Perpres Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat |
Peraturan Presiden - Perpres Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai NegeriSipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Dalam Pasal 1 Peraturan
Presiden Nomor 30 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, dinyatakan bahwa Dalam Peraturan Presiden ini yang
dimaksud denganTunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Perpres
Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat, menyatakan
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak
Swadaya Masyarakat setiap bulan.
Pasal 3 Peraturan Presiden - Perpres
Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat, menyatakan
bahwa Besaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 4 Perpres
Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat, menyatakan
bahwa Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat bagi:
a. Pegawai Negeri Sipii yang
bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negarer; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Selanjutnya Pasal 5 Peraturan Presiden - Perpres
Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat, menyatakan
bahwa Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan
Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan dalam pasal Peraturan
Presiden - Perpres Nomor 30 Tahun 2021 Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yakni dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden - Perpres
Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat ini mulai
berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian info tentang Peraturan Presiden - Perpres
Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih
No comments
Post a Comment