KEPUTUSAN MENDIKBUD RISTEK NOMOR 162/M/2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK OK

Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak

Keputusan Mendikbud Tentang Program Sekolah Penggerak



Keputusan Mendikbud Ristek atau Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak merupakan pengganti Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak karena dipandang belum sesuai dengan kebutuhan pembaruan pembelajaran.

 

Diktum KESATU KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan Menetapkan Program Sekolah Penggerak sebagai program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.

 

Pada diktum KEDUA Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, dinyatakan bahwa Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diselenggarakan pada:

a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;

b. Sekolah Dasar (SD);

c. Sekolah Menengah Pertama (SMP);

d. Sekolah Menengah Atas (SMA); dan

e. Sekolah Luar Biasa (SLB).

 

Diktum KETIGA Keputusan Mendikbud Rsitek atau Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan bahwa Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan melalui:

a. sosialisasi Program Sekolah Penggerak;

b. penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak;

c. penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak;

d. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;

e. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan; dan

f. evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.

 

Pada Diktum KEEMPAT KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, diegaskan bahwa Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA sesuai dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Juga dinyatakan dalam diktum KELIMA Keputusan Mendikbud Ristek atau Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, bahwa Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA menggunakan pedoman pembelajaran yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Ditegaskan pula pada Diktum KEENAM KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, bahwa Pedoman pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA meliputi:

a. kerangka dasar kurikulum;

b. struktur kurikulum;

c. linieritas guru;

d. capaian pembelajaran;

e. prinsip pembelajaran dan asesmen;

f. perangkat ajar;

g. kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan

h. evaluasi pembelajaran pada sekolah penggerak.

 

Selanjutnya Diktum KETUJUH Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan bahwa Pelaksanaan pembelajaran dalam Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA menggunakan buku pendidikan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

Dalam Diktum KEDELAPAN KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, dinyatakan: Buku pendidikan yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH, dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan penetapan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

 

Berdasarkan Diktum KESEMBILAN Keputusan Mendikbud Ristek atau Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, ditegaskan bahwa Ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak, Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai sekolah penggerak, dan kerja sama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.

 

Diktum Diktum KESEPULUH menyatakan bahwa Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan dalam Diktum KESEMBELAS ditegaskan bahwa KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak,Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 5 Juli 2021.

 

Selengkapnya silhkan baca dan download Keputusan Mendikbud Rsitek atau Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, melalui link didownload yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak (disini)

 

Demikian informasi tentang link download Keputusan Mendikbud Rsitek atau Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter