Permenpan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian |
Menurut Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Adapun Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. Sedangkan oarnga yang menjabat atau Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.
Apa tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian? Mengacu pada Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ini, tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil
pertanian. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang
dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pelaksanaan pembinaan penerapan standar
dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.
Dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Permenpan
RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian,
dinyatakan bahwa Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian pada Instansi
Pemerintah. Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian. Kedudukan
Pengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan juga dalam
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ini
bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalam
klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan,
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Pengawas
Mutu Hasil Pertanian Pemula; b) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil; c) Pengawas
Mutu Hasil Pertanian Mahir; dan d) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
b) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan c) Pengawas Mutu Hasil
Pertanian Ahli Madya. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ini.
Unsur kegiatan
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang dapat dinilai angka
kreditnya terdiri atas pelaksanaan pembinaan penerapan standar dan pengawasan
mutu dan keamanan hasil pertanian. Adapun Sub-unsur dari unsur kegiatan,
terdiri atas:
a. pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian;
b. penyusunan materi muatan regulasi teknis di bidang
peningkatan produksi, keamanan dan/ atau mutu hasil pertanian;
c. melaksanakan disminasi informasi pertanian kepada
pelaku usaha;
d. fasilitasi penerapan/ pengawasan keamanan dan/atau mutu
hasil pertanian, dan upaya peningkatan produksi;
e. pengelolaan data dan informasi peningkatan produksi,
penerapan/ pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
f. pengumpulan data pelaku usaha/unit usaha dan
rekomendasi teknis;
g. pengawasan keamanan dan/ atau mutu hasil pertanian;
h. pengembangan sistem dan metode di bidang
peningkatan produksi, keamanan dan mutu hasil pertanian;
i. pengembangan sistem peningkatan produksi, manajemen
mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;
j. analisa risiko terhadap sistem keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;
k. melakukan penyidikan dan menjadi saksi ahli; dan
l. pengujian keamanan dan mutu hasil pertanian.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui pengangkatan pertama, dilaksanakan
untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui pengangkatan pertama,
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan
rohani;
d. berijazah paling
rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian, peternakan, pangan,
teknologi hasil pertanian, kimia atau biologi, teknik kimia; dan e. nilai
prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1
(satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian,
paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional. Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak
lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu
tingkat di atas. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
Bagi yang membutuhkan
Naskah atau dokumen Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya, bisa di download DISINI.
Demikian informasi
tentang Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya. Semoga
ada manaafnya.
Terima kasih, informasi sangat bermanfaat. Ini permenpan terbaru tentang Jabatan fungsional pengawas mutu hasil pertanian
ReplyDelete