KEPMENKES TENTANG JUKNIS KLAIM PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN PASIEN COVID-19 TAHUN 2021

Kepmenkes Tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Tahun 2021


Kepmenkes Tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Tahun 2021 Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diterbitkan dengan tujuan terselenggaranya klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 dan pelaksanaan penggantian biaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19.

 

Secara khusus Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4344/2021 Tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diterbitkan untuk: a) memberikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan pasien COVID-19 dan pelaksanaan penggantian biaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID -19; b) memberikan acuan bagi petugas verifikator klaim pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19 dan pelaksanaan penggantianbiaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID -19; dan c) memberikan kepastian penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 dan pelaksanaan penggantian biaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4344/2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Juknis Klaim COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum Kedua menyatakan bahwa Juknis Klaim COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi rumah sakit penyelenggara pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Diktum Ketiga menyatakan bahwa Selain sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Juknis Klaim COVID-19 juga digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19.

 

Diktum Keempat menyatakan bahwa Pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan melalui pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang dibedakan untuk pasien yang mulai dirawat:

a. sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan 14 Agustus 2020 ;

b. sejak tanggal 15 Agustus 2020 sampai dengan 19 April 2021; dan

c. sejak tanggal 20 April 2021.

 

Kelima menyatakan bahwa Pengajuan penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilakukan sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan mengacu pada pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau pedoman lain yang terkait dengan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku pada saat pasien mulai dirawat.

 

Keenam menyatakan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Juknis Klaim COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing -masing.

 

Ketujuh Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berl aku , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Pembiayaan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum ketujuh menytaakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4344/2021 Tentang (Juknis) Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4344/2021 Tentang (Juknis) Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (disini)

 

Demikian informasi tentang Kepmenkes Tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Tahun 2021 Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter