan informasi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;

11. menganalisis data dan informasi penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;

12. melakukan pemetaan lahan;

13. menganalisis hasil pemetaan lahan;

14. menganalisis data survey calon lokasi dan calon petani terkait perluasan dan perlindungan lahan;

15. menyusun rincian lokasi yang dinyatakan layak untuk perluasan areal lahan pertanian;

16. menganalisis peta topografi perluasan areal lahan pertanian;

17. menghitung pembiayaan perluasan areal lahan pertanian;

18. menganalisis hasil survei teknis pada lokasi pengembangan infrastruktur terkait optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;

19. menganalisis desain infrastruktur optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;

20. mereviu aspek sosial ekonomi masyarakat di sekitar perluasan areal lahan pertanian;

21. mereviu ketersedian potensi air untuk kebutuhan perluasan areal lahan pertanian;

22. mereviu peta situasi dan pendukung dalam hasil desain perluasan areal;

23. menganalisis usulan perluasan dan perlindungan lahan;

24. menyusun matrik alokasi perluasan dan perlindungan lahan;

25. memvalidasi dokumen persyaratan pelaksanaan pengelolaan lahan pertanian;

26. menganalisis kelayakan dan kebutuhan konstruksi infrastruktur pengelolaan lahan pertanian;

27. menganalisis hasil observasi lapangan perluasan dan perlindungan;

28. menganalisis data dan peta perluasan areal;

29. menganalisis data dan peta perlindungan lahan;

30. mengevaluasi hasil analisis data dan peta perlindungan lahan;

31. menganalisis data dan peta geospasial tematik pengelolaan lahan pertanian;

32. menganalisis data dan peta pengelolaan lahan pertanian;

33. menganalisis integrasi data spasial dan data

non spasial perluasan dan perlindungan lahan;

34. menyusun konsep usulan penetapan LP2B;

35. menganalisis hasil identifikasi data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;

36. Menganalisis alih fungsi lahan dalam dokumen perencanaan ruang dan izin pemanfaatan ruang;

37. menganalisis kondisi eksisting alih fungsi lahan pertanian;

38. menganalisis data dan informasi neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;

39. menganalisa data dan informasi profil LP2B;

40. melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan konstruksi terkait perluasan dan perlindungan lahan;

41. melakukan asistensi dalam penerapan metode pemetaan;

42. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;

43. menyusun analisis dan pengembangan simpul jaringan kerja perluasan dan perlindungan;

44. melakukan analisis sinkronisasi dan integrasi kebijakan perluasan dan perlindungan lahan;

45. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

46. menganalisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

47. menyusun bahan pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

48. menyusun bahan diseminasi informasi terkait pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

49. melakukan diseminasi informasi terkait pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian; 50. menganalisis usulan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

51. menganalisis data dan informasi pengembangan jaringan irigasi pertanian;

52. menganalisis data dan informasi pengembangan sumber air;

53. menganalisis data dan informasi konservasi air dan lingkungan hidup;

54. menganalisis data dan informasi mitigasi dampak perubahan iklim;

55. menganalisis data dan informasi perkumpulan petani pemakai air;

56. mendesain pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

57. menyusun rencana pelaksanaan pengembangan

dan rehabilitasi irigasi pertanian;

58. melakukan validasi dokumen persyaratan pelaksanaan engembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

59. melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian tingkat kabupaten;

60. menganalisis data dan informasi terkait antisipasi dan penanganan kekeringan/ kebanjiran;

61. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

62. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;

63. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program pembiayaan pertanian;

64. menganalisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;

65. menyusun bahan pembinaan teknis pembiayaan pertanian;

66. menyusun bahan diseminasi informasi terkait pembiayaan pertanian;

67. melakukan diseminasi informasi terkait pembiayaan pertanian;

68. menganalisis data dan informasi fasilitasi pembiayaan;

69. menyusun rencana target sasaran pembinaan pemberdayaan permodalan pertanian melalui corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan;

70. menganalisa usulan pemberdayaan permodalan pertanian kepada corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan;

71. menyusun alokasi/target asuransi pertanian per provinsi dan kab/kota;

72. menganalisis data asuransi pertanian;

73. menganalisis data fasilitasi kredit program;

74. menganalisis data kelembagaan pembiayaan pertanian;

75. melakukan konsultasi teknis terkait registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;

76. melakukan pemetaan kelembagaan pembiayaan pertanian;

77. memvalidasi usulan penerima fasilitasi pembiayaan non perbankan;

78. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;

79. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;

80. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;

81. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;

82. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;

83. menyusun analisa isu strategis dalam forum teknis fasilitasi pembiayaan;

84. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program pupuk dan pestisida;

85. menganalisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;

86. menyusun bahan pembinaan teknis pupuk dan pestisida;

87. menyusun bahan diseminasi informasi terkait pupuk dan pestisida;

88. melakukan diseminasi informasi terkait pupuk dan pestisida;

89. menganalisis data informasi permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah serta pestisida;

90. menganalisis data informasi permohonan ijin pesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah;

91. menganalisis data informasi permohonan perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;

92. menganalisis data informasi pendaftaran izin percobaan pestisida;

93. menganalisis data informasi perpanjangan izin percobaan pestisida;

94. menganalisis data informasi permohonan uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida;

95. menganalisis data informasi permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;

96. menganalisis data informasi permohonan ijin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida;

97. menganalisis data informasi permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida;

98. menganalisis hasil uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;

99. menyusun pertimbangan teknis pendaftaran dan pemberian izin pestisida kimia;

100. menganalisis hasil pemeriksaan atas sampel pengawasan sesuai dengan ketentuan;

101. menganalisis hasil uji mutu pupuk dan pestisida;

102. menganalisa hasil pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;

103. menyusun tindak lanjut hasil pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida tidak sesuai ketentuan;

104. menyusun kelengkapan dokumen dalam rangka pencabutan izin edar pupuk dan pestisida;

105. menganalisis laporan produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida;

106. menyusun usulan dalam penyediaan pupuk dan pestisida;

107. menganalisis usulan dalam penyediaan pupuk dan pestisida;

108. menganalisis kebutuhan pupuk bersubsidi;

109. menyusun substansi teknis alokasi pupuk bersubsidi;

110. melakukan analisis data dan informasi penyaluran pupuk bersubsidi;

111. melakukan analisis hasil uji mutu pupuk bersubsidi yang disampaikan oleh produsen;

112. menyusun skema pembayaran pupuk bersubsidi; dan

113. menganalisis data dan informasi persetujuan

 

c. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya,

meliputi:

1. menyusun rencana program perluasan dan perlindungan lahan;

2. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;

3. mengevaluasi pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan;

4. merumuskan substansi teknis perluasan dan perlindungan lahan;

5. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta perluasan areal;

6. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta infrastruktur perluasan areal; 7. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta perluasan areal;

8. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;

9. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;

10. menyusun tanggapan teknis hasil pemetaan lahan;

11. menyusun kelayakan calon lokasi dan calon petani terkait perluasan dan perlindungan lahan;

12. menganalisis kelayakan desain infrastruktur tata lahan dan tata air;

13. mereviu status kawasan lahan, kesesuaian lahan, dan kawasan budidaya lahan pertanian;

14. mereviu hasil perhitungan pembiayaan perluasan areal;

15. mereviu hasil survei investigasi dan desain optimasi lahan, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;

16. mengevaluasi hasil analisis usulan perluasan dan perlindungan lahan;

17. mengevaluasi hasil analisis hasil ground check;

18. menyusun tanggapan teknis kebijakan dalam rangka perluasan dan perlindungan lahan;

19. mengevaluasi konsep usulan penetapan LP2B;

20. mengevaluasi hasil analisis data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;

21. menyusun neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;

22. menyusun profil perlindungan LP2B;

23. menyusun profil optimasi dan rehabilitasi lahan;

24. mengevaluasi hasil pengawasan pelaksanaan pembangunan konstruksi terkait perluasan dan perlindungan lahan;

25. mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;

26. merumuskan substansi Perlindungan kawasan pertanian berkelanjutan atau LP2B dan pengendalian alih fungsi lahan;

27. merumuskan rancangan strategis dan pengelolaan penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan;

28. melakukan kajian pengembangan infrastruktur perluasan dan perlindungan lahan;

29. melakukan kajian standar pemanfaatan infrastruktur perluasan dan perlindungan lahan;

30. menyusun rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

31. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

32. mengevaluasi pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

33. mengevaluasi hasil analisis pengembangan jaringan irigasi pertanian;

34. mengevaluasi hasil analisis pengembangan sumber air;

35. mengevaluasi hasil analisis konservasi air dan lingkungan hidup;

36. mengevaluasi hasil analisis mitigasi dampak perubahan iklim;

37. mengevaluasi hasil analisis perkumpulan petani pemakai air;

38. menyusun instrumen penumbuhan dan peningkatan kapasitas perkumpulan petani pemakai air;

39. menyusun instrumen peningkatan adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim pada tingkat usaha tani;

40. menganalisis hasil survei dan investigasi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

41. mengevaluasi desain dan rencana pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

42. melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian tingkat propinsi;

43. merumuskan hasil analisis terkait antisipasi dan penanganan kekeringan/kebanjiran;

44. mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

45. mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;

46. menyusun rencana program pembiayaan pertanian;

47. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;

48. mengevaluasi pembinaan teknis pembiayaan pertanian;

49. menyusun tanggapan teknis terkait rencana program fasilitasi pembiayaan pertanian;

50. melakukan supervisi pelaksanaan pemberdayaan permodalan pertanian melalui corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan;

51. mengembangkan konsep skema asuransi pertanian;

52. menyusun tanggapan teknis rancangan asuransi pertanian;

53. melakukan supervisi pembayaran klaim dalam pelaksanaan asuransi pertanian;

54. melakukan supervisi pelaksanaan kegiatan fasilitasi kredit program;

55. memfasilitasi registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;

56. melakukan supervisi pengelolaan kelembagaan pembiayaan pertanian;

57. menyusun tanggapan teknis dalam fasilitasi pembiayaan pertanian non perbankan;

58. melakukan supervisi terhadap debitur yang akan dan telah mendapatkan fasilitasi

pembiayaan non perbankan;

59. menyusun konsep perjanjian kerjasama dalam rangka fasilitasi pembiayaan pertanian;

60. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembiayaan pertanian;

61. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;

62. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;

63. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;

64. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;

65. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;

66. melakukan kajian terkait pelaksanaan fasilitasi pembiayaan pembiayaan pertanian;

67. menyusun tanggapan teknis fasilitasi pembiayaan pertanian dalam forum teknis;

68. menyusun rencana program pupuk dan pestisida;

69. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;

70. mengevaluasi pembinaan teknis pupuk dan pestisida;

71. mengevaluasi hasil analisis permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah serta pestisida;

72. mengevaluasi hasil analisis permohonan ijin pesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah;

73. mengevaluasi hasil analisis permohonan perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;

74. mengevaluasi hasil analisis pendaftaran izin percobaan pestisida;

75. mengevaluasi hasil analisis perpanjangan izin percobaan pestisida;

76. mengevaluasi hasil analisis permohonan uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida;

77. mengevaluasi hasil analisis permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;

78. mengevaluasi hasil analisis permohonan ijin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida;

79. mengevaluasi hasil analisis permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida;

80. mengevaluasi hasil analisis uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;

81. mengevaluasi hasil pengawasan dan pengambilan sampel pupuk dan pestisida;

82. melakukan evaluasi hasil analisa uji mutu pupuk dan pestisida;

83. mengevaluasi hasil pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;

84. menyusun tanggapan teknis terhadap hasil pengawasan pupuk dan pestisida;

85. mengevaluasi laporan produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida;

86. memberikan keterangan sebagai ahli dalam kasus tindak pidana pupuk dan pestisida;

87. menyusun tanggapan teknis kebutuhan pupuk bersubsidi;

88. menyusun tanggapan teknis alokasi pupuk bersubsidi;

89. merumuskan perjanjian kerja alokasi pupuk bersubsidi;

90. mengendalikan teknis pelaksanaan verifikasi lapang penyaluran pupuk bersubsidi;

91. mengendalikan teknis penyaluran pupuk bersubsidi; dan

92. melakukan kajian dalam penyedian pupuk dan pestisida.

 

Bagi yang membutuhkan Naskah atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 pdf Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian dan Angka Kreditnya, bisa di download DISINI.

 

Demikian informasi tentang Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian. Semoga ada manaafnya. 




1 comment:

  1. Terima kasih, informasi sangat bermanfaat. Ini Permenpan terbaru tentang Jabatan Fungsional Analisis Prasarana dan Sarana Pertanian

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter