Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional
Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional |
Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional, merupakan rgulasi untuk pelaksanaan Asesmen Nasional, yang didalamnya terdapat Asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Adapun yang dimaksud Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Adapun tujuan Asesmen Nasional (AN) adalah untuk mengukur: a) hasil belajar kognitif; b( hasil belajar nonkognitif; dan c) kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional, dinyatakan bahwa Hasil belajar kognitif mencakup literasi membaca dan numerasi. Hasil belajar ini diukur melalui asesmen kompetensi minimum. Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter-karakter dalam profil pelajar Pancasila. Hasil belajar nonkognitif diukur melalui survei karakter. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan mencakup: a) iklim keamanan; b) iklim inklusifitas dan kebinekaan; dan c) proses pembelajaran di satuan pendidikan. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan diukur melalui survei lingkungan belajar. Adapun Profil pelajar Pancasila meliputi: a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) bernalar kritis; c) mandiri; d) kreatif; e) bergotong royong; dan f) berkebinekaan global.
Asesmen Nasional atau AN dilaksanakan pada: satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal. AN dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Jangka waktu pelaksanaan AN ditetapkan oleh Menteri.
Persiapan Asesmen Nasional AN meliputi: a) penentuan waktu pelaksanaan; b) pendataan peserta AN oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri; dan c) penentuan tempat pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah; dan d) ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN. Adapun waktu pelaksanaan AN ditetapkan oleh Menteri.
Terkait pendataan peserta Asesmen Nasional (AN), dijelaskan dalam Permendikbudristek No 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional, bahwa Pendataan peserta AN terdiri dari: a) perwakilan peserta didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas); b) pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan c) kepala satuan pendidikan. Peserta AN berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. Perwakilan peserta didik terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Perwakilan peserta didik ditetapkan oleh Kementerian. Pendidik dan kepala satuan pendidikan terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Juga dinyatakan dalam Permendikbudristek No 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional, bahwa tempat pelaksanaan AN merupakan tempat yang memiliki akses jaringan internet yang memadai. Ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia menjadi tanggung jawab: a) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; b) Pemerintah Daerah; c) masyarakat penyelenggara pendidikan; dan d) Kementerian. Adapun Tanggung jawab ketersediaan sumber daya AN dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.
Persiapan ketersediaan sumber daya pelaksanaan AN dapat dilakukan dengan berbagi sumber daya pada satuan pendidikan di setiap wilayah. Dalam berbagi sumber daya pada satuan pendidikan di setiap wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya saling berkoordinasi. Kementerian dapat memfasilitasi pemenuhan sumber daya satuan pendidikan.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional, juga dinyatakan bahwa Pelaksanaan AN bagi Peserta Didik melalui: a) asesmen kompetensi minimum; b) survei karakter; dan c) survei lingkungan belajar. Pelaksanaan AN bagi Pendidik dan kepala satuan pendidikan melalui survei lingkungan belajar.
Asesmen kompetensi minimum untuk mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik. Survei karakter merupakan pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila; Sedangkan Survei lingkungan belajar merupakan pengukuran aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan AN bagi peserta didik dipandu dan diawasi oleh pendidik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan AN bagi pendidik dan kepala satuan pendidikan dilakukan secara mandiri. AN dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang dikembangkan Kementerian.
Hasil AN terinput secara sistem dalam basis data Kementerian. Kementerian melakukan analisis hasil AN. Hasil analisis AN digunakan sebagai bagian evaluasi sistem pendidikan oleh Menteri. Hasil analisis oleh Kementerian disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya untuk: a) meningkatkan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan; dan/atau b) melakukan evaluasi kinerja satuan pendidikan di wilayahnya.
Terkait Petunjuk teknis atau Juknis Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021/2022, dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional, juga menyatakan bahwa Petunjuk teknis atau Juknis Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi asesmen dan pembelajaran. Adapun Pendanaan pelaksanaan AN bersumber dari: a) Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara; b) Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau c) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi yang membutuhkan dokumen Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional (AN AKM) silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link Download Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional (Asesmen kompetensi minimum AKM, survei karakter dan Survei Lingkungan). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang Permendikbud nomor 17 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDelete