Kepmendikbudristek Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis

Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis


Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis ditetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus.

 

Dalam Diktum KESATU Kepmendikbud ristek Nomor 160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dinyatakan bahwa Menetapkan daerah khusus berdasarkan kondisi geografis yang selanjutnya disebut Daerah Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, menyatakan bahwa Daerah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

 

Diktum KETIGA Kepmendikbud ristek Nomor 160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, menyatakan bahwa pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 580/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis; dan b) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 581/P/2021 tentang Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selanjutnya pada diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis ditegaskan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2021.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbud ristek Nomor 160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih telah membagi posting tentang Kepmendikbud nomor 160 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter