Permendikbudristek Juknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya |
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pamong Budaya, ditetapkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Pamong Budaya, perlu pengaturan mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya, Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pamong Budaya mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada instansi pemerintah diduduki oleh PNS. Pejabat Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Pamong Budaya adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku. Pamong Budaya Keterampilan adalah Pamong Budaya yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kebudayaan yang terdiri atas Pamong Budaya Terampil, Pamong Budaya Mahir, dan Pamong Budaya Penyelia. Pamong Budaya Keahlian adalah Pamong Budaya yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang kebudayaan yang terdiri atas Pamong Budaya Pertama, Pamong Budaya Muda, Pamong Budaya Madya, dan Pamong Budaya Utama.
Dalam Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud ristek Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pamong Budaya, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya mengatur hal-hal yang berkenaan dengan: a) jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pamong Budaya; b) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya; c) kedudukan dan wilayah kerja Pamong Budaya; d) tugas pokok dan beban kerja Pamong Budaya; e) pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya; f) penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pamong Budaya; g) hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pamong Budaya; h) kenaikan pangkat dan jabatan Pamong Budaya; i) pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pamong Budaya; dan j) pembinaan dan pengawasan.
Selanjutnya Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya, menyatakan bahwa Tujuan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya digunakan sebagai pedoman bagi: a) Pamong Budaya dalam menerapkan Jabatan Fungsional Pamong Budaya; b) Tim Penilai Jabatan Fungsional Pamong Budaya dalam menetapkan kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pamong Budaya; dan c) Pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pamong Budaya.
Menurut Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud ristek Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya, Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: Pamong Budaya Terampil; Pamong Budaya Mahir; dan Pamong Budaya Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a) Pamong Budaya Ahli Pertama; b) Pamong Budaya Ahli Muda; c) Pamong Budaya Ahli Madya; dan d) Pamong Budaya Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan terdiri atas:
a. Pamong Budaya Terampil memiliki pangkat:
1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Pamong Budaya Mahir memiliki pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Pamong Budaya Penyelia memiliki pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian terdiri atas:
a. Pamong Budaya Ahli Pertama memiliki pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pamong Budaya Ahli Muda memiliki pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/ c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pamong Budaya Ahli Madya memiliki pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pamong Budaya Ahli Utama memiliki pangkat:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Ditegaskan dalam Peraturan MendikbudRistek atau Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya, bahwa Persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
a. Pamong Budaya Terampil dengan:
1. pangkat Pengatur, golongan ruang II/c memiliki angka kredit kumulatif minimal 20 (dua puluh); dan
2. pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d memiliki angka kredit kumulatif minimal 20 (dua puluh).
b. Pamong Budaya Mahir dengan:
1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki angka kredit kumulatif minimal 50 (lima puluh); dan
2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki angka kredit kumulatif minimal 50 (lima puluh).
c. Pamong Budaya Penyelia dengan:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus); dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus).
Persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
a. Pamong Budaya Ahli Pertama dengan:
1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh); dan
2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh);
b. Pamong Budaya Ahli Muda dengan:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus); dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus).
c. Pamong Budaya Ahli Madya dengan:
1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh);
2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh);
3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh); dan
d. Pamong Budaya Ahli Utama dengan:
1. pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus); dan
2. pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus).
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud ristek Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya, melalui link download yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang Permendikbud nomor 23 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete