Keputusan Mendikbud Tentang Program Sekolah Penggerak |
Keputusan Mendikbud Ristek atau Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak merupakan pengganti Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak karena dipandang belum sesuai dengan kebutuhan pembaruan pembelajaran.
Diktum KESATU KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang
Program Sekolah Penggerak, menyatakan Menetapkan Program Sekolah Penggerak
sebagai program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara
holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.
Pada diktum KEDUA Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021
Tentang Program Sekolah Penggerak, dinyatakan bahwa Program Sekolah
Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diselenggarakan pada:
a. Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
b. Sekolah Dasar (SD);
c. Sekolah Menengah Pertama
(SMP);
d. Sekolah Menengah Atas
(SMA); dan
e. Sekolah Luar Biasa (SLB).
Diktum KETIGA Keputusan Mendikbud Rsitek atau Kepmendikbud
Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan bahwa
Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi Program Sekolah Penggerak;
b. penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara
Program Sekolah Penggerak;
c. penetapan satuan pendidikan sebagai
pelaksana Program Sekolah Penggerak;
d. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak
pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
e. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak
pada satuan pendidikan; dan
f. evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah
Penggerak.
Pada Diktum KEEMPAT KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang
Program Sekolah Penggerak, diegaskan bahwa Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA sesuai dengan mekanisme sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Juga dinyatakan dalam diktum
KELIMA Keputusan Mendikbud Ristek atau Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, bahwa Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah
Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA menggunakan pedoman pembelajaran
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Ditegaskan pula pada Diktum
KEENAM KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021
Tentang Program Sekolah Penggerak, bahwa Pedoman pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KELIMA meliputi:
a. kerangka dasar kurikulum;
b. struktur kurikulum;
c. linieritas guru;
d. capaian pembelajaran;
e. prinsip pembelajaran dan
asesmen;
f. perangkat ajar;
g. kurikulum operasional di
satuan pendidikan; dan
h. evaluasi pembelajaran
pada sekolah penggerak.
Selanjutnya Diktum KETUJUH Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021
Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan bahwa Pelaksanaan pembelajaran
dalam Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA
menggunakan buku pendidikan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi
kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi.
Dalam Diktum KEDELAPAN KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang
Program Sekolah Penggerak, dinyatakan: Buku pendidikan yang digunakan dalam
pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH, dievaluasi secara
berkala sebagai dasar revisi dan penetapan kembali oleh pemimpin unit utama yang
membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Berdasarkan Diktum
KESEMBILAN Keputusan Mendikbud Ristek atau Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, ditegaskan bahwa Ketentuan yang merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud)
Nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak, Satuan Pendidikan yang
telah ditetapkan sebagai sekolah penggerak, dan kerja sama yang telah dilaksanakan
sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.
Diktum Diktum KESEPULUH
menyatakan bahwa Kepmendikbud Ristek
Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan Pada saat
Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku. Sedangkan dalam Diktum KESEMBELAS ditegaskan bahwa KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang
Program Sekolah Penggerak,Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan yakni tanggal 5 Juli 2021.
Selengkapnya silhkan baca
dan download Keputusan Mendikbud Rsitek
atau Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, melalui
link didownload yang tersedia di bawah ini.
Link download Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021
Tentang Program Sekolah Penggerak (disini)
Demikian informasi tentang
link download Keputusan Mendikbud Rsitek
atau Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment