Kepmendesa 40 Tahun 2021 Tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa
Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa |
Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 10A ayat (4) dan Pasal 22 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Diktum Kesatu Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendampingan Masyarakat Desa menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi: 1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut BPSDM dalam mengelola Tenaga Pendamping Profesional untuk melaksanakan Pendampingan Masyarakat Desa; 2) Unit Kerja Eselon I lainnya pada pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dalam mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional untuk Pendampingan Masyarakat Desa; 3) Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya yang berkenaan dengan Pendampingan Masyarakat Desa; 4) Tenaga Pendamping Profesional dalam melaksanakan tugas Pendampingan Masyarakat Desa; dan 5) Masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat, perusahaan dan/atau lembaga non pemerintahan lainnya yang membantu penyelenggaraan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa.
Diktum KETIGA Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendampingan Masyarakat Desa menyatakan: Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa ini mengatur tentang: a) tata cara pendampingan masyarakat desa, prinsip dan pengorganisasian; b) pengorganisasian pendampingan masyarakat desa, pelaksana pendampingan, kedudukan dan organisasi, tugas dan fungsi, indikator kinerja, hubungan antar pihak, serta pendayagunaan; c) pengelolaan tenaga pendamping profesional, kualifikasi, rekrutment, kontrak kerja, jam kerja, honor dan tunjangan, serta Evaluasi Kinerja; dan d) pembinaan dan pengawasan pendampingan masyarakat desa.
Diktum KEEMPAT Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendampingan Masyarakat Desa menyatakan bahwa Pendanaan yang ditimbulkan akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Diktum KELIMA menyatakan Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Kerja, Honorarium, dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional, dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Diktum KEENAM Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendampingan Masyarakat Desa dinyatakan Keputusan Menteri ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021
Dalam Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi atau Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam: 1) pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa; 2) perencanaan, pengelolaan administrasi, pengendalian, dan pelaporan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa; 3) pelaksanaan tugas dan fungsi TPP dalam kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa; 4) pelaksanaan fasilitasi Pembangunan Desa; 5) pelaksanaan koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan TPP; dan 6) pelaksanaan kegiatan peningkatan kinerja TPP oleh Pemerintah Daerah sesuai kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah.
Ditegaskan pula dalam lampiran Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendampingan Masyarakat Desa bahwa kualifikasi TPP (Tenaga Pendamping Profesional)
1. Kualifikasi Umum:
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai persyaratan posisi;
c. tidak tercatat sebagai ASN, anggota TNI dan anggota POLRI aktif;
d. tidak sedang memiliki ikatan dinas/ikatan kontrak kerja dengan lembaga/instansi pemerintah maupun nonpemerintahan lain, baik dengan sumber pembiayaan APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten/kota maupun dengan sumber pembiayaan lainnya yang sifatnya mengikat;
e. tidak menduduki jabatan pada lembaga atau institusi di wilayah kerjanya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan; dan
f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun atau lebih.
2. Kualifikasi Khusus:
a. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
1) Umum
a) pendidikan minimal Strata 1 (S-1) semua bidang ilmu;
b) memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas dan pengorganisasian masyarakat;
c) mampu melakukan analisis kebijakan, serta mendesain implementasi program dan kegiatan;
d) memahami sistem Pembangunan Partisipatif;
e) memahami sistem Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa;
f) memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, evaluasi kegiatan pelatihan, serta menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
g) memiliki kemampuan komunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
h) memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama baik dengan Pemerintah Daerah maupun dengan mitra Pembangunan Desa lainnya;
i) mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
j) sanggup bekerja penuh waktu sesuai kontrak kerja dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; dan
k) berusia minimal 28 tahun dan maksimal 50 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar.
2) Khusus
a) memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 15 (lima belas) tahun bagi lulusan S-1 atau 13 (tiga belas) tahun bagi lulusan S-2 untuk posisi Koordinator TAPM Pusat;
b) memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 13 (tiga belas) tahun bagi lulusan S-1 atau 10 (sepuluh) tahun bagi lulusan S-2 untuk posisi Wakil Koordinator TAPM Pusat;
c) memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 13 (tiga belas) tahun bagi lulusan S-1 atau 10 (sepuluh) tahun bagi lulusan S-2 untuk posisi Koordinator Bidang;
d) memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 12 (dua belas) tahun bagi lulusan S-1 atau 10 (sepuluh) tahun bagi lulusan Strata 2 (S-2) tahun untuk posisi Koordinator Provinsi;
e) memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 7 (enam) tahun bagi lulusan Strata 1 (S-1) dan 3 (tiga) tahun bagi lulusan Strata 2 (S-2) untuk posisi koordinator TPP Kabupaten/kota;
f) memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 10 (sepuluh) tahun bagi lulusan S-1 atau 8 (delapan) tahun bagi lulusan S-2 untuk Tenaga Terampil Penyelia Madya;
g) memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh) tahun bagi lulusan S-1 atau 5 (lima) tahun bagi lulusan S-2 untuk Tenaga Terampil Penyelia Pratama; dan
h) memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun bagi lulusan Strata 1 (S-1) dan 3 (tiga) tahun untuk Strata 2 (S-2) untuk Tenaga Terampil Mahir;
b. Pendamping Desa
1) pendidikan minimal Diploma III (D-III) semua bidang ilmu;
2) memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
3) memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
4) memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
5) memiliki pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
6) memahami sistem Pembangunan Partisipatif dan Pemerintahan Desa;
7) memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
8) memiliki kemampuan komunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
9) memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat Pemerintah Desa ;
10) mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
11) sanggup bekerja penuh waktu sesuai kontrak kerja dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
12) berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar.
c. Pendamping Teknis
1) pendidikan minimal Diploma III (D-III) dari bidang ilmu sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan;
2) memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program yang dilaksanakan minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
3) memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam engorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
4) memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan peng-organisasian masyarakat;
5) memiliki pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
6) memahami sistem Pembangunan Partisipatif dan Pemerintahan esa;
7) memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
8) memiliki kemampuan komunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
9) memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat Pemerintah Desa;
10) mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
11) sanggup bekerja penuh waktu sesuai kontrak kerja dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
12) berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar.
d. Pendamping Lokal Desa
1) pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
2) memiliki pengalaman kegiatan Pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3) diutamakan memiliki pengalaman sebagai KPMD dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya;
4) memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
5) memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
6) memahami sistem Pembangunan Partisipatif dan Pemerintahan Desa;
7) memiliki kemampuan komunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
8) memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat Pemerintah Desa ;
9) mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
10) sanggup bekerja penuh waktu sesuai kontrak kerja dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
11) berusia usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
Materi tes atau Kisi-kisi Soal Seleksi atau Rekutmen TPP Tenaga Pendamping Profesional Desa atdalah sejumlah pengetahuan Dasar TPP. Dalam melakukan pendampingan, TPP harus menguasai pengetahuan dasar tentang:
a. Kebijakan tentang Desa yang mencakup:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3) Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
6) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
7) Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
8) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa;
9) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
10) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa;
11) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
12) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
13) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahun; dan
14) Peraturan teknis lainnya berkenaan dengan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
b. Pembangunan Desa, yang mencakup:
1) SDGs Desa sebagai arah pembangunan desa;
2) perencanaan Pembangunan Desa;
3) swakelola Pembangunan Desa;
4) Padat Karya Tunai Desa;
5) pendayagunaan sumber daya pembangunan di Desa;
6) partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;
7) akuntabilitas sosial dalam Pembangunan Desa.
c. Pengorganisasian Pembangunan Desa, yang mencakup:
1) manajemen Pembangunan Desa;
2) Pendataan Desa secara partisipatif;
3) digitalisasi Pembangunan Desa;
4) pendayagunaan Sistem Informasi Desa; dan
5) sistem peringatan dini;
d. Pengendalian kinerja dan percepatan laju Pembangunan Desa dan Perdesaan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang meliputi pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
e. Fungsi kolaborasi, dinamisasi dan adaptasi Desa dan masyarakat Desa, yang mencakup:
1) penguatan masyarakat Desa sebagai subjek Pembangunan Desa;
2) penegakan hak dan kewajiban Desa serta masyarakat Desa;
3) penguatan kelembagaan Desa dinamis;
4) penguatan budaya Desa adaptif;
5) peningkatan kerja sama antar Desa; dan
6) penguatan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga, yaitu lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/kota, dan/atau APB Desa.
f. Analisa sosial, yang mencakup:
1) Teori dan konsep Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi:
a) pembangunan Perdesaan berbasis aset (aset based rural development);
b) pembangunan Perdesaan terpadu (integrated rural development);
c) pembangunan Perdesaan yang berkelanjutan (sustainable rural development);
d) pemberdayaan masyarakat (community empowerment);
e) pengorganisasian masyarakat (community organization);
f) pembangunan masyarakat (community development); dan
g) teori atau konsep baru lainnya tentang Pembangunan Desa dan/atau Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, atau sesuai hasil pengembangan konseptual oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
2) Metode/cara analisa sosial, meliputi metode analisis gender, metode SWOT, metode Rapid Rural Appraisal (RRA), metode Participation Rural Apraisal (PRA) dan metode lainnya sesuai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Inovasi pembaharuan Pembangunan Desa, yang meliputi pengembangan kemampuan berpikir kritis dan inovatif, pengembangan desain/model dan mereplikasi model pencapaian SDGs Desa serta teknik pendampingan Desa.
4) Media komunikasi dan informasi, teknologi komunikasi, dan jurnalisme.
5) Pengembangan kapasitas masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam Pembangunan Desa, yang meliputi pendidikan orang dewasa, pengembangan kapasitas literasi, pengembangan komunitas pembelajar, pembelajaran jarak jauh, serta bimbingan dan motivasi.
Selain terkait pengetahuan dasar, Materi tes atau Kisi-kisi Soal Seleksi Rekrutmen TPP Tenaga Pendamping Profesional Desa adalah sejumlah Keterampilan Dasar TPP, Dalam melakukan pendampingan, TPP harus menguasai keterampilan dasar meliputi:
a. Pengorganisasian Pembangunan Desa melalui pendampingan kegiatan yang meliputi:
1) pengorganisasian pendataan Desa secara partisipatif dan berkelanjutan;
2) pemanfaatan digitalisasi desa untuk Pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
3) terampil menggunakan hasil-hasil SID;
4) menjaga dan merawat peralatan peringatan dini;
5) kaderisasi masyarakat Desa;
6) pengorganisasian kelompok-kelompok kepentingan di Desa;
7) pembentukan dan pengembangan sekolah lapang;
8) pelaksanaan kegiatan akuntabilitas sosial di Desa; dan
9) pembentukan dan replikasi model SDGs Desa dalam Pembangunan Desa.
b. Pengorganisasian Pelaku Pembangunan Desa melalui kegiatan pendampingan yang meliputi:
1) mendampingi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif secara sukarela dalam Pembangunan Desa, dan berswadaya serta bergotong royong secara sukarela dalam Pembangunan Desa;
2) menggerakan tokoh-tokoh kunci yang ada di Desa;
3) memfasilitasi kepala Desa, anggota BPD dan masyarakat Desa untuk mengelola Pembangunan Desa secara mandiri yang dilakukan dengan cara:
a) mengontrol/memonitor;
b) mengevaluasi pencapaian target-target;
c) mengelola Sistem Peringatan Dini; dan
d) mempercepat pencapaian target-target.
4) menggalang kolaborasi antar pelaku Pembangunan Desa yang dilakukan dengan cara:
a) menggalang kerja sama antar Desa;
b) mengkonsolidasikan program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan Desa;
c) menggalang kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
d) melakukan pencegahan dan penanganan konflik; dan
e) menggandeng kemitraan dan pengembangan jaringan.
c. Pemecahan masalah Pembangunan Desa melalui kegiatan pendampingan yang meliputi:
1) Penggunaan/pengoperasian alat/metode analisa sosial berupa metode analisis gender, SWOT, RRA, PRA, dan metode lainnya sesuai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
2) Teknik fasilitasi partisipasi masyarakat Desa yaitu upaya membangun kesadaran masyarakat Desa untuk merefeksikan secara kritis tentang kondisi hidup mereka, menemukan masalah dan merumuskan penyelesaian masalah dengan mendayagunakan sumberdaya Pembangunan Desa melalui tindakan sosial yang terorganisir dalam konteks implementasi Undang-Undang Desa. Teknik fasilitasi partisipasi masyarakat Desa meliputi:
a) diagnosis fakta dan pengalaman penyelenggaraan Desa khususnya Pembangunan Desa;
b) identifikasi masalah penyelenggaraan Desa khususnya Pembangunan Desa;
c) tukar gagasan dan pandangan tentang isu atau masalah tertentu;
d) mencari solusi alternatif untuk pemecahan masalah;
e) pengambilan kesepakatan atau keputusan bersama;
f) pengaktifan peran kelompok dan anggotanya untuk bertindak; dan
g) pengelolaan konflik sosial secara damai melalui jalan demokrasi permusyawaratan.
3) Penggunaan/pengoperasian alat/metode fasilitasi yaitu pencairan suasana/ice breaking, ceramah, diskusi, permainan kuis, bermain peran, dan metode fasilitasi lainnya yang relevan dengan kerja Pendampingan Masyarakat Desa;
4) Keterampilan teknis (technical skill) penggunaan/pengoperasian komputer, internet, serta aplikasi digital SID;
5) Perumusan kegiatan inovatif dan kreatif:
a) terampil untuk menguji gagasan-gagasan baru dengan cara mendiskusikannya bersama para pemangku kepentingan yang terkait dengan urusan Pembangunan Desa dan/atau Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
b) terampil bereksperimen dalam menjalankan tugas sebagai TPP. Misalnya, membuat dan mereplikasikan model SDGs Desa.
d. Komunikasi Pembangunan Desa yang meliputi:
1) terampil menyampaikan pesan-pesan dengan cara menampilkan data-data dan informasi faktual;
2) terampil mempersuasi/membujuk orang untuk bersedia secara sukarela menjalankan pesan-pesan;
3) terampil memilih sasaran yang akan diberi informasi atau pesan-pesan;
4) terampil memilih dan mendayagunakan media komunikasi yang sesuai dengan situasi dan kondisi Desa yang didampingi, misalnya pertemuan sosialisasi, papan informasi, poster, baliho, leaflet, buletin Desa, koran Desa, radio, website Desa, televisi, jurnalisme warga, community center, jaringan bloger Desa, dan penggiat seni budaya; dan
5) terampil menggunakan teknologi komunikasi dan informasi, misalnya video tutorial, teleconference/webinar, website, e-mail, whatsapp, twitter, facebook, dan media komunikasi dan informasi lainnya.
e. Pendidikan, motivasi dan penginspirasi masyarakat Desa meliputi:
1) Keterampilan mendidik masyarakat Desa:
a) menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kritis dalam diri para pendamping masyarakat Desa lainnya yang disupervisi, maupun menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kritis dalam diri masyarakat Desa;
b) menggali potensi pengetahuan lokal masyarakat Desa;
c) mendidik masyarakat Desa untuk mampu mengelola secara mandiri potensi sumberdaya mereka;
d) mengembangkan pendidikan masyarakat Desa berkelanjutan ;
e) mengembangkan komunitas pembelajar; dan
f) mengembangkan kapasitas literasi.
2) Keterampilan memotivasi masyarakat Desa:
a) memberikan bimbingan dan konseling;
b) mengidentifikasi dan menilai karakteristik kepribadian individu atau kelompok;
c) merumuskan strategi peningkatan motivasi individu dan/atau kelompok;
d) merumuskan dan mengkomunikasikan harapan-harapan untuk peningkatan kinerja;
e) merumuskan dan mengkomunikasikan manfaat, penghargaan jika harapan terpenuhi atau sanksi jika harapan tidak dipenuhi; dan
f) memfasilitasi masyarakat untuk mampu mengatasi masalah atau hambatan dalam Pembangunan Desa.
3) Keterampilan menginspirasi masyarakat Desa, berupa pemberian contoh keberhasilan pencapaian SDGs Desa melalui pendampingan secara unggul dan terpercaya, dan berbagi pengalaman.
Adapun Lokasi Pendampingan Masyarakat Desa oleh TPP adalah seluruh Desa penerima Dana Desa pada kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi serta pengendalian pada skala nasional di tingkat pusat. Jumlah dan nama Desa penerima Dana Desa setiap tahun berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kuota TPP dari Pusat hingga Desa ditetapkan sebagai kuota maksimal, dengan memperhatikan jumlah dan karakteristik lokasi Pendampingan Masyarakat Desa. Pengisian TPP setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kebijakan Pendampingan Masyarakat Desa oleh Kementerian.
Selengkapnya silahkan download Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa (disini)
Demikian informasi tentang Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang Kepmendesa nomor 40 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDelete