Cara Registrasi My ASN BKN |
Cara Registrasi My ASN BKN. Sesuai dengan surat edaran dari Badan Kepegawaian bahwa Registrasi My ASN BKN untuk digunakan sebagai aplikasi Pemutkahiran Data Mandiri harus sudah teregistrasi paling lambat tanggal 30 Juni 2021. Adapun pelaksanaan Pemutkahiran Data Mandiri ASN akan dilakukan pada bulan Juli 2021.
Bagaimana Cara Registrasi MY SAPK BKN ? Untuk
dapat melakukan Pemutkahiran Data Mandiri ASN terkait Data Personal, Riwayat Jabatan, Riwayat
Pendidikan dan diklat (Kursus), Riwayat SKP (2 tahun terakhir), Riwayat
Penghargaan, Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang, Riwayat Keluarga, Riwayat
Peninjauan Masa Kerja, Riwayat Pindah Instansi, Riwayat CLTN, Riwayat CPNS/PNS,
dan Riwayat Organisasi, terlebih dahulu ASN baik itu PNS maupun PPPK wajib
melakukan Registrasi Akun MY ASN BKN. Adapun langkah-langkah atau Cara Registrasi My
ASN BKN
Cara Registrasi My ASN BKN |
1. Download aplikasi My SAPK
BKN
Download
aplikasinya di playstore maupun apple store, Silahkan cari My SAPK BKN kemudian
Install.
2. Klik Lupa password
Setelah
Aplikasi My SPAK BKN terinstall di Handphone (HP) yang Anda miliki, kemudian Buka Aplikasi My SPAK BKN tersebut, selanjutnya klik tombol lupa password pada halaman utama MYSAPK. Kemudian Isikan NIP
baru dan Email yang sudah terdapat pada saat dilakukan pendataan oleh Kanreg
BKN. Sistem akan mengirimkan token ke email terdaftar.
3. Cek email
Ambil
kode token yang dikirim ke email Anda yang sudah terdaftar.
4. Input password baru
Masukkan
password baru dan token yang diperoleh melalui email.
5. Login di MY SAPK
Jika
isian benar maka user dapat login di MY SAPK dengan password baru. Username dan
password, username adalah NIP password yang telah di reset atau dibarukan.
Sekedar meningatkan untuk Pemutkahiran
Data Mandiri ASN tahun 2021 berkut ini beberapa penyelesaian permasalahan terkait
data ASN.
1. Jika pada MySAPK, data Jabatan belum
diperbaharui ke Riwayat jabatan terakhir dan dalam kondisi ini ASN tidak mempunyai
SK Jabatan terakhir, maka ASN dapat mengusulkan perubahan jabatan pada Unit
Kepegawaian Instansi masing-masing untuk selanjutnya dimutakhirkan data Riwayat
jabatan oleh unit di SIASN.
2. Jika Ijazah belum disesuaikan. Untuk
melakukan proses penyesuaian ijazah, maka ASN harus mengumpulkan berkas
diantaranya fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terkhir, PAK asli untuk jabatan fungsional
dan Penilaian Prestasi Kerja minimal baik untuk 2 tahun terakhir dan
mengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing. Unit Kepegawaian akan
mengusulkan dalam bentuk Kenaikan Pangkat Pilihan dan nantinya akan diproses
oleh Bidang Mutasi Kantor Regional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN
sesuai dengan wilayah kerja
3. Jika Gelar belum dicantumkan. Untuk
melakukan proses pencantuman gelar, maka ASN harus mengumpulkan berkas
diantaranya legalisir Ijazah dan transkrip nilai, Akreditasi Prodi Tahun Lulus,
Surat Izin Belajar/Tugas Belajar, Legalisir SK KP terakhir dan mengusulkan pada
Unit Kepegawaian Instansi masingmasing. Unit Kepegawaian akan mengusulkan
dengan Surat Pengantar kemudian akan diproses oleh Bidang Mutasi Kantor
Regional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayah
kerja.
4. Jika pada MySAPK data Pangkat dan Golongan
Ruang ASN belum diperbaharui, maka ASN dapat mengumpulkan SK KP terakhir dan
mengusulkan kepada Unit Kepegawaian. Unit Kepegawaian akan menyertakan SK KP
terakhir dari ASN dan Pertek KP sebagai bukti telah berada di pangkat tersebut
untuk diperbaharui datanya oleh Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/
Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan wilayah kerja.
5. Jika ASN ingin melakukan mutasi (Pindah
Instansi), maka ASN harus mengumpukan berkas 1) Asli Surat Persetujuan dari PPK
Instansi Penerima, 2) Asli Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Asal, 3)
Surat Pernyataan tidak sedang menerima hukuman disiplin/pidana dari instansi
asal, 4) Surat Pernyataan Tidak Sedang menjalankan tugas belajar, 5) Legalisir
SK KP, 6) SKP Bernilai baik 2 tahun terakhir. Berkas-berkas tersebut akan diusulkan oleh
Unit Kepegawaian Instansi bersamaan dengan Surat Pengantar dan ditujukan ke
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN / Bidang Mutasi Kantor Regional sesuai
wilayah kerja.
6) Penyelesaian Permasalahan Peninjauan Masa Kerja.
Untuk mengesahkan Masa Kerja yang dibawa sebelum menduduki jabatan sebagai ASN,
maka ASN harus melengkapi berkas berupa SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir, PAK
asli (fungsional) dan Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal baik untuk 2
tahun terakhir dan mengajukan ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawian
akan mengusulkan Peninjauan Masa Kerja berdasarkan surat pengantar dan dokumen
dari ASN dan selanjutnya akan diproses oleh Direktorat Pengadaan dan
Kepangkatan BKN/Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan wilayah kerja.
7) Penyelesaian Permasalahan Cuti Di Luar Tanggungan
Negara (CLTN). Untuk Usulan CLTN, ASN dapat mengajukan Surat Permohonan beserta
alasan mengusulkan CLTN, Surat Keterangan Dokter/Dokter spesialis jika dalam
kondisi sakit ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawaian Instansi akan
mengeluarkan Surat Permintaan Persetujuan CLTN dan Surat Penugasan untuk
diusulkan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
8) Untuk Usulan perpanjangan CLTN, ASN dapat mengajukan
Surat Permohonan beserta alasan perpanjangan CLTN. Unit Kepegawaian Instansi
akan mengeluarkan Surat Persetujuan Perpanjangan CLTN untuk diusulkan ke Direktorat
Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
9) Untuk Usulan pengaktifan Kembali ASN dari
CLTN, ASN dapat mengajukan Laporan Tertulis telah selesai menjalankan CLTN. Unit
Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pengaktifan Kembali untuk
diusulkan pengaktifan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
10) Jika terdapat kesalahan NIP yang salah di
MySAPK, maka ASN dapat mengajukan usulan perbaikan NIP dengan berkoordinasi
melalui Biro SDM Instansi masing-masing. ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saat
pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi
masing-masing. Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar untuk
ditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
11) Jika terdapat nama yang salah di MySAPK,
maka ASN dapat mengajukan usulan perbaikan nama dengan berkoordinasi melalui
Biro SDM Instansi masing-masing. ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saat
pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi
masing-masing. Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar untuk
ditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
12) Jika ASN masih aktif, namun pasa MySAPK
status kepegawaian yang bersangkutan tidak aktif, maka ASN dapat mengajukan
usulan pengaktifan dengan berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi
masing-masing. ASN mengumpulkan fotokopi SK KP terakhir, Gaji 3 bulan terakhir
serta SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi
masing-masing. Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar dan
Surat Permohonan Pengaktifan untuk ditujukan ke Direktorat Pengelolaan Data dan
Penyajian Informasi Kepegawaian BKN.
13) Jika ASN sudah pernah mendapatkan SK
Pensiun dan alih jabatan sehingga batas usia pension diperpanjang. Maka ASN
harus melakukan pembatalan pensiun terlebih dahulu jika pada MySAPK data yang
bersangkutan tidak aktif. ASN wajib mengembalikan SK Pensiun kepada Unit Kepegawaian
Instansi, kemudian unit Kepegawaian akan mengajukan usul pengaktifan ke Bidang
Pensiun Kantor Regional BKN atau Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara
sesuai dengan wilayah kerja masing-masing Instansi
14) Jika ASN tidak ikut PUPNS 2015, maka ASN
wajib untuk melengkapi berkas diantaranya melampirkan Bukti Alasan Tidak Ikut
e-PUPNS 2015, Surat Keterangan Dokter jika pada saat e-PUPNS 2015 sedang sakit,
fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip gaji 3 bulan terakhir untuk
kemudian diusulkan ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawaian Instansi akan
mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif bagi PNS yang masih aktif dan Surat
Pengantar yang selanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status
dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
15) Jika ASN tidak memiliki NIP Baru, maka
ASN wajib untuk melengkapi berkas diantaranya mengisi Formulir PUPNS 2003,
melampirkan fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip gaji 3 bulan
terakhir untuk kemudian diusulkan ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit
Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif bagi
PNS yang masih aktif dan Surat Pengantar yang selanjutnya akan diproses pengaktifan
ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
16) Jika status kepegawaian ASN berubah
menjadi diberhentikan. Maka ASN dapat mengajukan pengaktifan Kembali ke Unit
Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawaian Instansi akan menyertakan Surat Keputusan
dari Bapek/PTUN atau Institusi terkait tentang pembatalan pemberhentian PNS dan
selanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan
Kepegawaian BKN.
17) Untuk pengajuan perbaikan data di MySAPK,
jika referensi tidak ditemukan maka ASN dapat memilih menu Helpdesk dan memilih
Jenis Referensi, kemudian mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Verifikator akan memverifikasi data referensi dan jika disetujui maka referensi
akan ditambahkan, dan jika tidak maka akan dikirimkan notifikasi ke akun MySAPK
ASN.
Demikian informasi tentang Cara Registrasi My ASN BKN. Semoga ada manfaatnya.
untuk guru SD yg pensiun akhir januari 2022 apa wajib mengisi MySAPK? Jika tidak, apakah tunjangan sertifikasinya akan dpersulit?
ReplyDeleteSebaiknya mengisi, bukan masalah tunjangan sertfikasi khawatir proses SK Pensiunnya yang sulit.
Delete