Cara Cetak Kartu Peserta Seleksi CPNS dan PPPK
Cara Cetak Kartu Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 dan Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021. Berdasarkan informasi yang ditampilan dilaman sscasn.bkn.go.id, pengumuman hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 akan ditampilkan pada Akun masing- masing mulai tanggal 2 Agustus 2021. Namun dimungkinkan setiap instansi memiliki waktu pengumuman yang berbeda. Oleh karena itu, diharapkan pelamar selalu memantau login akun-nya masing-masing ataupun pengumuman pada kanal-kanal informasi pada instansi yang dilamar.
Bagaimana Cara Cetak Kartu Peserta Seleksi CPNS dan
PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2021. Bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi
Syarat Administrasi, Setelah admin instansi selesai melakukan semua tahapan
jawab sanggah maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak
Kartu Peserta Ujian.
Pada halaman Resume
Pendaftaran bagi pelamar yang memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan
tampil “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas” yang terdapat dibawah
tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN. Apabila masa sanggah dan masa verifikasi
sanggah belum berakhir maka akan terdapat Informasi “Saat ini pencetakan Kartu
Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan. Harap login kembali saat masa
sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN
2021”.
Apabila pelamar memilih
cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN
2021. Setelah itu, pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian
Seleksi CASN 2021. Kartu Peserta Ujian ini wajib dibawa pelamar saat
pelaksanaan ujian. Pelamar diharapkan membaca bagian “Perhatian” yang ada pada
Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 yang berisi informasi penting untuk
pelamar. Sebagai informasi tambahan, kolom Lokasi ujian dan kolom Informasi
lain dapat berubah menyesuaikan kebijakan pemerintah dalam masa Pandemi
COVID-19. Oleh karena itu, diharapkan Pelamar selalu memantau web instansi
untuk pelaksanaan jadwal ataupun lokasi ujian. Yang dibawa pelamar untuk ikut
Ujian Seleksi adalah Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN ini, bukan Kartu
Pendaftaran
Bagaimana Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi
Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021, bagi rekan-rekan yang
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Lulus Seleksi Administrasi (TMS). Peserta yang
tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume
Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap
administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang
dilamar” yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat
(TMS).
Pelamar yang dinyatakan
tidak memenuhi syarat maka pelamar berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu
3 hari setelah pengumuman hasil seleksi adminitrasi diumumkan. Sanggahan
dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini
sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan
pelamar. Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah.
Mohon diperhatikan, fitur
Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan
Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan
berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Jika pelamar sudah
menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena
tidak akan mengubah hasil Verifikasi. Alasan sanggah harus sesuai dengan
dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan
dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
Cara
Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021.
Peserta
yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah. Kemudian akan tampil
form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen
yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Peserta dapat
memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan
sanggah.
Pada bagian bawah halaman
Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat
diajukan oleh pelamar. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar
dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
Jika terdapat kolom isian
alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka
akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua
persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah” Jika Peserta memiliki dokumen
yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah
satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi
Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk
tidak melakukan sanggah.
Segala bentuk
permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang
dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan. Setelah
mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda
yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin silahkan
pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.
Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah
berhasil.
Pelamar hanya bisa melakukan
sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin
melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan
menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah.
Silahkan refresh halaman resume Anda”.
Pelamar yang telah berhasil
melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian
sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap
menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”. Jika masa sanggah sudah
berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar
sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.
Jika pelamar tidak melakukan
sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan
selain dari sistem ini tidak akan diterima.
Khusus untuk pelamar Tenaga
Kesehatan yang STR nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, maka
berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23
Juli 2020 bahwa Tenaga Kesehatan yang dinyatakan TMS dikarenakan STR yang
dimiliki Habis masa berlakunya dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya
dan ditambahkan Tangkap layar (screenshot) pada Web (MTKI/KFN/KKI minimal pada
tahap pembayaran untuk memperpanjang STR dengan cara memilih tombol sanggah
ulang kemudian mengunggah STR lama dan tangkap layer (screenshot) yang telah
ditentukan dan mengisi alasan sanggah pada kolom alasan sanggah.
Sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari Web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf.
Demikian informasi tentang Cara Cetak Kartu Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 dan Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang Seleksi PPPK guru. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDelete