PMK NOMOR 69/PMK.07/2021 TENTANG PERUBAHAN PENGELOLAAN DANA DESA
PMK Nomor 69/PMK.07/2021 Tentang Perubahan Pengelolaan Dana Desa tahun 2021, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa; b) bahwa untuk meningkatkan dukungan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan pemantauan dan evaluasi dana desa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).
Berdasarkan pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor
69 tauhn 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
Tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2021,
dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1641) diubah.
Ketentuan ayat (4) dan ayat
(5) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
(2)
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui
pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil
pemotongan Dana Desa ke RKD.
(3)
Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan
Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat
kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota.
(4)
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga)
tahap, dengan ketentuan:
a.
tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan
rincian:
1.
40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana
Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima dan kebutuhan Dana Desa
untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19) paling cepat bulan
Januari; dan
2.
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling
cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan
untuk bulan kedua sampai dengan bulan kelima;
b.
tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan
rincian:
1)
40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana
Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan
Maret; dan
2)
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling
cepat bulan Juni untuk bulan keenam dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan
untuk bulan ketujuh sampai dengan bulan kesepuluh; dan
c.
tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan
rincian:
1)
20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana
Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat
bulan Juni; dan
2)
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas
paling cepat bulan November untuk bulan kesebelas dan paling cepat akhir bulan November
untuk bulan kedua belas.
(5)
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus
Desa Mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:
a.
tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan
rincian:
1)
60% ( enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana
Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh dan kebutuhan Dana
Desa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19) paling
cepat bulan Januari; dan
2)
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling
cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan
untuk bulan kedua sampai dengan bulan ketujuh; dan
b.
tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan
rincian:
1)
40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana
Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling cepat
bulan Maret; dan
2)
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas
paling cepat bulan Agustus untuk bulan kedelapan dan paling cepat masing-masing
bulan berkenaan untuk bulan kesembilan sampai dengan bulan kesebelas, serta paling
cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas.
(6)
Desa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan status Desa hasil penilaian
yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa.
Selengkapnya silahkan PMK Nomor 69/PMK.07/2021 Tentang Perubahan Pengelolaan
Dana Desa tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download PMK Nomor 69/PMK.07/2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan atau PMK Nomor 69/PMK.07/2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 Tentang
Pengelolaan Dana Desa. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang PMK nomor 69 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDelete