Kepmendikbudristek Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis
Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis ditetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus.
Dalam Diktum KESATU Kepmendikbud ristek Nomor 160/P/2021 Tentang
Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dinyatakan bahwa Menetapkan
daerah khusus berdasarkan kondisi geografis yang selanjutnya disebut Daerah
Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 Tentang
Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, menyatakan bahwa Daerah
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dievaluasi paling lama 1 (satu)
kali dalam 2 (dua) tahun.
Diktum KETIGA Kepmendikbud ristek Nomor 160/P/2021 Tentang
Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, menyatakan bahwa pada
saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a) Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 580/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi
Geografis; dan b) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 581/P/2021
tentang Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya pada diktum KEEMPAT
Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 Tentang
Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis ditegaskan bahwa
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2021.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmendikbudristek Nomor
160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmendikbud ristek Nomor 160/P/2021 Tentang
Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang Kepmendikbud nomor 160 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDelete