Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja |
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 1 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, menyatakan bahwa dalam Peraturan Presiden
ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan
Kerja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pasal 2 Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, menyatakan
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diberikan Tunjangan
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja setiap bulan.
Pasal 3 Perpres
Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan
Dan Kesehatan Kerja, menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Penguji Keselamatan
dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Selanjutnya Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, menyatakan
bahwa Pemberian Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, menegaskan bahwa Pemberian Tunjangan
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai pasal 6 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian info tentang Peraturan Presiden – Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih
No comments
Post a Comment