Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan DASUS Guru PNS
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Dasus Guru PNS |
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Dasus Guru PNS, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melakukan penyesuaian tahapan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu melakukan perubahan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan dalam penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah, sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Dasus Guru PNS, Pasal I, dinyakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 652 diubah
Beberapa Ketentuan tentang Juknis Penyaluran TPG Guru tahun 2021 dan Tunjangan khusus serta Tambahan Penghasilan Guru PNS yang diubah melalui Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
5. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat yang menangani urusan guru dan tenaga kependidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
10. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
(2) Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penetapan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Ketentuan mengenai laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
(2) Laporan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah setiap 1 (satu) semester.
(3) Laporan realisasi pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Laporan realisasi pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik) dengan menggunakan aplikasi sistem informasi manajemen pembayaran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah ini.
Pasal II menytakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2021.
Link download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Dasus Guru PNS. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang Permendikbud Nomor 7 tahun 2021 . Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDelete