PERMENDAGRI NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN 2022
Berdasarkan Peraturan Mendagrii atau Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Ruang lingkup Peraturan
Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 adalahmeliputi:
a) sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat; b).
prinsip penyusunan APBD; c) kebijakan penyusunan APBD; d) teknis penyusunan
APBD; dan e) hal khusus lainnya. Adapun Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2022 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 ini.
Penyusunan APBD tahun anggaran
2022 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran
sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam
rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dilakukan
melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2022, menyatakan
bahwa 1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan
pembiayaan. APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan
organisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan
klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan pada
APBD tahun 2022 atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang dituangkan
dalam program, kegiatan dan sub kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dalam menyusun
APBD tahun anggaran 2022 mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya
paling sedikit meliputi: a) dukungan program pemulihan ekonomi daerah terkait dengan
percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk
meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi
kesenjangan penyediaan layanan publik; b) perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi
masyarakat; c) dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019; d) dukungan
kelurahan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 untuk pos komando
tingkat kelurahan; e) insentif tenaga kesehatan dalam rangka untuk penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019; dan f) belanja kesehatan lainnya sesuai
kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Permendagri Nomor 27 Tahun 2021
Tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2022 ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan yakni tanggal 10 Agustus 2021.
Selengkapnya silahkan download
dan baca salinan dan lampiran Permendagri
Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang Permendagri Nomor 27 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeletekayaknya masih ada yang salah kode deh kemendagrinya 28 03 1.04 itu kodenya kurang 1 digit didepannya deh....seharusnya misalnya 3 28 03 1.04
ReplyDelete