KMA Juklak Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Bagi PNS Kemenag

KMA Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Bagi Pns Kemenag

KMA Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Bagi Pns Kemenag



KMA Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Bagi PPMS Kemenag atau Kementerian Agama. Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pengembangan karier pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, uji kinerja, dan kebutuhan mstansi pemerintah, serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sehingga pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier pegawai negeri sipil yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit.

 

Dinyatakan dalam lampiran Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Bagi PPMS Kemenag atau Kementerian Agama, bahwa sistem merit merupakan kebijakan dan manajernen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, faa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Untuk mewujudkan sistem merit penempatan pegawal berdasarkan kompetensi yang dimiliki pegawai negeri sipil dengan cara terkelolanya peta kompetensi jabatan dan profil pegawai negeri sipil sebagai bahan utama dalam pembinaan dan pengembangan karir pegawai negerl sipil.

 

Dalam Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Pcgawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerlntah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Pegawai Negeri Sipil pengembangan karier dilakukan dengan cara pemetaan pegawai berbasis kompetensi dalam kerangka menyusun profil pegawai negeri sipil, khususnya profil kompetensi yang akan digunakan untuk memperoleh peta jabatan dan pengisian jabatan melalui promosi atau mutasi jabatan. Untuk itu pelaksanaan penilaian kompetensi lebih diarahkan pada penilaian kompetensi dalam rangka pemetaan pegawai negen sipil yang akan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sampai tersusunnya profil kompetensi pegawai negeri sipil dan perencanaan manajemen karier pegawai negeri sipil berbasis kompetensi.


Berdasakan KMA Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag), Petunjuk pelaksanaan ini mempunyai tujuan sebagai: 1) panduan operasional mengenai prosedur dan tahapan pelaksanaan uji kompetensi; 2) panduan dalam memahami tujuan yang akan dicapai dalam pelaksanaan uji kompetensi; dan 3) panduan lembaga/asesor independen yang melakukan pelaksanaan uji kompetensi.


Ruang Iingkup penyelenggaraan uji kompetensi menurut KMA Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag). meliputi: persiapan; pelaksanaan;  pemantauan dan evaluasi; dan  pelaporan. Adapun sasaran petunjuk pelaksanaan mi bagi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional pada seluruh satuan kerja.

 

Hal menarik yang  perlu diketahui oleh para PNS Kemenag terkait KMA Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag), adalah tentang Komponen-Komponen bahan materi Uji Kompetensi bagi para PNS Kemenag, yaitu terdiri atas:

1. Kamus Kompetensi Kamus Kompetensi merupakan kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan level kompetensi, serta indikator perilaku. Kamus Kompetensi Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Menteri ini.

2. Standar Kompetensi Jabatan

Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) merupakan deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan penilaku yang diperlukan seorang PNS Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas jabatan.

3. Dokumen penunjang lainnya

Dokumen penunjang lainnya merupakan informasi penunjang yang digunakan assessor sebagai bahan penyusunan instrumen alat ukur dan simulasi, seperti uraian tugas/informasi jabatan dan daftar riwayat hidup asese.

4. Metode dan alat ukur Uji Kompetensi

Metode Uji Kompetensi yang digunakan adalah Metode Asesmen Center atau metode penilalan lain, yang terdiri atas:

a. metode sederhana merupakan pengukuran kompetensi dengan menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat sederhana, tes psikologi, ditambah paling sedikit 1 (satu) simulasi tingicat sederhana, dan digunakan untuk menilai kompetensi Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional yang setara;

b. metode sedang merupakan pengukuran kompetensi dengan menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat sedang, tes psikologi, ditambah paling sedikit 2 (dua) simulasi tingkat sedang, dan digunakan untuk menilai kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Fungsional yang setara;

c. metode kompleks merupakan proses penilaian kompetensi dengan menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 3 (tiga) simulasi tingkat kompleks, dan digunakan untuk menilai kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan

d. metode penilaian lain merupakan pengukuran kompetensi dalam penilaian kompetensi terbuka dan tidak membatasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pengembangan metode baru penggalian kompetensi sepanjang metode dimaksud telah diakui, terstandarisasi, dan teruji kelayakannya, serta dilakukan hanya untuk paling tinggi Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional yang setara.

 

Bagi yang ingin mengetahui lebih jauh tentang silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Bagi PPMS Kemenag atau Kementerian Agama, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download KMA Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Juklak  Penyelenggaraan Uji Kompetensi Bagi PNS Kemenag (DISINI)

 

Demikian informasi tentang link KMA Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Bagi PPMS Kemenag atau Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih telah membagi posting tentang KMA nomor 653 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter