Surat Edaran Dirjen
Dikti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional |
Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem verifikasi Ijazah Secara Elektronik. Anda mahasiswa yang lulus dari Perguruan Tinggi mulai 28 Desember 2020 dari lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi, jangan mau menerima ijazah kalau belum mencantumkan atau menggunakan Nomor Ijazah Nasional. Sebagaimana diketahui Pengunaan Nomor Ijazah Nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi. Namun kewajiban Pengunaan Nomor Ijazah Nasional dalam seluruh ijazah lulusan Perguruan Tinggi baru diterapkan mulai Desember 2020 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Isi Surat Edaran Direktorat Jendral Perguruan Tinggi
(Dirjen Dikti) Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perberlakukan atau Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem verifikasi
Ijazah Secara Elektronik, menyatakan bahwa
Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan
pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi
belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan
oleh perguruan tinggi.
Selanjutnya untuk ketertiban dalam penerbitan Ijazah
telah diatur mengenai Penomoran Ijazah Nasionai dan sistem verifikasi Ijazah
secara elektronik dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat
Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018, telah dilakukan Penomoran
Ijazah Nasional dan verifikasi Ijazah secara elektronik dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. penomoran Ijazah bagi lulusan
pendidikan akademik dan pendidikan vokasi pada perguruan tinggi mengikuti
sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada laman https://pin.kemdikbud.go.id/
yang terintegrasi dengan Pangkaian Data Pendidikan Tinggi;
b. verifikasi Ijazah dilakukan
melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) pada laman
https://ijazah.kemdikbud.go.id/ dan berlaku sebagai pengesahan; dan
c. sistem PIN dan SIVIL mulai
diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan. Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tersebut
diundangkan.
Selelanjutnya Surat
Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perberlakukan atau
Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem verifikasi Ijazah Secara
Elektronik, menegaskan bahwa Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan
kepada seluruh pemimpin perguruan tinggi dan Kepala LLDIKTI bahwa:
1. seluruh Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi mulai
tanggal 28 Desember 2020 wajib mengunakan Nomor Ijazah Nasional;
2. agar melengkapi data nomor
Ijazah lulusan pada PDDIKTI sehingga Ijazah tersebut dapat diverifikasi pada
SIVIL.
Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perberlakukan
atau Penerapan Nomor Ijazah Nasional -----disini----
Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem verifikasi
Ijazah Secara Elektronik. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment