KEPMENKES TENTANG JUKNIS KLAIM PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN PASIEN COVID-19 TAHUN 2021
Kepmenkes Tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Tahun 2021 Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diterbitkan dengan tujuan terselenggaranya klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 dan pelaksanaan penggantian biaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19.
Secara khusus Kepmenkes
Nomor HK.01.07/MENKES/4344/2021 Tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya
Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diterbitkan untuk: a) memberikan
acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, dan rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan pasien COVID-19
dan pelaksanaan penggantian biaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca
vaksinasi COVID -19; b) memberikan acuan bagi petugas verifikator klaim
pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19 dan pelaksanaan penggantianbiaya
pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID -19; dan c) memberikan kepastian
penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 dan pelaksanaan penggantian biaya
pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4344/2021 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19), menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan
Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Rumah Sakit Penyelenggara
Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Juknis Klaim
COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum Kedua menyatakan
bahwa Juknis Klaim COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan
sebagai acuan bagi rumah sakit penyelenggara pelayanan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam pelaksanaan
penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Diktum Ketiga menyatakan
bahwa Selain sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien
Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA,
Juknis Klaim COVID-19 juga digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan
penggantian biaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19.
Diktum Keempat menyatakan
bahwa Pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan melalui pengajuan klaim oleh
rumah sakit penyelenggara pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang dibedakan
untuk pasien yang mulai dirawat:
a. sejak tanggal 28 Januari
2020 sampai dengan 14 Agustus 2020 ;
b. sejak tanggal 15 Agustus
2020 sampai dengan 19 April 2021; dan
c. sejak tanggal 20 April
2021.
Kelima menyatakan bahwa Pengajuan
penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilakukan sesuai dengan pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dengan mengacu pada pedoman pencegahan dan pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau pedoman lain yang terkait dengan
upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
berlaku pada saat pasien mulai dirawat.
Keenam menyatakan Kementerian
Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dinas Kesehatan Daerah
Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Juknis Klaim COVID-19 sesuai dengan kewenangan
masing -masing.
Ketujuh Pada saat Keputusan
Menteri ini mulai berl aku , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020
tentang Petunjuk Teknis Klaim Pembiayaan Pasien Penyakit Infeksi Emerging
Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum ketujuh menytaakan
bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4344/2021
Tentang (Juknis) Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19), melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4344/2021 Tentang
(Juknis) Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019
(disini)
Demikian informasi tentang Kepmenkes Tentang Juknis Klaim Penggantian
Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Tahun 2021 Bagi Rumah Sakit Penyelenggara
Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Post a Comment