Permendikbud Tentang NSPK Perizinan Berusaha Berbasis Risiko UntukSatuan Pendidikan Formal Di KEK
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021 Tentang NSPK Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Satuan Pendidikan Formal Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) |
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021 Tentang NSPK Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Satuan Pendidikan Formal Di Kawasan Ekonomi Khusus Ekonomi Khusus (KEK), yang dimaksud Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Perguruan Tinggi lembaga negara lain dan Perguruan Tinggi Swasta untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Selanjutnya Permendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Satuan Pendidikan Formal Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), menyatakan bahwa Penyelenggaraan satuan pendidikan formal di KEK berupa penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi: a) pendirian Perguruan Tinggi lembaga negara lain; dan b) pembukaan Program Studi. Penentuan satuan pendidikan formal yang akan diselenggarakan di KEK berdasarkan pertimbangan Dewan Nasional KEK.
Perguruan Tinggi lembaga negara lain dan Perguruan Tinggi Swasta yang akan menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di KEK wajib memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko kegiatan usaha oleh Kementerian. Penetapan tingkat Risiko) dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha. Berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di KEK ditetapkan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa NIB dan lzin.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. Pendirian Perguruan Tinggi lembaga negara lain diselenggarakan dalam bentuk: a) universitas; b) institut; c) sekolah tinggi; d) politeknik; atau e) akademi. Pendirian Perguruan Tinggi lembaga negara lain diselenggarakan melalui pendirian kampus cabang Perguruan Tinggi lembaga negara lain di KEK.
Perguruan Tinggi lembaga negara lain dalam mendirikan Perguruan Tinggi lembaga negara lain harus memiliki NIB dan Izin. NIB dan Izin merupakan Perizinan Berusaha bagi Perguruan Tinggi lembaga negara lain untuk melakukan kegiatan operasional penyelenggaraan Perguruan Tinggi di KEK. Izin diberikan oleh Menteri melalui Administrator KEK. Tata cara untuk memiliki NIB dan Izin dilaksanakan melalui layanan Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar pendirian Perguruan Tinggi lembaga negara lain di KEK paling sedikit meliputi: a) mutu penyelenggaraan sama dengan Perguruan Tinggi negara asal; b) kurikulum sama dengan kurikulum Perguruan Tinggi negara asal dan ditambahkan kurikulum nasional meliputi mata kuliah: agama; Bahasa Indonesia; Pancasila; dan kewarganegaraan; c) kualifikasi lulusan Perguruan Tinggi lembaga negara lain sama dengan kualifikasi lulusan Perguruan Tinggi negara asal; d) ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan transkrip yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi lembaga negara lain sama dengan ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan transkrip yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi negara asal; e) mahasiswa Perguruan Tinggi lembaga negara lain tercatat dalam basis data mahasiswa Perguruan Tinggi negara asal; f) basis data mahasiswa terintegrasi dengan basis data mahasiswa Perguruan Tinggi negara asal; dan g) kualitas prasarana dan fasilitas perkuliahan Perguruan Tinggi lembaga negara lain setara dengan kualitas prasarana dan fasilitas perkuliahan Perguruan Tinggi negara asal. Adapun kurikulum nasional diperuntukkan bagi: a) program sarjana dan sarjana terapan sebagai bagian terintegrasi dalam kurikulumnya; dan b) mahasiswa warga negara Indonesia.
Dinyatakan dalam PermendikbudRistek Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Satuan Pendidikan Formal Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), bahwa Pendirian Perguruan Tinggi lembaga negara lain di KEK dilakukan melalui prosedur: a) Perguruan Tinggi lembaga negara lain membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b) badan penyelenggara berbadan hukum melakukan pendaftaran Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS untuk mendapatkan NIB; c) setelah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud dalam huruf b, badan penyelenggara berbadan hukum menyampaikan permohonan Izin pendirian Perguruan Tinggi lembaga negara lain di KEK kepada Menteri melalui Sistem OSS; d) permohonan Izin disertai dengan dokumen persyaratan yang terdiri atas: 1) salinan pengesahan badan penyelenggara berbadan hukum; 2) struktur organisasi kampus cabang; 3) struktur organisasi Perguruan Tinggi negara asal; 4) dokumen kurikulum dari Program Studi yang diusulkan; 5) daftar dosen dan tenaga kependidikan serta kualifikasinya dan status kewarganegaraan; 6) daftar prasarana dan fasilitas perkuliahan; 7) dokumen rencana pengembangan kampus cabang paling sedikit memuat: studi kelayakan; dan desain kampus; e) dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf d diunggah melalui Sistem OSS; f) Direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik dan vokasi memeriksa dokumen persyaratan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima; g) Direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik dan vokasi menyampaikan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat kepada Administrator KEK paling lama 5 (lima) hari kerja; h) Administrator KEK memberikan pertimbangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah menerima penyampaian hasil pemeriksaan dokumen persyaratan. I) Menteri memberikan Izin setelah mendapat pertimbangan dari Administrator KEK; dan j) Izin sebagaimana dimaksud dalam huruf i diberikan melalui Administrator KEK.
Kriteria Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang dapat didirikan di KEK meliputi: a) termasuk peringkat 100 (seratus) terbaik dunia yang diakui Kementerian; dan b) terakreditasi dan/atau diakui di negara asal. Penentuan peringkat 100 (seratus) terbaik dunia dilakukan berdasarkan: a) institusi Perguruan Tinggi; atau b) bidang studi. Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang tidak memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan pendirian Perguruan Tinggi lembaga negara lain di KEK atas undangan dari Menteri. Undangan dari Menteri merupakan salah satu dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dalam prosedur permohonan Izin pendirian Perguruan Tinggi lembaga negara lain selain dokumen persyaratan.
Persyaratan Pendirian Perguruan Tinggi lembaga negara lain meliputi: a) memiliki nama Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang sama dengan Perguruan Tinggi negara asal; b) menyelenggarakan Program Studi paling sedikit 2 (dua) Program Studi bidang sains, teknologi, rekayasa, dan matematika pada program sarjana, magister, doktor, sarjana terapan, magister terapan, atau doktor terapan; c) memiliki dosen Warga Negara Indonesia dan/atau warga negara asing; dan d) memiliki tenaga kependidikan Warga Negara Indonesia dan/atau warga negara asing dengan kompetensi minimal sama dengan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi negara asal. Dosen Warga Negara Indonesia dan/atau warga negara asing harus memiliki kualifikasi: jabatan akademik paling rendah setara lektor; dan kompetensi minimal sama dengan dosen pada Perguruan Tinggi negara asal.
Perguruan Tinggi lembaga negara lain di KEK melaporkan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021 Tentang NSPK Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Satuan Pendidikan Formal Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021 Tentang NSPK Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Satuan Pendidikan Formal Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang Permendikbud nomor 10 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDelete